Penjelasan Kapuspen Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap bahwa tiga saksi a de charge yang diajukan Yusril tidak relevan dan tak ada kaitannya dengan perkara Sisminbakum, dinilai Yusril sebagai tak memahami inti persoalan, Inti persoalan dakwaan perkara Korupsi Sisminbakum adalah biaya akses yang tidak dimasukkan ke dalam PNBP, sehingga menurut Jaksa, telah terjadi kerugian negara. Karena negara dirugikan, maka sejumlah orang, termasuk Yusrik dijadikan tersangka pelaku korupsi.
Sementara sejak awal Sisminbakum adalah kebijakan Pemerintah yang mengundang swasta untuk membangunnya dengan sistem BOT. Kalau BOT memang tidak mungkin akan dikenakan PNBP. Masalah ini dibahas dalam sidang kabinet yang dihadiri antara lain oleh Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla.
Kemudian mengenai PNBP sendiri sepenuhnya adalah kewenangan Presiden untuk menetapkannya atas usul Menteri Keuangan. Selama Presiden Gus Dur dan Megawati, tidak pernah mereka memasukkan biaya akses itu sebagai PNBP. Presiden SBY dua kali merubah Peraturan Pemerintah tentang PNBP di Departemen Kehakiman dan HAM, dan tidak pernah pula memasukkan biaya akses itu sebagai PNBP.
Baru pada tanggal 28 Mei 2009, Presiden SBY menandatangani PP No 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan HAM, yang menyatakan biaya akses itu sebagai PNBP. Keputusan ini diambil setelah Prof. Romly Atmasasmita divonis oleh Pengadilan Jakarta Selatan. “Saya sendiri sudah lama berhenti menjadi Menteri Kehakiman sejak 2004” kata Yusril.
“Sisminbakum yang tahun 2000 saya berlakukan dengan Keputusan Menteri, sejak tahun 2007 telah diberlakukan melalui undang-undang, yakni UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kalau sudah diberlakukan dengan undang-undang, mengapa sekarang dipersoalkan dan saya dijadikan tersangka?”, tanyanya.
Dalam Penjelasan PP No 38 Tahun 2009 itu dikatakan bahwa PP sebelumnya (PP No 75 Tahun 2005) dirubah dengan adanya “jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru”, yang antara lain memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. PP ini jelas tidak berlaku surut. Artinya sebelum tanggal 28 Mei 2009, biaya akses Sisminbakum memang bukan PNBP. Jadi atas dasar apa menyatakan ini adalah korupsi?
Kehadiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menerangkan soal PNBP biaya akses Sisminbakum itu jelas sangat relevan untuk didengar untuk menjernihkan persoalan. “Saya tidaklah mengada-ada untuk meminta Kejaksaan Agung memanggil beliau untuk didengar keterangannya, demi terungkapnya kebenaran materil kasus ini” kata Yusril kepada media hari ini.
Tokh permintaan agar saya menghadirkan saksi a de charge, saya lakukan atas permintaan Jaksa penyidik yang memeriksa saya, kata Yusril. Kini Babul Khoir malah melempar persoalan agar saksi a de charge itu dihadapkan ke pengadilan, bukan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung. “Sepertinya tidak ada koordinasi antara Kapuspen dengan Penyidik” kata Yusril terheran-heran. Apakah ada ketakutan pihak Kejaksaan Agung untuk memanggil mereka? Padahal Jusuf Kalla sudah terang-terangan mau dimintai keterangan, dan Megawati secara prinsip tidak keberatan, tambah Yusril.*****