- Yusril Ihza Mahendra - https://yusril.ihzamahendra.com -

Machfud: Mulai Hari ini Jam 14.35 Hendarman Bukan Jaksa Agung Lagi

Berita ini saya kutipkan langsung dari Detik.com

Rabu, 22/09/2010 16:19 WIB
Ketua MK: Sejak Pukul 14.35 WIB, Hendarman Bukan Jaksa Agung Lagi
Andi Saputra – detikNews


Mahfud MD (dok. detikcom)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Kejaksaan yang diajukan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. Sehingga sejak hari ini pukul 14.35 WIB Hendarman Supandji sudah tidak bisa menjabat sebagai Jaksa Agung.

“Hendarman sampai pukul 14.35 tadi masih legal. Tetapi setelah itu diketok sudah tidak boleh meneruskan lagi itu,” kata ketua MK Mahfud MD usai persidangan uji materi UU Kejaksaan Agung, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2010).

Menurut Mahkamah, pasal 22 ayat 1 huruf D Undang-undang Kejaksaan tidak memberikan kepastian hukum dan harus dilakukan legislative review. “Permohonan pemohon agar dinyatakan konstitusional bersyarat, konstitusional sepanjang dimaknai, masa jabatan jagung berakhir dengan masa jabatan presiden, ” paparnya.

Pasal 22 ayat 1 huruf D UU Kejaksaan dikatakan bersyarat sepanjang dimaknai sepanjang dimaknai masa jabatan jaksa agung berakhir masa jabatan presiden 1 periode atau bersama kabinet atau diberhentikan presiden. Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga memberikan empat alternatif yang diberikan.

Pertama berdasarkan periodesasi kabinet atau presiden, kedua periode masa waktu tertentu fixed ditambah masa jabatan politik, ketiga, memasuki masa pensiun. Terakhir, diskresi presiden atau pejabat yang mengangkatnya.

(asp/gah)