|

YUSRIL BANTAH ALASAN PETINGGI KEJAKSAAN AGUNG YANG TAK MAU PANGGIL SBY, MEGA DAN JK

Yusril Ihza Mahendra membantah keras alasan petinggi Kejaksaan Agung yang tidak mau memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk didengar keterangannya sebagai saksi a de charge dalam  perkara Sisminbakum. Plt Jaksa Agung Darmono, Jampidsus Amari dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap, seperti menyanyikan koor menolak menghadirkan mereka dengan alasan kesaksian mereka tidak relevan dengan pokok perkara “Belum ada alasan yang kuat untuk memanggil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden sebagai saksi dalam perkara itu” kata Darmono. Sebelumnya Amari mengatakan bahwa saksi bisa dipanggil kalau mengetahui, mendengar atau melihat suatu tindak pidana. Jadi ketiga tokoh tersebut dianggapnya tak ada hubungannya dengan perkara Sisminbakum.

Babul Khoir malah terang-terangan mengatakan ketika saksi yang disebutkan Yusril tak ada sangkut pautnya dengan perkara. Kejaksaan tidak akan memanggil mereka, kata Babul khoir seperti dimuat Rakyat Merdeka Online kemarin. Padahal Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono hadir dalam sidang kabinet Juli 2000 ketika membahas Sisminbakum. SBY bahkan menandatangani tiga Peraturan Pemerintah tentang PNBP yang berlaku di Departemen Kehakiman dan HAM, yang kini oleh Kejaksaan Agung dianggap sebagai korupsi. “Kalau Kejaksaan Agung berhak menilai saksi a de charge yang saya ajukan relevan atau tidak, maka saya juga seharusnya berhak menilai apakah saksi yang memberatkan yang dihadirkan penyidik relevan atau tidak dengan  perkara  saya” tambah Yusril. Ini baru namanya adil dan berimbang.

Yusril mengutip ketentuan Pasal 65 KUHAP yang mengatakan” Tersangka atau Terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya”. Pasal ini kata Yusril memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk mendatangkan seorang saksi dan atau saksi ahli. Sementara ketentuan Pasal 116 ayat (3) KUHAP mengatakan “Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah dia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada hal itu dicatat dalam berita acara”. Kemudian ayat (4) mengatakan “Dalam hal sebagaimana  dimaksud dalam ayat (3), penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut”. Berdasarkan ayat ini, jelaslah bahwa pada tingkat pemeriksaan di Kejaksaan Agung, saya sebagai tersangka berhak mengajukan Megawati, SBY, Jusuf Kalla  dan Kwik Kian Gie sebagai saksi meringankan, sementara Kejaksaan Agung wajib untuk memanggil dan memeriksa mereka”.

Berdasarkan ketentuan Pasal 116 KUHAP di atas penyidik telah bertanya kepada saya, apakah saya akan mengajukan saksi yang meringankan dan saya jawab “ya” kata Yusril. Ini telah dimasukkan dalam berita acara. Yusril kemudian melalui pengacaranya melayangkan surat kepada Direktur Penyidik Kejaksaan Agung sederet nama saksi ahli dan meringankan, antara lain Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie. Sesuai ketentuan Pasal 116 itu, tambah Yusril  “adalah hak saya untuk mengajukan saksi a de charge, dan kewajiban Kejaksaan Agung untuk memanggil mereka”.

Kini Kejaksaan bukan saja tidak mau melaksanakan kewajiban memanggil keempat tokoh di atas, malah menilai saksi a de charge yang saya ajukan  tidak relevan. Jelas bahwa Kejaksaan Agung tidak mentaati hukum dan ini bisa kami perkarakan di Pengadilan dan dilaporkan ke Komisi III DPR, tandas Yusril. Bagaimana kita dapat menghormati institusi Kejaksaan, kalau para petingginya saja terang-terangan melanggar hukum dan melalaikan kewajiban. Sepertinya mereka tidak mengerti hukum saja, kata Yusril dengan nada kesal. “Kejaksaan haruslah mengungkapkan kebenaran materil perkara ini, jangan asal mau menang sendiri”, kata Yusril mengakhiri keterangannya kepada pers hari ini.

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=432

Posted by on Oct 7 2010. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

30 Comments for “YUSRIL BANTAH ALASAN PETINGGI KEJAKSAAN AGUNG YANG TAK MAU PANGGIL SBY, MEGA DAN JK”

  1. Kaderisasi Koruptor tanpak semakin jelas di kalangan pemangku kekuasaan di negeri ini, bagaimanapun caranya Prof. YIM harus tetap Konsisten dalam menyelesaikan kasus “PENGETAHUAN HUKUM VS KEKUASAAN” ini. semakin lama semakin tanpak penjara politik di kalangan elit kekuasaan di negeri ini. Terus Berjuang Prof. YIM mungkin ini benar2 moment yg tepat melawan dari penindasan oleh kekuasaan.

  2. Yang jelas saya pribadi dan mungkin juga umat Islam indonesia mendukung perjuangan bang Yusril melawan pemerintah yang zolim ini dengan hukum yang mereka buat seniri yaitu hukum setan. Maju terus bang kami selalu mendoakanmu.

  3. Syahid Fatahillah

    Mahasiswa Fak.Hukum pun tahu (bahkan yg msh baru) bahwa semua tersangka/terdakwa memiliki hak mengajukan saksi sebagaimana jg pihak kejaksaan memiliki kewajiban mengumpulkan bukti2 (termasuk keterangan saksi/ahli)untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
    Terlihat jelas sekarang bahwa orientasi kejaksaan bukan lagi pada pembuktian kebenaran materiel tetapi sdh sangat condong untuk hanya sekadar meraih “kemenangan”, seperti yg biasa dilakukan pihak2 yg berperkara dalam peradilan perdata. Padahal perkara bang Yusril khan perkara pidana. Jadi bukan kebenaran formil berdasarkan bukti2 formil yg dicari, melainkan kebenaran materiel yg harus dibuktikan di persidangan nanti. (itu jg kl tidak diSP3kan). sedikitnya sj muncul keraguan pada Majelis Hakim yang memeriksa perkara, maka selayaknya sang terdakwa tidak boleh dinyatakan bersalah atas suatu tuntutan pidana.

  4. memang edan dan sudah diraksuki setan kali ya petinggi kejaksaan, sudah tidak berpikir jernih tapi sudah berorientasi untuk menang memang edan hukum thogut ini,,,,,,berjuang terus bang YIM

  5. assalamu ‘alaikum Wr Wb
    saya semakin bingung menyaksikan kenirja kejagung, ini sudah sangat jelas bahwa mereka bekerja untuk kepentingan penguasa, aturan hukum yang seharusnya sudah makanan sehari-hari dengan sengaja di abaikaan, kini indonesia telah diisi oleh deny-deny baru,akankah setelah ini mereka dikejagung akan mendapatkan gelar professor seperti deny indrayana yang menjadi saksi ahli di MK menyatakan jaksa agung seumur hidup? Weh, memang pelacur hukum…..
    Yang tabah bang YIM, أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ ﴿٨﴾

  6. Ass. wr . wb.
    Saya sangat setuju dengan statement abang di paragraf terakhir untuk memperkarakan masalah saksi a de charge yang menjadi hak tersangka yang tidak dihiraukan oleh kejagung.

    Hal ini akan menjadi pembelajaran yang sangat berharga dan bersejarah dari abang kepada seluruh rakyat indonesia khususnya kepada para penegak hukum untuk selalu adil dan berimbang sesuai dengan yang telah di atur KUHAP.

    Saya berpikir, kalau setingkat dan sekaliber abang saja mereka berani bermain-main seperti itu, bagaimana mereka memperlakukan hukum kepada rakyat kecil …. ??

    Insya Allah bang, Selalu Dalam Lindungan Allah SWT, amin ….

    Wassalam,

  7. Bismillah. Kalau sikap petinggi kejaksaan seperti itu benar benar ABS, dan kasus sismibakum rekayasa politik, dilandasi dendam dan yg penting YIM ditindak. Hukum di negeri ini kembali menjadi prajurit, sedang panglimanya kekuasaan dan penguasa atau rezim ini. Karena itu saya memandang masalah yg dihadapi YIM ini benar kedzaliman. Memang harus kita lawan bersama sama tanpa melupakan pertolongan Allah. Wassalam.

  8. makin merajalelanya kejaksaan. makin buruknya negeri ini. makin parah. makin mengerikan polah kejaksaan. tau hukum tapi tidak melaksanakan hukum. yang benar pasti menang. klo perlu kejaksaan ga usah ngurusi hukum. tidak masuk akal sama sekali. mungkin juga mereka tidak kuliah di fakultas hukum, jadi ga ngerti hukum. terus berjuang bang yusril

  9. Ladeni aja Bung YIM, biar kejagung kapok… Kalo Bung YIM menang lawan kejagung, ini membuktikan hukum (peradilan) masih bisa bicara dan bersama orang2 yang didazlimi…

  10. semestinya dan seharusnya penegak hukum dalam hal ini kejaksaan RI, menunjukan ke-profesionalisme-an sebagai aparat penegak hukum negeri ini. menempatkan diri sebagai alat negara yang diperintah oleh hukum, yang dibuat dengan kesepakatan oleh wakil-wakil rakyat yang notabene adalah pengejawantahan dari seluruh rakyat. Penghormatan pada hukum sebagai panglima bukan kekuasaan belaka adalah mutlak bagi berjalannya konstitusi negeri ini demi cita-cita rakyat bangsa negeri ini “melindungi segenap bangsa Indonesia”…

  11. Kandar Cik Kulup

    Ass.w.w..
    Semoga abang selalu dalam lindungan Allah SWT. dan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi persoalan yang saat ini menimpa abang.. sedikit bertanya bang, kalo saja kejaksaan bersikeras untuk tidak menghadirkan saksi seperti yang abang minta, maka upaya hukum apa bang yang bisa dilakukan terhadap kejaksaan.. salah satunya mgkin abang akan melapor ke komisi III DPR, tp yang sudah.2 sprti susno dan kasus century trnyata dpr tidak bisa berbuat apa.2 krn katanya mereka hanya lembaga politis. Mohon pencerahannya bang. Tks.. Salam selalu buat keluarga.

  12. Betul, saya setuju, perkarakan dan laporkan ke komisi III DPR. Demi tedaknya hukum di Indonesia.

  13. APAKAH INI SKENARIO JAHATNYA?
    SKENARIO POLITIK DARI GENG : ……Setelah sekian banyak isu-isu utk menenggelamkan kasus Century, ternyata kasus itu tetep timbul tenggelam dan timbul lagi. Kemudian “geng” ini mengangkat kasus Sismibakum yang menurut “Geng” ini sama dengan kasus century, menurut mereka lho. Kenapa Kasus Sisminbakum? karena ketokohan, kecerdasan, dan yusril tidak punya basis politik yang kuat sehingga kalaupun yusril “di Kuyo – kuyo” mereka tidak takut bahkan sekalian untuk propaganda jatuhkan tokoh-tokoh politik basis islam. Dengan kecerdasan dan nama besar Yusril Geng ini berharap Yusril bisa memenangkan dalam persidangan dan akan dijadikan acuan untuk kasus century bahwa itu kebijakan tidak salah dan tidak bisa diadili. Padahal bagi mereka yang memahami dan mengikuti kasus ini luar dalam sangat lah berbeda, semangatnya bukan lagi menegakkan hukum dan membrantas korupsi tetapi “SKENARIO JAHAT”. Mereka benar Ternyata bung Yusril memang cerdas tetapi mata mereka terbelalak tidak percaya, panglima perang nya / “Kejagung” protol duluan. Kalau betul skenario ini Saya hanya bisa berdoa “Ya Rabb bukakanlah pintu hati mereka yang berniat jahat yang tidak amanah dengan kekuasaannya supaya kembali ke jalan yang benar, dan tabahkanlah saudaraku Yusril kuatkanlah hatinya agar bisa menunjukan kebesaran namamu”. Bapak Presiden Yang terhormat, sungguh perih rasanya hati kami sebagai rakyat melihat carut marut negara ini, kemiskinan,kebodohan,keboborakan mental, pemimpin yang tidak amanah, arogan , korupsi, penegak hukum yang jahat memutar balikan fakta dan berskenario jahat dan itu dipertontonkan didepan kami generasi muda, lalu apa yang akan kami contoh dari generasi bapak untuk melajutkan kehidupan negara tercinta ini? yang tersisa hanya kebanggaan kami hidup di negeri subur dan kaya ini tetapi itu pun tergadai oleh pejabat yang berkolusi dengan cukong-cukong yang “srakah dan kemaruk” menguasai sebagian besar perekonomian negara…. atau mungkin masih ada kebanggaan kami yaitu Nasionalisme sebagai NKRI tetapi itu pun tercabik-cabik oleh melempemnya diplomasi kita dengan negara arogan dan sombong Malaysia. Yang tersisa hanyalah berita disana sini tentang prestasi dan kehebatan anak bangsa saudara -saudara kami yang tersebar di nusantara dan terbuang berserakan diseluruh dunia karena keahlian dan prestasi mereka tidak dihargai oleh negaranya sendiri. Ya Allah jangan engkau murkai negaraku ini….

  14. Berdasarkan tulisan bang YIM diatas, mengenai Kejagung yang menolak memanggil SBY, JK n Mega. Bisa nggak diperkarakan di MK (siapa tahu menang lagi bg), karena ada kerugian konstitusional bang YIM sedangkan Pasal 27 UUD 1945 kan semua orang sama di depan hukum???? dan juga bang YIM berdasarkan KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981)?
    Kan di KUHAP diatur seperti dalil diatas yakni Pasal 65 KUHAP yang mengatakan” Tersangka atau Terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya”. Sementara ketentuan Pasal 116 ayat (3) KUHAP mengatakan “Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah dia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada hal itu dicatat dalam berita acara”. Kemudian ayat (4) mengatakan “Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut”.

    Ini sebenarnya tergolong sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheids daad) yang dapat digugat ke pengadilan biasa (YIM)

  15. Bang YIM, bisa diajukan ke MK nggak, kan ada kerugian konstitusional ? Trims

    Kayaknya gak bisa. Ini bukan uji materil undang-undang atau sengketa kewenangan yang menjadi kewenangan MK. Sedang saya pikirkan cara lain. (YIM)

  16. Hanya Prof Yusril Ihza Mahendra Yang pantas jadi presiden…., Kita Dukung YIM Presiden RI 2015…, Ganyang Rezim SBY. Ganyang, Ganyang, Ganyang, Ganyaaaaaaaaaaaaang Bang YIM….. Innallaha Ma’ana

  17. Brengsek Jaksa ko mah

  18. Fahmi: “Insya Allah bang, Selalu Dalam Lindungan Allah SWT, amin ….”
    Aamien, yaa Allaah….

  19. Betul, betul, betul.. brengsek bangat Jaksa kayaknya… Dewi bersumpah akan bantu Bang Yusril ,,, Habisi tuh mereka itu..

  20. saya dukung bang YIM utk berjuang melawan kebusukan para jaksa (yg tdk) agung,..utk apa hidup d negara hukum di pimpin oleh pelanggar hukum yg menginterpretasikan hukum menurut pikiran dan kepentingan pribadi/kelompok..

  21. Bang,semua tahu kalo arogansi kejagung di balik orang2 sekitar SBY.ane yakin abang punya beberapa kartu truf,termasuk masalah century dan KPU.dibuka dikit2 lah bang biar gayeng.saya yakin sby pasti cuci tangan kalo ada masalah.itu para jaksa juga tidak terlalu cerdas.karena mereka selama ini menjalakankan birokrasi berdasarkan kekuasaan dan lobby.

  22. pak yim harus secepatnya membereskan jaksa nakal,jagan biarkan,jaksa yg mau menang sendiri

    Sekarang ini saya hanya mampu melawan dan meluruskan. Saya kini sudah menjadi rakyat biasa yang tidak lagi duduk di pemerintahan. (YIM)

  23. Bismillah. Beng sabarlah dulu ye soal kartu truf YIM, karena lebih focus pada soal yang tengah dihadapin. Selama masih bisa membela diri tanpa harus menggunakan kartu truf itu, ya kita dukung dan doakan saja agar dia dibebasin. Kita baiknya tidak membebaninya dengan permintaan kita itu, tetapi membantu meringankannya dengan terus menerus memberi atensi via blog ini. Nanti kalo YIM urusannya dengan kejagung udah beres baru deh kita minta dia buka mulut soal kartu truf ye. Wassalam.

  24. Kasus sisminbakum sudah sangat jelas dan menjadi konsumsi publik sampai kini. Jelas kasusnya, jelas tersangkanya (YIM) dan jelas para saksinya.Lantas tunggu apa lagi? Kejaksaan yang ogah menghadirkan SBY sebagai saksi sangatlah mengecewakan. Bukankah Hendarman (kejaksaan)lah yang memperoleh dukungan penuh istana ketika itu menghendaki agar kasusnya cepat disidangkan? Dimana para ahli hukum istana kini yang sebelumnya sempat berkoar-koar didepan kamera? Lagi pula, bukankah SBY sendiri yang menyebut dirinya sbg panglima pemberantas korupsi? Masa’ orang yang tau persis kasusnya dilarang beri keterangan. Sepertinya kejaksaan dan istana masih trauma dan belum juga siuman setelah dipentungin oleh MK. Kini jelas siapa yang ngerti hukum dan tidak. Nasehat buat istana dan kejaksaan: janganlah arogan dan angkuh karena kekuasaan dan jabatan, ‘ntar kena pentungan hakim lagi. Kini, kasus sisminbakum yang anda munculkan ibarat menghadapi hidangan buah simalakama yang sudah anda ngerti maksudnya. Tak ada yang bisa menyelamatkan anda kecuali…Tuhan YME maka luangkanlah sedikit waktu untuk bertobat kepadaNya.

  25. pak yusril, permainan sedang berlangsung, kalo pak yusril tidak segera melakukan serangan balik, maka mereka akan segera memborbardir kembali.. tapi tetap jangan lupakan pertahanan………… hehehe….. kayak sepak bola aja.

    Ya. Anda benar. Saya tetap waspada dan menjaga stamina (YIM)

  26. teryata pak yim luar biasa,keilmuanya

  27. Nanang Subakti Karsowirono

    gw cape baca komentar para pendukung bang YIM ..
    Kemana nih komentar yang kontra kepada bang YIM…?

    bang YIM..habisi para TERORIS HUKUM di KEJAKSAAN AGUNG…

    Sekalian basmi DALANG TERORSI HUKUM nya
    http://www.tribunnews.com/2010/08/12/sby-bertanggungjawab-rusaknya-hukum-di-indonesia

    Siapa saja yang berminat untuk diskusi di blog ini, saya sambut dengan gembira. Walaupun sekarang komentar yang masuk dimoderasi, tetapi komentar siapa saja akan dimuat, kecuali yang sengaja merupakan spam. Mereka yang kontra dengan argumentasi saya, sangat saya harapkan, agar saya juga dapat merenungkan kembali kelemahan argumen yang saya kemukakan. (YIM)

  28. Maju terus Bang. Ini moment yang tepat bagi kita sebagai pejuang syariat untuk menjelaskan keburukan sistem yang di hasilkan oleh hawa nafsu. Katakan kepada bangsa ini hanya Islam solusi untuk menjawab problematika bangsa ini. Manusia membuat hukum sendiri tiada lain untuk di langgar demi memuaskan hawa nafsunya sendiri.

    Terima kasih

  29. pembeljaran buat rakyat kecil agar melek hukum,biar penguasa2 tidak bisa seenak udelnya memainkan hukum…maju terus bang YIM…semoga kebathilan dpt berkurang di negeri ini.

  30. Maju terus bang, kamek cume dapat ngedo’akan aja agar abang diberi kekuatan dan kezholiman dalam bangsa kite sekarang ne, contohnye yang macam inilah, keliatan benar kalo urang2 jaksa ne maksekan diri agar bisa menang de mate bapak e tape ukan de mate ukum. kalo perlu abang tuntut balik bang karne urang jaksa jak la berkhianat terhadap undang2 tentang hukum.

Leave a Reply