- Yusril Ihza Mahendra - https://yusril.ihzamahendra.com -

SARAN KEPADA PRESIDEN TENTANG PENYUSUNAN KEPPRES PENGANGKATAN JAKSA AGUNG YANG BARU

Setelah putusan MK yang final dan mengikat yang menyatakan bahwa jabatan Jaksa Agung adalah terbatas, yakni dibatasi sama dengan masa jabatan Presiden dalam satu periode, maka kini Presiden harus bersiap-siap untuk mengangkat Jaksa Agung yang baru. Siapa yang akan diangkat Presiden, saya serahkan sepenuhnya kepada kebijaksaan beliau. Pilihlah Jaksa Agung yang benar-benar mengerti hukum, berpandangan luas dan berintegritas serta bermoral tinggi. Insya Allah penegakan hukum oleh Kejaksaan akan berjalan lebih baik.

Dalam menyiapkan Keputsan Presiden tentang pengangkatan Jaksa Agung yang baru, Sekretariat Negara harus ekstra hati-hati. Jangan sampai mengulang kesalahan lagi, yang berujung diperkarakanya instrumen hukum pengangkatan itu di Pengadilan Tata Usaha Negara nantinya. Pedoman pokoknya, tetap gunakan UU No 16 Tahun 2004 Pasal 19 yang mengatakan bahwa Jaksa Agung adalah pejabat negara. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Instrumen hukum untuk mengangkat Jaksa Agung yang baru itu ialah Keputusan Presiden, yang bersifat penetapan (beschikking) dan berlaku satu kali (einmalig). Jangan salah, menggunakan Peraturan Presiden dalam pengangkatan itu, karena Peraturan Presiden bersifat regulatif.

Jaksa Agung yang baru ini bukan lagi diangkat sebagai anggota Kabinet dengan kedudukan setingkat menteri negara, sebagaimana Keppres No 31/P Tahun 2007 yang mengangkat Hendarman Supandji dulu. Keppres ini benar-benar Keppres pengangkatan Jaksa Agung yang harus ditegaskan sebagai pejabat negara saja, sesuai ketentuan Pasal 19 UU No 16 Tahun 2004. Tidak perlu diberi embel-embel yang nanti berpotensi merancukan  lagi seperti “mendapat gaji, tunjangan dan fasilitas setingkat menteri negara” dan sejenis dengan itu. Bikin saja Keppres tersendiri mengenai gaji dan fasilitas Jaksa Agung itu, agar Sekneg tidak bingung menyediakan fasilitas dan Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) tidak bingung membayar gaji dan tunjangan Jaksa Agung yang baru itu.

Hal fundamental yang jangan sekali-kali dilupakan ialah, dalam Keppres pengangkatan Jaksa Agung nanti, harus dicantumkan secara tegas kapan pengangkatan itu mulai berlaku dan dan sampai kapan Jaksa Agung itu akan mengakhiri jabatannya. Supaya sejalan dengan diktum putusan Mahkamah Konstitusi, jabatan itu harus berakhir tanggal 20 Oktober 2004, saat berakhirnya jabatan SBY dan Boediono sebagai Presiden dan Wapres. Perlu pula ditegaskan di sana, bahwa Presiden dapat sewaktu-waktu memberhentikan Jaksa Agung tersebut di tengah jalan sebelum berakhir masa jabatannya. Klausula ini sejalan pula dengan nafas putusan MK kemarin. Dengan demikian, jika Presiden mengganti ybs di tengah jalan, tidak akan ada perlawanan ke Pengadilan TUN.

Inilah saran dan masukan saya kepada Presiden dan Menteri Sekretaris Negara dalam soal pengangkatan Jaksa Agung nanti. Ini harus segera  dilakukan dan jangan berlama-lama, yang nanti menimbulkan kesan Presiden mengabaikan putusan MK, dan membuka ruang bagi DPR untuk menggunakan hak-haknya mempertanyakan kelambatan itu.

Adapun mengenai Hendarman Supandji, harus ada Keppres terpisah mengenai pemberhentian dan  pemberian hak-hak pensiun kepada beliau. Menurut putusan MK, jabatan Hendarman seharusnya  sudah berakhir 2o Oktober 2009. Namun putusan itu tidak berlaku surut, karena putusan baru diucapkan dalam putusan tanggal 22 September 2010 dan mulai berlaku sejak hari itu.  Supaya tidak timbul polemik, atau bahkan mungkin dipersoalkan Hendarman di kemudian hari, maka tanggal  efektif pemberhentian Hendarman haruslah mengikuti tanggal diucapkannya putusan MK itu. Jadi kalau Keppres itu terbit belakangan, saran saya harus dinyatakan berlaku surut sejak 22 September 2010. Jadi ini lebih pas sesuai Ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU No 16 Tahun 2004 dan putusan MK kemarin dan Insya Allah tidak akan menimbulkan persoalan hukum lagi di kemudian hari.

Demikian saran saya.