Satu jam yang lalu Kantor Berita Antara memberitakan Presiden SBY memuji Hendarman Supandji karena kegigihannya menegakkan hukum dan mereformasi kejaksaan. “Saya ucapkan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya” kata Presiden meengawali Sidang Kabinet hari ini (Senin 4 Otober 2010) di Kantor Kepresidenan.
Lepas dari akurat tidaknya data yang dimiliki Presiden tentang keberhasilan Hendarman, terutama ketika dia menjadi Ketua Timtas Tipikor dan Jaksa Agung, satu hal yang nyata dari ucapan Presiden ialah tatkala beliau mengatakan bahwa pemberhentian Hendarman terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra. MK memang menyatakan bahwa masa jabatan jaksa agung bersamaan dengan masa jabatan Presiden dan kabinet yang dibentuknya. “Saya wajib mentaati putusan Mahkamah Konstutusi” kata Presiden.
Putusan MK menegaskan bahwa secara materil, jabatan Hendarman telah berakhir 20 Oktober 2009. Namun secara formil, putusan itu berlaku sejak diucapkan MK tanggal 22 September 2010, hampir setahun kemudian. Ketentuan Pasal 58 UU MK telah menyelamatkan Presiden dari aib yang lebih besar, walau secara faktual putusan MK telah menyatakan bahwa Hendarman tidak sah lagi sebagai Jaksa Agung sejak 20 Oktober 2009.
MK sebenarnya ingin mengelakkan problema yang lebih besar. Kalau ketidaksahan Hendarman dinyatakan berlaku sejak 20 Oktober 2009, maka seluruh langkah dan kebijakan Jaksa Agung hampir setahun belakangan ini menjadi tidak sah pula. Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyatakan pendapat seperti ini di sidang MK. Kalau ini terjadi, negara kita sejak saat itu tidak punya Jaksa Agung. Namun, betapapun ada cacat hukum dalam jabatan Hendarman, dan ada “kecerobohan administrasi Sekretariat Negara” seperti dikatakan Adnan Buyung Nasution dalam sidang MK, Presiden boleh lega. Sifat putusan yang non-retroaktif telah menyelamatkan muka Presiden. Tokh, tidak ada salahnya, Presiden tetap memuji dan berterima kasih kepada Hendarman, walau pemberhentiannya tetap menyisakan banyak permasalahan hukum dan politik yang belum terpecahkan. ****