- Yusril Ihza Mahendra - https://yusril.ihzamahendra.com -

RAKYAT MERDEKA: TENTANG CRIMINAL POLICY BOEDIONO

Apakah Boediono Gunakan Jurus yang Sama di Balik Kasus Mandiri dan Century
Selasa, 05 Oktober 2010 , 10:47:00 WIB

Laporan: Teguh Santosa

RMOL. Ungkap kasus kejahatan big fish. Begitu perintah tegas yang disampaikan Presiden SBY untuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang dipimpin Kuntoro Mangkusubroto enam bulan lalu, tepatnya 6 April 2010 di Istana Negara, Jakarta.

Ketika itu belum ada penjelasan resmi mengenai apa saja kasus kakap yang menurut SBY harus diungkap. Baru pada kesempatan berikutnya di Banjarmasin, Kalimantan Timur, Sekretaris Satgas PMF Denny Indrayana mengatakan ada sembilan big fishes yang sedang mereka incar. Kesembilan kakap itu adalah mafia korupsi, mafia pajak dan mafia bea cukai, mafia pertambangan dan mafia energi, mafia tanah, mafia hutan, mafia perbankan/keuangan dan mafia illegal fishing.

Tetapi sejauh ini yang ditangkap, meminjam istilah Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) Sasmito Hadinagoro, baru penjahat kelas kroco, seperti pegawai golongan III A Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Gayus H. Tambunan dan anggota Polri AKP Sri Sumartini.

Seharusnya, menurut Sasmito yang pernah bekerja di Kementerian Keuangan itu, pejabat-pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan dan Direktorat Pajak yang memiliki tanggung jawab lebih besar, juga harus dijadikan target operasi pemberantasan mafia pajak.

Sebagai salah seorang yang mengikuti dari dekat sepak terjang aparat penegak hukum dan Satgas PMF membongkar kejahatan di sektor keuangan, perbankan dan perpajakan, Sasmito mencium bau ketidakadilan. Pengusutan sejumlah kasus pajak selama ini hanya menyentuh pegawai pajak kelas bawah. Adapun pejabat-pejabat di lingkungan pajak yang patut diduga mengetahui dan memiliki peranan besar di balik kasus itu dibiarkan melenggang, bahkan mendapatkan promosi jabatan yang lebih tinggi.

Di kawasan Tandean, Jakarta Selatan, kemarin (Senin, 4/11), Sasmito menggelar dugaan criminal policy yang melibatkan mantan Menteri Keuangan dan mantan Gubernur BI yang kini menjadi Wakil Presiden, Boediono, dalam penghapusan pajak Bank Mandiri yang akan go public. Disebut criminal policy, karena kejahatan itu dilakukan dengan menerbitkan peraturan yang dapat digunakan sebagai “tameng hukum”.

Pada 14 Mei 2003, Boediono yang ketika itu adalah Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 211/KMK.03/2003. Keputusan Boediono itu mengubah Keputusan Menteri Keuangan nomor 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan atau Pemekaran Usaha yang diterbitkan Menteri Keuangan sebelumnya, Bambang Subianto, pada 9 September 1998.