- Yusril Ihza Mahendra - https://yusril.ihzamahendra.com -

GELAR PERKARA SISMINBAKUM, SELASA 6 OKTOBER 2010

Kemarin saya datang memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Sesuai komitmen saya sebelumnya, saya baru bersedia menjawab pertanyaan, apabila telah ada putusan Mahkamah Konstitusi. Ini sebenarnya bukanlah sikap pembangkangan saya terhadap aparatur penegak hukum, tetapi ketegasan sikap. MK telah menjatuhkan putusannya dan Hendarman telah “diberhentikan” oleh Presiden SBY. Sebelum Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung melayangkan surat panggilan, saya secara terbuka kepada publik mengatakan bahwa saya minta segera diperiksa. Pemeriksaan kemarin memang atas kehendak saya diselesaikan sampai ba’da maghrib, agar sebanyak mungkin pertanyaan dapat saya jawab. Jaksa kemudian menyerahkan kepada saya, kapan saya minta diperiksa kembali. Saya katakan, saya minta hari Senin 4 Oktober. Namun mereka tidak sempat, dan minta mundur ke hari Rabu 7 Oktober. Saya setuju saja.

Di luaran memang beredar rumors saya akan ditahan oleh Kejaksaan. Namun rumors itu tidak benar. Saya tidak tahu alasan apa niat Kejaksaan mau menahan.  Ini hanya akan memperburuk citra Kejaksaan, yang bukan mustahil akan dianggap masyarakat sebagai tindakan balas dendam dan kesewenang-wenangan. Saya kembali akan menjadi orang yang dizalimi.

Di tengah berlangsungnya pemeriksaan saya mendengar kabar Plt Jaksa Agung Darmono dipanggil Presiden. Juga mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Saya tidak tahu persis apa yang mereka bicarakan, apakah ada kaitannya denganpengajuan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi a de charge atas kasus ini atau tidak.  Sehabis menghadap Presiden, Jampidsus Amari dipanggil menghadap Darmono. Tidak tahu apa yang mereka bahas. Namun sesaat setelah itu Amari mengadakan konfrensi pers menerangkan bahwa Selasa depan, 6 Oktober, Kejaksaan Agung akan mengadakan ekspos atau gelar perkara Sisminbakum, yang bukan saja akan dihadiri para Jaksa senior, tetapi juga akan dihadiri Plt Jaksa Agung Darmono.

Menurut kelaziman, ekspos perkara dilakukan apabila penyidikan telah rampung. Hemat saya, penyidikan kini masih jauh dari selesai. Tapi biarlah. Mungkin dengan ekspos ini, Kejaksaan Agung dapat mengambil kesimpulan, apakah perkara ini layak untuk diteruskan ke pengadilan atau dihentikan karena tidak cukup bukti dan alasan hukum tidak kuat. Saya hanya berharap Kejaksaan akan bersikap obyektif, jauh dari perasaan marah dan dendam. Adhi Massardi dan Mirwan Batubara datang juga ke Kejaksaan Agung. Mereka mendesak agar penyidikan kasus Sisminbakum dilakukan oleh penyidik independen, agar terhindar dari kesan balas dendam. Saya juga mengusulkan, agar paling tidak, gelar perkara itu dihadiri oleh para akademisi hukum yang netral dan obyektif untuk menilai apakah kasus ini patut diteruskan ke pengadilan atau sebaliknya harus dihentikan.

Kita tunggu saja!