YUSRIL MAKLUM, ANDI HAMZAH SUDAH UZUR SEHINGGA LUPA PASAL 116 KUHAP
Situs Berita pendukung Presiden SBY www.indonesiarayanews.com memberitakan pendapat Prof Dr Andi Hamzah yang menilai permintaan saya kepada Kejaksaan Agung untuk memanggil Presiden SBY sebagai saksi a de charge dalam perkara Sisminbakum, adalah tindakan yang mengada-ada. Sangatlah aneh, jika Yusril meminta kepada penyidik untuk menghadirkan saksi yang meringankan, kata Andi Hamzah, karena tugas menghadirkan saksi meringankan adalah tugas pengacara Yusril untuk menghadirkannya di pengadilan. Andi juga menuding Yusril mengada-ada meminta Megawati, Jusuf Kalla dan SBY dihadirkan sebagai saksi meringankan karena tidak ada hubungannya dengan perkara Sisminbakum.
Menanggapi pendapat Andi Hamzah itu, Yusril mengatakan maklum, mengingat Andi Hamzah sekarang sudah uzur. Usia beliau sekarang 77 (tujuh puluh tujuh) tahun, sehingga mungkin saja sudah lupa apa yang dulu beliau rancang dalam KUHAP. Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP tegas menyebutkan bahwa penyidik wajib bertanya kepada tersangka apakah akan menghadirkan “saksi yang akan menguntungkan” dirinya. Jika ada, maka hal itu harus dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kemudian dikatakan, bahwa penyidik “wajib memanggil dan memeriksa” saksi yang meringankan itu. Jadi tidak benar omongan Andi Hamzah bahwa kewajiban menghadirkan saksi meringankan itu adalah tugas pengacara untuk menghadirkannya di pengadilan. Pasal 116 ayat (4) KUHAP memerintahkan kepada penyidik untuk memeriksa saksi meringankan itu dan menuangkannya dalam BAP. Jaksa penyidik di Kejaksaan Agung yang memeriksa saya telah meminta agar saya menyerahkan daftar nama saksi meringankan. Tetapi, ketika disebutkan nama Megawati, Jusuf Kalla, Susilo Bambang Yudhoyono dan Kwik Kian Gie, yang keberatan malah Plt Jaksa Agung Darmono, Jampidsus M. Amari dan Kapuspenkum Babul Khoir Harahap. “Bawahannya saja berani, masak atasannya takut”, kata Yusril terheran-heran.
Yusril sebaliknya menuduh Andi Hamzah yang mengada-ada mengatakan kehadiran Mega, JK dan SBY sebagai saksi tidak relevan dengan perkara Sisminbakum. Yusril mengingatkan bahwa ketiga tokoh tersebut hadir dalam rapat kabinet yang membahas Sisminbakum. Apalagi SBY, beliau lebih pantas untuk didengar keterangannya sehubungan dengan tiga Peraturan Pemerintah tentang PNBP di Departemen Hukum dan HAM yang ditandatanganinya. Dua PP yang diteken SBY tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum ke dalam kategori PNBP. Baru setelah Prof Romly divonis PN Jakarta Selatan, bulan Mei 2009 SBY meneken PP yang memasukkan biaya akses Sisminbakum ke dalam PNBP. Kalau demikian, maka sebelum tahun 2009, biaya akses tersebut memang bukan PNBP. Presiden SBY wajib menerangkan latar belakang penertbitan ketiga PP tersebut, agar jelas apakah perkara Sisminbakum adalah perkara korupsi atau bukan, tambah Yusril. Presiden tidak boleh membiarkan ada warganegara yang dizalimi dan diadli sewenang-wenang, padahal dia mengetauhi duduk persoalan yang sebenarnya. “Kejaksaan Agung sekarang nampak seperti takut menghadirkan SBY”. Ini ujian pertama bagi Plt Jaksa Agung Darmono, apakah dia seorang pejabat yang lurus yang benar-benar mau menegakkan hukum dengan benar, atau hanya sekedar omongan saja.****
Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=437
memang di indonesia ini harus terus dijelaskan mana yang benar dan mana yang salah, sebab bangsa ini sudah seperti kehilangan arah (jati diri), sudah melenceng jauh. mudah2an abang yang berkompeten dibidangnya menjadi jalan dalam hal ini. bukankan di sela2 do’a kita juga diselipkan do’a untuk meminta kejelasan mana yang haq dan mana yang bathil.
maju terus bang. “aku lah pendukungmu”
salam hangat,
adie
Membaca tulisan bang YIM, kalau bisa disebarluaskan (didiseminasikan) atau dimasukkan juga di media nasional bang seperti Kompas, Media Indonesia atau media lainnya yang menurut abang baik —- independen. Berhubung sekarang berkembang pendapat diluar bahwa Bang YIM yang meminta mengajukan saksi, padahal hal itu adalah hak bang YIM berdasarkan pertanyaan penyidik apakah akan mengajukan saksi dan penyidik berkewajiban menghadirkan jadi sifatnya kewajiban konstitusional. Dengan adanya ulasan bang YIM di media cetak setidaknya bisa mengcounter opini yang berkembang dan memberikan pemahaman hukum juga bagi masyarakat dan mereka akan berujar “ooo begitu ya rupanya yang benar”. TRIMS Salam hangat untuk bang YIM ^-^
Persoalan ini sudah berulangkali dimuat diberbagai media cetak maupun eletronik. Harian Kompas hari ini juga memuatnya. Tulisan di blog ini juga di link ke twitter dan facebook, sehingga menjadi bahan diskusi yang makin meluas. Terima kasih atas sarannya. (YIM)
Semakin ngawur negeri ini, jika para pembuat aturan saja sudah tidak ngerti apa yang pernah dibuatnya, tapi klo alasannya uzur ya kita maklumi aja.
Seharusnya yang udah uzur jangan komentar lagi… moso pakar hukum sekaliber Andi HAmzah lupa , aneh banget.. jangan-jangan Andi HAmzah udah di bayar buat ngomong gituan… bejat kali dia (jaksa agung + Andi Hamzah) ++++++ Sby kayaknya ketakutan atuh .. sehingga cari dalil dengan meng ada-ada.. wkwkwkwkw,
Ganyang terus BAng Yusril.. jgn biarkan kezaliman bergentayangan di negeri ini
Ass. Bang YIM
Bang YIM kalau Pasal 116 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) di bawa (diuji) ke MK, bisa nggak. Di uji dengan Pasal 27 UUD 1945. Kayaknya pasal itu membuka peluang penyidik untuk menafsirkan “bahwa mereka berhak menolak” untuk menghadirkan saksi yang diajukan tersangka siapapun orangnya yang menjadi tersangka, apalagi mereka merasa diatas angin. Padahal hal itu hak tersangka untuk mengajukan, dan mereka berkewajiban untuk menghadirkan. Nah, kalau mereka tidak menghadirkan berarti ada “kerugian konstitusional” bagi tersangka siapapun orangnya. Gimana bang YIM ????. Trims.
Terima kasih atas saran dan masukannya. Baiklah masalah ini saya diskusikan dengan teman-teman yang ahli hukum acara pidana. (YIM)
Bismillah. Biar uzur yang penting dukung pemerintah, itu keinginan orang yang maunya menang sendiri. Eh taunya bukan mendukung, malah tambah mencoreng wajah dan citra penguasa. Orang sudah uzur tega teganya diperalat. Ini penghinaan terhadap manula. Harusnya dia dibiarkan hidup tenang. Bukan malah diberi tugas yang dia lupa. Sungguh kasihan pa Andi Hamzah. Lain kali jangan mau pa. Lebih baik banyak zikir dan ibadah pada Allah, dari pada dukung rezim yang dzalim. Wassalam.
apakah ada cara lain untuk menghadirkan saksi yang bung YIM ingnkan kalau penyidik tidak bersedia ? andaikan penyidik bersedia untuk memanggil saksi tersebut, apakah sby bisa tidak bersedia dengan alasan beliau sedang menjabat jadi presiden ? dan apakah bung YIM bisa mengajukan lagi uji materi berkenaan dengan ketidak sediaan penyidik/kejaksaan mendatangkan saksi yang diminta oleh terdakwah ?
Bismillahirrahmanirrahim
saya yakin Pa Yusril dipihak yang benar, maju terus Pa Yusril.
memang edan negara ini, sby cari bemper terus biar tidak bisa jadi saksi soalnya sby sudah dzolim ke prof ramly
Tampaknya,
baik juga dikutipkan syair Ranggawarsita (1802-1873)
Amenangi jaman edan [Mengalami zaman edan]
Ewuh aya ing pambudi [Kita sulit menentukan sikap]
Melu edan ora tahan [turun edan tidak tahan]
Yen tan melu anglakoni [Kalau tidak turut edan]
Boya kaduman melik [Kita tidak kebagian]
Kaliren wekasanipun [Menderita kelaparan]
Dilallah kersa Allah [Tetapi dengan bimbingan Allah]
Begja-begjane kang lali [Betapa bahagiapun mereka yang lupa]
Luwih begja kang eling lan waspada [Lebih bahagia yang ingat serta waspada]
fabshiruu ya uluul abshar!
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarokatuh,
Kini usaha politik SBY ialah merekayasakan agar beliau tidak terseret ke mahkamah. Serentak itu mempropagandakan yang beliau sebagai presiden wajib kebal hukum/legally immuned. Maka berbarislah serantai pakar hukum membela kebal hukum nya Presiden SBY dengan mengada adakan berbagai alasan walhal KUHAP sudah jelas. Gejala ini yakni memjauhkan diri jadi saksi dalam kasus kriminal Sisminbakum ini, suatu precedence yang kurang sehat malah kalau saya ianya mengada mengada.
Perkiraan politik mendakwa Bang YIM sebagai koruptor dalam Sisminbakum akhirnya menjerat kembali SBY. Let wait and see what are his next moves. Stay tuned.
To be honesty is the best policy should be replaced by honesty is the policy, all the times.
Sabar dan tenang menghadapi segala tipu daya, kami doakan bung YIM sehat wal afiat selalu dan dalam jalan yang lurus/benar. Amin…
Maju terus Bang Yusril. SBY, Megawati, JK maupun Kwiek sangat pantas menjadi saksi yang meringankan Abang. Insya Alloh kebenaran akan selalu berpihak pada Bang Yusril.
Pak Yusril benar, sebenarnya inilah saat yang penting untuk menunjukkan apakah kita konsisten mengejawantahkan asas hukum equality before the law.
beginilah kenyataan hidup yang harus kita jalani. karena hidup di negeri yang seolah-olah tidak beraturan ini. makin susah saja kita melihatnya. hanya tentu kita sangat berharap bang yusril dapat menyelesaikan persoalan dengan baik. dan kita juga berharap kepada para pejabat di negeri ini berbuatlah dengan benar dan adil. ingat sebagai orang yang beragama kita pasti yakin bahwa kita tidak akan hidup selamanya. suatu saat pasti kembali ke hadirat Allah SWT. disana pasti pengadilan nya sangat adil… ingat jugalah bahwa segala apa yang kita kerjakan di atas dunia ini akan dimintai pertanggungjawabannya. dan tidak suatu perkara dunia pun yang luput dari pantauan Allah… dan akan kita terima ganjarannya nanti di akhirat…. tobat lah wahai para pejabat negeriku tercinta! agar Allah turunkan berkahnya kepada kita semua!!!
Salam Sejahtera,
Menurut pasal yg bang YIM kutip jelas sekali tugas penyidik utk menghadirkan “siapapun” dan “jabatan apapun” harus bisa di muka pengadilan, karena semua Warga negara termasuk Presiden adalah sama di mata hukum. Jadi kalau SBY hadir dalam pemeriksaan bukan sbg Presiden tetapi sbg mantan menteri yg ikut rapat pd waktu itu, sehingga apa yg disaksikan, dirasakan dan mungkin ikut serta memberikan pandangan harus bisa menjelaskan sesuai dg posisi SBY pada saat tsb, bukan SBY sebagai Presiden saat ini. Itu jelas tugas konstitusional, dan bila penyidik tidak mampu berarti “Kejaksaan” sebagai institusi sudah terkontaminasi dan tidak lagi patuh pada Hukum Konstitusioanl, tetapi berubah menjadi alat Penguasa. BERBAHAYA……
Mudah2an, mereka mau jadi saksi dan memberikan penjelasan. Jaksa tidak boleh memaksakan kehendak pribadi dengan cara menunggangi lembaga yg dipimpinnya.
Terima kasih. Maju terus Bang, membela kebenaran dan hak warganegara…. Maju Indonesiaku.
Asww,
Saya dukung pendapat Bung Mobo, Prof., siap-siap ke MK lagi, menangkan perkara, buat malu mereka.
Saran buat Bung Mobo, jangan pakai “Ass” untuk singkatan Assalaamu”‘alaikum, karena artinya jelek dalam bahasa Inggris, kalau tidak percaya, silakan Bung lihat di kamus. Maju terus Prof, kami selalu mendoakan demi kemenangan dan kebaikan Prof. Trims, wasslm.
Ya terima kasih atas masukannya Bung Joe bill, dapat dari temen juga sich singkatan “Ass” bahkan temen jilbab terusaan (yang tertutup) waktu dia sms, waktu dulu awal2 pake hp (awal tahun 2000an) n keterusan di pakai tuk sms dengan temen2 yang lain juga. tapi gpp. terima kasih ya.
sangat2 disayangkan pernyataan tdk bermutu sbgmn tsb di atas keluar dari seorang yg bernama Prof. Dr. ANDI HAMZAH, SH. saya rasa sdh terlalu tua utk menjadi seorg pelajur intelektual. dlm usia 77 thn, utk mengurus diri sendiri saja sdh susah (keadaan mencret/berak2 dicelana), bok ia malah mau2nya bikin repot org. tp mungkin lumayan juga hasilnya buat berobat.
kebijakan itu mutlak, walau di tafsir apapun…, selama punya wewenang
slamat siang bp. Yusril
saya mendukung langkah bapak Yusril, dan sudah tepat sekali Pasal 116 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) di bawa (diuji) ke MK, karena pasal tersebut sudah jeles dan pasti hak tersangka saya yakin bapak Yusril yang akan memenagkan permainan ini, orang baik pasti ketemu yang baik pula, semoga bp. Yusril sekeluarga dalam lindungan Alloh YME Amin. Suwun
Salam Hormat
Ida PH Blora
kalau komentar jangan asal…maunya aza digeblek..geblek sama yusril…lihat aza semua orang yang bertentangan pendapatnya sm yusril lgs dihujat sm dia…emosian ..biar lah pengaadilan yang membuktikan benar atau salah nya yusril…emg pd wkt pembentukan sisminbakum adalah campur tangan pemerintah,,, tp waktu teknis pelaksanaan…kan, emang siapa yg bertanggungjawab ???
Memang di negeri ini banyak penjilat2 tapi bodoh, asal komentar aja tanpa didasari refrensi yg jelas….maju terus bang krn sy haqul yaqin abang akan memenangkan perkara ini…..Wass