HARUSKAH SAYA KEMBALI MELAWAN MEREKA KE MK?
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Amari kemarin kembali menegaskan sikapnya untuk menolak permintaan saya untuk menghadirkan sejumlah nama termasuk Megawati Sukarnoputri, Jusuf Kalla, Susilo Bambang Yudhoyono dan Kwik Kian Gie untuk didengar keterangannya sebagai saksi a de charge (yang meringankan) sebagaimana secara resmi telah saya sampaikan kepada penyidik di Kejaksaan Agung. Jawaban Amari kepada pers di Kejaksaan Agung kemarin bukan saja menolak menghadirkan mereka, malah cenderung merendahkan keempat tokoh itu. “Kan nanti paling-paling ngomong test immonium de auditu. Dia mengatakan kata orang. Kalau mengatakan kata orang itu tidak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan”, demikian kata Amari. Jadi, kalau apa nanti yang diterangkan Mega, Kalla, SBY dan Kwik tidak lebih dari sekedar “kata orang”, seolah-olah mereka tidak tahu apa-apa tentang ikhwal Sisminbakum sejak awal dibahas di sidang kabinet awal Mei 2000, dituangkan dalam letter of intent dengan IMF tanggal 17 Mei 2000 yang antara lain diteken oleh Kwik, diresmikan oleh Megawati pengoperasiannya, dan diterbitkannya 4 (empat) Peraturan Pemerintah tentang PNBP yang berlaku di Departemen Kehakiman dan HAM yang ditandatangani SBY selaku Presiden. Ucapan Amari itu adalah suatu penghinaan terhadap tokoh tersebut. Belum apa-apa beliau secara apriori mengatakan keempat tokoh itu tak tahu apa-apa, kecuali hanya akan mengatakan “kata orang, kata orang” dan seterusnya. Apa sebenarnya ketakutan Amari untuk menghadirkan keempat tokoh di atas untuk didengar keterangannya, sehingga beliau mengabaikan ketentuan Pasal 65 dan Pasal 116 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana?
Mustahil kalau Amari tidak memahami Pasal 65 KUHAP yang bunyi selengkapnya mengatakan “Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan baginya”. Sedangkan Pasal 116 ayat (3) bunyinya “Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah dia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada hal itu dicatat dalam berita acara”. Pasal 116 ayat (4) bunyinya “Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut”. Kalau kedua ayat dalam KUHAP ini diibaratkan ayat al-Qur’an, kedua ayat KUHAP itu adalah tergolong ayat “qat’i” (tegas artinya dan tidak dapat ditafsirkan lain daripada apa yang tersurat) dan bukannya ayat yang tergolong “zhanni” (ayat yang membuka peluang adanya berbagai tafsiran akan maknanya).
Namun Jampidsus Amari masih berkilah mencoba-coba memberi tafsir kedua ayat diatas seolah tergolong ke dalam ayat “zhanni”. Mula–mula dikatakannya bahwa saksi itu tidak relevan dengan perkara. Saksi itu mesti orang yang melihat, mendengar atau menyaksikan adanya tindak pidana”. Akhirnya, katanya sia-sia saja menghadirkan mereka karena paling-paling mereka hanya akan mengatakan “kata orang”, “kata orang”. Para petinggi Kejaksaan Agung, termasuk Babul Khoir Harahap ketika diskusi di Jakarta Lawyers Club mengatakan bahwa saya berhak mengajukan saksi meringankan, tetapi Kejaksaan yang menilai apakah mereka relevan atau tidak. Saya tidak melihat dasar hukum apa yang digunakan Amari dan Babul dalam mendukung pendapatnya itu. Mereka menambah-nambahi dan membuat penafsiran sendiri terhadap ketentuan yang telah jelas dan tegas di dalam Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP itu. Adalah hak saya sebagai tersangka untuk mengajukan adanya saksi yang saya anggap akan menguntungkan saya. Saya yang akan menilai mereka akan menguntungkan saya atau tidak, bukan Kejaksaan Agung. Penyidik wajib “memanggil dan memeriksa saksi tersebut”. Tidak ada alasan Kejaksaan Agung untuk menolak sebagaimana dikatakan Amari dan Babul Khoir. Bagi saya kehadiran Presiden SBY untuk memberikan keterangan sangatlah penting untuk membuat terang perkara yang disangkakan kepada saya sekarang ini. Ini adalah bagian yang tak terpisahkan dari hak saya untuk membela diri dari tuduhan yang saya anggap tidak berdasar.
Pokok perkara yang dituduhkan kepada saya ialah, saya disangka melakukan tindak pidana korupsi karena tidak memasukkan biaya akses fee Sisminbakum (singkatan dari Sistem Administrasi Badan Hukum) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akibatnya perbuatan itu, saya dituduh telah merugikan keuangan negara. Biaya akses fee Sisminbakum itu dinikmati oleh swasta dan koperasi yang memang membangun dan mengoperasikan sistem itu dengan biaya mereka sendiri, tanpa sepeserpun Pemerintah RI mengeluarkan uang. Sangkaan-sangkaan yang lain mengalir dari sangkaan yang pokok ini. Yang dimaksud akses fee itu ialah biaya yang dibayarkan oleh pemohon pengesahan perseroan terbatas yang dilakukan melalui jaringan teknologi informasi yang dinamakan dengan istilah Sisminbakum itu.
Jaringan teknologi informasi itu sendiri sejak awal diputuskan oleh Pemerintah untuk diserahkan kepada swasta untuk membangun dan mengoperasikannya, yakni Koperasi Pengayoman dan PT Sarana Rekatama Dinamika atau SRD, dengan sistem built, operate and transfer (BOT) selama sepuluh tahun, karena Pemerintah memang tak punya anggaran di masa krisis ekonomi tahun 2000 itu. Sementara Dewan Ekononomi Nasional pimpinan Emil Salim sudah membuat matriks tugas pemerintah, yang bagi Departemen Kehakiman, antara lain segera mempercepat proses pengesahan perseroan itu. IMF dan Bank Dunia juga mengemukakan kritik yang sama. Bagaimana mungkin akan ada pemulihan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, kalau mendirikan perusahaan saja sulit dan bertele-tele. Menko Perekonomian Kwik Kian Gie, Gubernur BI Sjahril Sabirin dan Menkeu Bambang Sudibyo meneken Letter of Intent kepada IMF, 17 Mei 2000, yang antara lain menyatakan komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan masalah percepatan “company registration” (pendaftaran/pengesahan perseroan), yang mau diselesaikan dalam setahun.
Mau pakai jaringan itu boleh, tidak mau pakai juga tidak apa-apa. Silahkan mengurus secara manual, walaupun waktunya menjadi lama dan bertele-tele. Jadi PNBP untuk mengurus biaya pelayanan yang dilakukan Pemerintah dalam mensahkan perseroan tersebut dipungut sebesar Rp. 200.000 berdasarkan PP yang berlaku pada masa itu. Sedangkan biaya akses, bagi yang mau menggunakan jalur teknologi informasi tersebut silahkan bayar kepada pihak swasta yang membangun dan mengoperasikannya. Departemen Kehakiman hanya memungut PNBP sesuai tarif, sementara kalau menggunakan jalur teknologi Sisminbakum tidak dipungut oleh Departemen Kehakiman, tetapi bayar ke swasta yang menyelenggarakannya. Biaya akses yang dipungut swasta itu dikenakan pajak (PPn) oleh Pemerintah.
Kejaksaan Agung berpendirian meskipun jaringan teknologi informasi itu dibangun dan diopersaikan sawsata dengan investasi mereka sendiri, biaya aksesnya tidak boleh dipungut oleh swasta, tapi harus dipungut negara dan dijadikan sebagai PNBP. Jadi kalau Jasa Marga dan Perusahaan Asing membangun dan mengoperasikan jalan tol dengan modal mereka sendiri, maka biaya tol juga tidak boleh mereka nikmati, tetapi harus disetorkan ke kas negara sebagai PNB. Kalau begitu, negara mau dijadikan seperti perampok. Suruh swasta tanam modal dan operasikan, tapi uangnya seluruhnya harus diambil oleh negara. Inilah alam pikiran penyidik Kejaksaan Agung. Karena tidak dipungut sebagai PNBP, maka saya dituduh melakukan korupsi. Disebut-sebut pula bahwa saya, Prof. Romly dan lain-lain telah korupsi sebanyak Rp 420 milyar. Tidak ada uang itu masuk ke kantong kami. Uang itu seluruhnya dipungut dan digunakan oleh koperasi dan swasta yang membangun dan mengoperasikan sistem itu. Sebagian uang koperasi itu digunakan pula oleh Direktorat Jendral Administrasi Hukum untuk biaya operasional mereka, berdasarkan “konon” sebuah perjanjian tanggal 25 Juli 2001, ketika Menteri Kehakiman dan HAM dijabat oleh Baharuddin Lopa. Angka Rp 420 milyar itu adalah pemasukan kotor koperasi dan swasta itu selama 7 tahun dari tahun 2001 sampai 2008, jadi bukan pula keuntungan bersih yang mereka dapat. Padahal, saya menjadi menteri saja hanya sampai tahun 2004. Akibat berbagai pemberitaan media, nama baik saya rusak binasa. Orang awam menyangka saya sudah kaya raya punya uang Rp 420 milyar hasil korupsi Sisminbakum. Karakter saya dirusak dan dibunuh. Saya merasa malu pergi ke tempat umum karena dikira orang inilah koruptor maling uang negara Rp 420 milyar.
Sisminbakum itu dioperasikan sejak tahun 2001, dilaksanakan melalui Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM. Mungkin karena dianggap baik, maka pada tahun 2007, Presiden SBY dan DPR mengambil alih pemberlakuan Sisminbakum itu dengan undang-undang, yakni UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam Pasal 9 ayat (1) undang-undang ini dikatakan “Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri…”. UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas itu disahkan pada tanggal 16 Agustus 2007, ketika Menteri Hukum dan HAM dijabat oleh Andi Mattalata. Sisminbakum yang disebut-sebut dalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 itu tidak lain dan tidak bukan adalah Sisminbakum yang dibangun dan dioperasikan oleh Koperasi Pengayoman dan PT SRD itu. Hal ini jelas nampak dalam Risalah Pembahasan RUU Perseroan Terbatas di DPR, untuk mengetahui “asbabun nuzul” dari Pasal tersebut. Menteri Kehakiman Andi Mattalata pada tanggal 21 September 2007 memberlakukan sebuah Keputusan Menteri tentang tatacara pengajuan permohonan pengesahan perseroan dengan menggunakan Sisminbakum tersebut dengan merujuk pada UU No 40 tahun 2007 itu. Walau sudah diberlakukan dengan undang-undang, Kejaksaan Agung tetap saja menganggap biaya akses Sisminbakum sebagai korupsi. Mereka mulai mengusut kasus ini pada tanggal 13 Oktober 2008. Malangnya, meskipun ada 6 orang pernah menjadi Menteri Kehakiman dalam kurun waktu tahun 2001-2008, dan semua menteri itu mengoperasikan Sisminbakum yang sama, tetapi sampai hari ini sayalah satu-satunya mantan Menteri Kehakiman dan HAM yang jadi bulan-bulanan dan dikuya-kuya Kejaksaan Agung.
Kalau pokok sangkaan melakukan korupsi adalah masalah PNBP, maka kehadiran Megawati dan Presiden SBY untuk memberikan keterangan sebagai sebagai saksi yang menguntungkan bagi saya sangatlah penting. Gus Dur tidak dapat dihadirkan lagi karena sudah wafat. Pentingnya mereka memberikan kesaksian antara lain ialah, bahwa selama Megawati menjadi Presiden, beliau tidak pernah merubah PP tentang PNBP di Departemen Kehakiman dan memasukkan akses fee Sisminbakum sebagai PNBP. Presiden SBY empat kali pernah merubah PP tentang PNBP di Departemen Hukum dan HAM, yakni PP No 75 Tahun 2005, PP no 19 Tahun 2007 dan PP No 82 Tahun 2007. Dalam tiga PP ini tidak satu pasalpun yang menyebutkan bahwa biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP yang wajib dipungut oleh Departemen Hukum dan HAM. Dalam PP no 38 Tahun 2009 tanggal 3 Juni 2009, barulah Presiden SBY memasukkan biaya akses fee Sisminbakum sebagai PNBP, setelah Prof. Romly Atmasasmita dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, walau kini beliau sedang menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung. Suatu jenis pelayanan Pemerintah kepada masyarakat digolongkan sebagai PNBP atau tidak, menurut Pasal 2 UU No 20 Tahun 1997 tentang PNPB, bukanlah ditetapkan oleh menteri, tetapi ditetapkan oleh Presiden dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Presiden SBY perlu didengar keterangannya mengenai 4 PP tentang PNBP di Departemen Kehakiman dan HAM yang pernah beliau tanda-tangani. Kalau Presiden SBY mengatakan bahwa sebelum ditandatanganinya PP 38 Tahun 2009 tanggal 3 Juni 2009, memang biaya akses Sisminbakum bukanlah PNBP, karena prinsip hukum yang tidak berlaku surut, maka Kejaksaan wajib menghentikan pemeriksaan terhadap saya sebagai Tersangka pelaku korupsi sebagaimana mereka tuduhkan. Prof. Romly, Samsuddin Manan Sinaga dan Zulkarnaen Yunus, serta Yohannes Woworuntu (Direktur PT SRD) yang telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung, haruslah dibebaskan. Disinilah arti penting kehadiran Presiden SBY untuk menerangkan soal PNBP ini, karena memang beliau yang menandatangani keempat PP yang saya sebutkan tadi. Presiden SBY yang juga menandatangani pengesahan UU No 40 Tahun 2007 yang memberlakukan Sisminbakum dengan undang-undang itu harus ditanya juga apa alasannya memberlakukan Sisminbakum dengan undang-undang, sementara Kejaksaan Agung berpendapat bahwa biaya akses Sisminbakum itu adalah korupsi. Ketika undang-undang ini disahkan, saya bukan siapa-siapa lagi. Bukan Menteri kehakiman dan HAM, bukan pula Mensesneg.
Sebagai Presiden, SBY harusnya bersikap kesatria untuk menjernihkan masalah ini. Jangan biarkan ada beberapa warganegara di negara yang beliau pimpin, harus dipenjara dengan tuduhan korupsi padahal mereka tidak bersalah. Sebagai Presiden beliau berwenang untuk menegur Plt Jaksa Agung Darmono dan Jampidsus Amari untuk menghentikan segala macam dalih yang memutarbalikkan penafsiran Pasal 65 dan Pasal 116 KUHAP, kalau alasannya karena sungkan memanggil Presiden untuk memberikan kesaksian. Kalau memang tidak ada ketulusan untuk menyelesaikan polemik menghadirkan empat tokoh yang saya majukan untuk didengar keterangannya sebagai saksi yang meringankan saya, maka saya akan menempuh cara yang sah dan konstitusional yakni memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan maksud Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP dihubungkan dengan asas negara hukum (Pasal 1 ayat 3), asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (Pasal 27 ayat 1), asas pengakuan, jaminan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28C ayat 1 dan Pasal 28G ayat 2) dan asas penghormatan terhadap hak asasi manusia (Pasal 28J) Undang-Undang Dasar 1945. Saya akan memohon MK memutuskan manakah tafsir yang benar atas ketentuan Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP: tafsiran saya atau tafsiran Jampidsus Amari dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap. Nanti kita akan lihat, apakah implikasi imperatif putusan MK itu atas pemanggilan beberapa tokoh yang saya sebutkan namanya, khususnya bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ****
Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=441
Kajian ulasan yang mendalam Bang YIM. O, iya bang YIM kapan kira2 uji tafsir ke MK-nya?
Bismillah. Saudara mabo, jangan ‘bobo’ aja ya, nunggu kapan tafsir ke MK. Apa yang bisa saudara bantu untuk YIM. Minimal saudara memberi doa. Agar kasus segera diakhiri. Kita doakan, tanpa harus ke MK, kasus YIM ditutup. Wassalam.
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarokatuh,
Yang Berkhidmat/YB Yusril Ihza Mahendra,
Allahu akhbar waLillah ilham,
YB sebenarnya bukan hanya berhadapan senget dengan tim pasukan kejaksaan agung Indonesia tetapi juga kehadiran dan kesinambungan budaya kebolehjajahan /sustainable culture of colonizibility, satu ungkapan Malik Bennabi, dalam amalan berpolitik di Indonesia merdeka. Kaget juga saya bahwa melihat telatah budaya kebolehjajahan ini berlanjutan walaupun Indonesia sudah lama merdeka dan malang bagi Indonesia mental/mindset kebolehjajahan ini masih berlanjutan dan dilakonkan dalam pentadbiran negara terutama di kalangan para birokrasi negara. Saya juga melihat selain gejala kebolehjajahan ini disertakan pula dengan penyalahgunaan atau penyalahsempitan perkara kepentingan politik sempit/vested political interests. Tidak berlebehan pula kalau saya memberi pendapat bahwa budaya kebolehjajahan dan penyempitan kepentingan politik sempit ini lah antara punca utama Indonesia masih belum mampu menegak negara hukum/constitutional nation.
Di makalah ini YB telah menghurai panjang lebar akan letak perkara sebenarnya Sismunbakum dan kaitan nya dengan dakwaan korupsi keatas YB. Dan, kalau mereka mereka itu berdegil juga dengan tafsiran “zhanni” yang tidak mempunyai landasan hukum, maka untuk berlaku kepastian dan ketetapan tafsir hukum, lebeh berfaedah bagi YB mengaju kembali ke MK.
Lawan politik YB kini ketakutan. Mereka telah melihat jauh bahwa lambat laun YB akan menang kasus ini dan YB akan dibebaskan dari dakwaan korupsi dan bebas dari kesemua prasangka yang telah tersebar luas yang ditiupkan oleh media massa mereka, walhal media massa mereka ini mengerti bahwa YB bersih sebersih salju. Persepsi sabersih salju inilah yang amat ditakuti oleh lawan dan para pendukung amalan kebolehjajahan ini. Sabersih salju ini dalam terjemahan politik korupsi Indonesia, YB itu satu satunya peribadi yang bisa menjawat Mr. Clean dan ini satu political asset yang berharga tinggi membolehkan YB di persada kepresidenan Indonesia sekiranya YB bersedia berkhidmat, dan selama inipun YB telah menunjukkan perkhidmatan yang cukup terbilang dan cemerlang kalau dibandingkan dengan perkhidmatan politikus lainnya.
Nampaknya, mereka mereka ini tidak serik dari terus menabur onak duri di setiap langkah membela diri YB. Adakah ini satu manifestasi hasad dengki dalam berpolitik mereka? Atau adakah ini diantara modus operandi mereka menabur onak duri mencemar karir politik YB? Atau diantara usaha agar ada tompok hitam terpalik pada diri YB hinggakan mengurangkan atau menurunkan minat rakyat akan presidential candidacy nya YB?
Onak duri mencemar karir politik YB tidak ada bedanya dengan yang sedang di hadapi oleh Sdr. Anwar Ibrahim. Bak kata Sheikh Taha Jabir AlAwani dan Sheikh Yusuf Al Qaradawi bahwa perjalanan onak duri ini senantiasa di lalui oleh para awliya-pewaris Nabi. Tugas kita bersabar dan teruskan agenda berdakwah dengan semampu mampunya dan dengan cara masing masing. Di Malaysia rakyat telah melihat kebersihan perjuangan Sdr. Anwar Ibrahim, begitu pula kebersihan perjuangan YB di Indonesia.
Di hujung hujung riwayat nanti, sekiranya Allah Azza wajalla mengidzinkan perkhidmatan YB silalah memimpin Indonesia sebagai presiden, kami akur.
Terima kasih Encik Jamaluddin. Membaca tulisan dalam Bahasa Melayu, sungguh mengingatkan saya ke masa lalu. Ketika kecil, saya menulis Bahasa Melayu menggunakan huruf Jawi (huruf Arab Melayu). Saya menulis tesis PhD dalam Bahasa Melayu bertajuk “Modenisme dan Fundamentalisme Dalam Politik Islam: Satu Kajian Perbandingan Antara Parti Masyumi di Indonesia dan Jamaat-i-Islami di Pakistan”. Bila-bila masa, datanglah ke Jakarta. Saya sementara ini dihalang oleh Kerajaan meninggalkan sempadan negara saya sehingga satu tahun lamanya. (YIM)
Coba anda baca saran dan masukkan saya (komentar no. 5) ke bang YIM dalam tulisan bang YIM “Yusril Maklum Andi Hamzah Sudah Uzur Sehingga Lupa Pasal 116 KUHAP”. Wong saya hanya tanya kapan pengajuan uji tafsirnya ke MK? (bisa minggu ini, atau minggu depan dsb). Bahasa yang saya gunakan juga sopan — tidak mencerca dsb. Coba anda baca2 jugalah komentar2 di tulisan Bang YIM yang terdahulu (mengenai hal lain), ada bahasanya yang tidak sopan bahkan telah sampai pada kehidupan pribadi beliau, koq anda “rewel”. Saya tidak bertanya ke Anda. Tanpa itupun saya juga turut mendoakan beliau. Anda kali yang “bobo aja”, hanya membaca postingan yang sekilas aja, tanpa merunut yang terdahulu.
Sabar Boss. Insya Allah Senin depan, permohonan uji tafsir sudah saya daftarkan di MK. Di Detik.com sore ini, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, babul Khoir Harahap, sudah mempersilahkan saya mengajukan uji tafsir ke MK. Jadi kalau dulu Hendarman yang menantang saya ke pengadilan sudah saya jawab “Ente Jual Ane Beli”. Kini dengan jawaban Babul Khoir, maka keadaannya menjadi “Ane Jual Ente Beli”, hehehehe….(YIM)
Pernyataan Prof. Yusril yg paling saya tunggu akhirnya muncul juga, Paragraf inilah yg paling sy nantikan… Kalo bisa pernyataan tegas ini harus sering dipublikasikan sebagai bentuk pembelaan & tanggung jawab moral thd para mantan bawahan Prof. Yusril dulu.
“Presiden SBY perlu didengar keterangannya mengenai 4 PP tentang PNBP di Departemen Kehakiman dan HAM yang pernah beliau tanda-tangani. Kalau Presiden SBY mengatakan bahwa sebelum ditandatanganinya PP 38 Tahun 2009 tanggal 3 Juni 2009, memang biaya akses Sisminbakum bukanlah PNBP, maka KEJAKSAAN WAJIB MENGHENTIKAN PEMERIKSAAN TERHADAP SAYA SEBAGAI TERSANGKA PELAKU KORUPSI SEBAGAIMANA MEREKA TUDUHKAN. PROF. ROMLY, SAMSUDDIN MANAN SINAGA DAN ZULKARNAEN YUNUS, SERTA YOHANNES WOWORUNTU (DIREKTUR PT SRD) YANG TELAH DIPUTUS BERSALAH OLEH MAHKAMAH AGUNG, HARUSLAH DIBEBASKAN
(red.. yg huruf kapital itulah Prof. yg saya tunggu2 untuk selalu hadir di media massa)
Selamat Berjuang Prof.. Saya mengagumi anda sejak pertama kali sering muncul dlm acara DEBAT TERBUKA ANtv, ketika banyak tokoh masih takut menyuarakan kebenaran, anda telah berani berdebat menyuarakan kebenaran
Iya Bang YIM, saya terus terang “agak risih” dan “tidak nyaman” terhadap komentar bung Muhsin MK (komentar no.2), koq dia memberikan komentar terhadap komentar, lagi pula tidak tertuju ke dia, saya tidak mencerca, tidak mencemooh, tidak bernuansa SARA dsb. Padahal kalau diperhatikan dan dibaca2 terhadap komentar postingan pemberitaan di web inilah.com.vivanews.com.kompas.com.detik.com dsb. Banyak komentar yang bahasanya kasar, bernada sinis, menyinggung, menyerang privacy, mengejek tampilan fisik seseorang dsblah, itu saja yang seharusnya di urusi dia (Muhsin MK), lagi pula rencana uji tafsir bang YIM ke MK terhadap Pasal 65 dan Pasal 116 KUHAP sudah menjadi pemberitaan bukan sesuatu yang sifatnya intrinsik di alam “idea” koq dia malah gimana, jadi lumrah dan logis saja saya bertanya singkat “kapan” —- Bahasa saya yang sopan dan sederhana malah dianggap gimana dan ditafsirkan gimana2. Saya pengguna internet yang sehat dan cerdas — dalam artian untuk menambah wawasan dan cakrawala, tidak mau berkomentar provokatif, mencela, mencemooh, konfrontatif dsb. Segala sesuatunya tergantung pada niat tho. TRIMS Bang YIM.
Ini hanya kesalah-pahaman belaka, nampaknya. Baiklah kita saling memaklumi satu sama lain. Terima kasih anda telah mengomentari tulisan di blog ini. Semua bermanfaat bagi saya (YIM)
Tulisan yg singkat tapi padat berisi, jelas, juga terang benderang, logic dan masuk akal bangettt…….
Dalam keterangan yg sy baca di vivanews.com hari ini, dengan judul : “Kejagung: Hak Yusril Ajukan Uji Tafsir ke MK” disebutkan :
“Pendapat kejaksaan agung, jelas Babul, biasanya saksi-saksi meringankan dihadirkan di persidangan bukan dalam proses penyidikan”
“Nanti hakim kan menawarkan mau menghadirkan saksi yang meringankan atau tidak,” kata dia.
Sy ni bukan org hukum pak YIM…. Aneh sekali menurut saya ketika pak Babul mengatakan “biasanya” pada kalimat di atas….. Jika benar pk Babul mengatakan demikian di media tsb, maka pak Babul menafikan adanya pasal pemanggilan saksi meringankan dlm proses penyidikan kejaksaan. Pak Babul itu kan jubir-nya kejaksaan.
Jika benar pembiasaan itu terjadi, maka mudah ditebak alurnya. Yakni selama ini dalam mengambil keputusan penyidikan, penyidik kejaksaan tidak berpedoman pada KUHAP. Seakan mereka memudahkan masalah jika mengatakan : “buktikan saja di pengadilan”.
Keputusan hakim juga tentu berpedoman kpd proses runtut hukum acara pidana…. Dalam memutus suatu perkara, hakim akan menimbang2 proses yg telah dilakukan oleh penyidik kejaksaan…
Jika kejaksaan tidak berpedoman pada KUHAP, maka brp banyak org yg dirugikan dari kelalaian pembiasaan itu yg tidak berpedoman pada proses runtut hukum acara pidana… bisa berabe jadinya…
Maju terus pk YIM….. saye budak bentan dukung pk YIM….
Assalamu ‘alaikum Bang YIM
Terus terang, semakin lama saya semakin bingung melihat KEJAGUNG ini, apakah mereka ini sudah tidak lagi memahami KUHAP, ataukah ini sengaja untuk melindungi kepentingan penguasa saja ?
Tidakkah mereka berpikir jika ini menimpa mereka, keluarga mereka ? akankah mereka berkuasa selamanya? atau bahkan mungkin mereka berpikir akan hidup selamanya?
Selamat berjuang Bang YIM,
saya yang tidak mendalam masalah hukum Indonesia ini, hanya dapat mendoakan Bang YIM semoga selalu mendapatkan kekuatan untuk melawan semua kedzoliman ini.
Ass…Prof. YIM
Disamping Ikut mendoakan kesehatan dan kemudahan bagi Prof. YIM dalam memperjuangkan Hak, selalu saya ingatkan tetap Fokus dan Konsentrasi pada konsep dan metode yg Prof. YIM rencanakan dalam menyelesaikan kezholiman yg dilakukan kekuasaan. Secara Teoritis apa yg Prof. YIM paparkan dapat dicerna, dimengerti dan difahami oleh orang awam sekalipun/mhs Hukum smester 1 pun dapat memahami kebenaran jalur yg Prof.YIM akan tempuh, baik mengenai saksi yg meringankan maupun Uji Materiil ke MK. Tp perlu diingat, “SEGENGGAM KEKUASAAN BISA MENGALAHKAN SEKERANJANG KEBENARAN” Apalagi belakangan ini banyak sekali penyelesaian hukum telah menghilangkan Ruh dari Hukum itu sendiri. Kami masyarakat menunggu apakah SBY bijaksana atau “bijaksitu”. yg jelas SBY bisa 2 x memenangkan pilpres bukan dari kaderisasi partai itu mengisyaratkan beliau perlu diperhitungkan, terlebih lagi setelah kasus Kejakgung di MK yg lalu.Bagaimanapun sisminbakum yg sekarang diganti dgn SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum)merupakan hasil kinerja dimasa prof. YIM yg banyak mendatang manfaat terutama bagi pelaku usaha dan Notaris. Terbukti krn menguntungkan pemerintah mengambil alih dgn PP 38/2009.Ekspektasi kami, Kasus Prof. YIM ini dapat mengembalikan Kebenaran dan Keadilan sebagai ruh dari hukum di negeri tercinta ini.Sehingga kalau saksi yg meringankan yg Prof.YIM ajukan tidak dikabulkan MK solusinya, Kalau SP3 diterbitkan Rehabilisasi dan bila perlu kalau bisa gugat balik. Sehingga pemerintah menyadari bahwa tugas fungsinya bukan hanya sekedar bisa memenangkan Pilpres tp mengatur pemerintahan negara ini dengan benar dan baik.
Semoga Prof. YIM dapat mengobati kekecewaan kami masyarakat terhadap kasus Antasari. A, Susno. D, Bibit dan Chandra,century dll.
Selamat Berjuang.
Wass…
Aslm, Prof.
sy hanya bisa berdoa smg perjuangan Prof utk menegakkan kebenaran dan keadilan serta adil dalam kebenaran berhasil hendaknya. setiap kesulitan pasti ada kemudahan dan Allah pasti menuntu langkah hambaNya yg berjuang menegakan kebenaran sejati “Al Haq Mirrabbik falaa takuuna minal mumtariin”.
wasalam,
Pengagum Prof dari Padang
Memang aneh ya kemanakan itu pikiran dn akal sehatnya jajaran kejaksaan jadi pada bodoh dan kelimpungan,,apakah ini merupakan adab dari Alloh SWT…. Bang YIM maju terus lawan dan berantas sampai tuntas, kami masyarakat Tasikmalaya akan mensupport dan berdo’a semoga Alloh SWT selalu melindungi dan memberikan jalan yang terbaik buat Bang YIM,,Kami seluruh warga Keluarga Besar Partai Bulan Bintang Tasikmalaya Siap untuk mendatangi kejaksaan Agung kalau ada intruksi, biarkan kami ada dijajaran terdepan,,,….Allohu Akbar3
Bagaimana prof apa di FH diajarkan logika matematika juga?, dalam mengambil keputusan kan harus ada urutan logikanya, tapi kadang kok hasil suatu keputusan hukum oleh kejaksaan seperti tidak masuk akal alias tidak logis, tapi dari pendapat dan tulisan Prof, seperti ahli logika matematika, mungkin ini bedanya dengan mereka ! salam sukses Prof! kami terus mendoakan atas kesuksesannya, Amin.
Entahlah bagaimana cara mereka berpikir. Saya disamping kuliah di FH UI, juga kuliah di Jurusan Filsafat di Fakultas Sastra UI. Di Jurusan filsafat kami belajar logika mulai dari logika aristoteles, mantiq sampai logika matematika dan kalkulus. Mungkin pendidikan saya agak lain sedikit. (YIM)
Biar kami demo tuh Kejaksaan Agung.
Bung YM,, izin kan kami mendemo Kejaksaan agung RI.
Ass. Bung YIM, saya mendukung untuk secepatnya maju ke MK, karena selama ini sudah terbukti MK masih objektif dan berpihak kepada kebenaran, insyaallah (semoga) MK dengan Pak Mahfud MD dan para hakim MK tetap tegar dan tetap membela kebenaran tanpa takut terhadap siapapun selain Allah SWT. Selain itu saya menyarankan kepada Bung YIM agar tetap rendah hati, jangan terpancing untuk mengeluarkan kata-kata/kalimat yang mengesankan (terkesan) sombong, pongah dan sejenisnya, karena sifat manusia yang seperti itu sangat dibenci oleh Allah. Benar-benar saya menyarankan Bung YIM untuk jaga diri/kontrol diri jangan terpancing untuk mengeluarkan statement yang terkesan sombong dan sejenisnya, lebih baik Bung YIM terkesan (sekali lagi “terkesan”) direndahkan, dilecehkan dan disepelehkan oleh manusia daripada Allah yang merendahkan dan menyepelehkan. Menurut Rasulullah: Seseorang yang dilecehkan, direndahkan, dan dicaci maki orang lain, padahal dirinya dalam posisi yang benar, maka Allah akan membantu dengan kekuatan-NYA, sedang orang yang direndahkan mengembalikan semua urusan kepada Allah dan RasulNya. janji Allah dan Rasul-Nya pasti dan wajib kita yakini kepastiannya. Semoga Bung YIM tetap dalam kesabaran, keimanan dan tawakkal terhadap Allah SWT. Amiin.
Bismillah. Maaf saudara Mabo, saya tidak bermaksud menghina anda. Yang penting kita sama sama berempati pada YIM. Apa yang dihadapi beliau sungguh merupakan ujian berat. Karena sudah menyangkut masalah di luar jalur hukum. Sarat muatan politiknya. Seperti yang berulangkali dikatakan YIM dalam blog ini. Apalagi sikap petinggi Kejagung yang cenderung melontarkan statemen ABS berkaitan saksi yang diajukan YIM. Padahal sudah jelas ada uu dan ketentuan dalam kontitusi. Coba kita cermati kenapa Hendarman Supanji setelah diberhentikan paska putusan MK, minta maaf pada YIM? Orang minta maaf ya dimaafkan. Tapi apa yang menyebabkan dia minta maaf? Itu yang kita tidak tahu. Secara pribadi dia dengan YIM berteman. Apa karena dia menetapkan YIM sebagai tersangka, karena tekanan politik dan kekuasaan? Hal hal inilai yang dihadapi YIM, yang perlu dukungan kita. Minimal dalam blog ini, tanpa mengabaikan sikap kritis kita. Jazakallah dan terima kasih atas jawaban saudara . Wassalam.
kejaksaan agung tidak lebih dari kumpulan bajingan tengik yang menindas rakyat
Ass, Bang YIM,
Mohon kiranya Abang atau orang2nya Abang untuk bisa menyediakan sedikit waktu untuk memberikan penjelasan yang sebenar-benarnya bagi komentar-komentar negatif yang muncul dari sebagian masyarakat ttg permasalahan ini seperti yang seringkali saya baca di berbagai media online seperti kompas.com, vivanews.com, detik.com dll yang tampaknya dari komen mereka masih banyak yang belum mengerti dan faham apa duduk persoalannya, tujuannya karena ini merupakan media interaksi langsung antara Abang dengan masyarakat awam agar nantinya bisa ikut mengcounter opini negatif yang sempat terbentuk di masyarakat selama permasalahan ini berjalan bisa perlahan2 berubah menjadi opini positif, karena efeknya walau sekecil apapun bentuk opininya, pasti akan dibaca, diketahui dan difahami oleh jutaan warga negara Indonesia bahkan sampai ke negara tetangga.
Ya terima kasih atas sarannya
Wassalam
Semoga kesehatan dan keselamatan selalu melingkupi Bang YIM…
Membaca beberapa mass media pagi ini…kemontar Kapuspenkum Jakgung, bahwa saksi2 meringankan yang Bang YIM ajukan tdk ada relevansinya dengan kasus ini karena kasus ini bukan pada masalah penetapan dan keputusan pemakaian Sisminbakum, tetapi adalah pelaksanaan Sisminbakum setelah ditetapkan..saya jadi bingung ni Bang…maksudnya apa? kalau selama ini yang saya tahu dari tulisan2 bang YIM bahwa kasus ini karena kejaksaan beranggapan dengan tidak dimasukkannya akses fee ke PNBP yang seharusnya menjadi PNBP adalah korupsi, dengan penjelasan runtut dan rinci sudah sangat gamblang kalau anggapan kejakgung salah dan sangat dipaksakan…tapi membaca komentar kapuspenkum td, seakan akan ada masalah lain…mohon penjelasannya Bang….terima kasih dan Yakin Usaha Sampai….aku selalu mendukung Bang YIM
Sudah beberapa kali juga saya bantah, bahwa Kapuspenkum Kejaksaan Agung tak memahami masalah. Dia orang dari daerah yang dipindah ke Jakarta menjadi Kapuspenkum. Dia bukan penyidik kasus Sisminbakum. Seringkali apa yang dilakukan dan dikatakan penyidik, beda dengan apa yang dikatakan Babul Khoir. Ini masalah koordinasi internal di kalangan mereka saja yang kurang baik (YIM)
Ada baiknya bagi YIM untuk sering memposting tulisan mengenai substansi dari sisminbakum dlam berbagai media dan kesempatan. Terkadang memang lelah untuk menyampaikannya secara berulang-ulang.Akan tetapi demikianlah masyarakat Indonesia dewasa ini sangat sdikit yang bisa mendapat akses ke beberapa media massa.Entah mgkin krn juga kemalasan mereka.Untuk masyarakat menengah keatas dlm arti scra pendidikan dan ekonomi mgkin sangat paham bhw YIM bersih/tak bersalah dalam hal ini, cm dlm level msyrkt yg sy sbut td msih belum.
Terus Maju, Kami dengan tulus mendoakan YIM …..
Iya sama2 Bung Muhsin MK, to respect each other aja kita, Jazakallah khairan katsira. Ass.Wr.Wb.
Assalamu’alaikum pak Mahe,
Terima kasih atas penjelasan yg mudah difahami ini.
Saya turut mendukung upaya yg bapak rencanakan ini. Saya amat yakin bahwa rencana ini bapak tempuh bukan untuk ‘melawan mereka’ spt judul diatas. Tetapi lebih kepada upaya untuk ‘melawan segala bentuk kesewenangan dan pendzaliman terhadap warga negara’ sebagaimana tertulis didalam artikel.
Kalau sudah begitu pak, menurut pemahaman saya, tidak ada peluang tawar menawar lagi untuk ‘haruskah saya’. Sememangnyalah bapak berkata “saya wajib melawan kesewenangan dan pendzaliman ini ke MK”.
Saya berketetapan hati, jika MK bekerja sesuai prosedur, bapak akan sekali lagi dapat membuktikan sekaligus memberi pelajaran kepada publik tentang kebenaran melalui ilmu yg diamanahkan kepada bapak. Semoga….
Terima kasih dan wassalam,
Babab
Saya hanya mengikuti secara sekilas saja, bukan orang Hukum, tapi hanya pakai logika. Terus terang saya sampai kini terus mengikuti kasus sisminbakum ini, dan bingung dengan uleh kejaksaan, apa maunya yang sebenarnya, koq kumpulan ahli hukum tapi putusan2an, pendapat kejagung bikin ngeri rakyat biasa, ternyata hukum(pisau hukum) bisa di pakai untuk tujuan pemegang pisaunya, sungguh zalim sekali, gak ngerti saya nanti matinya jaksa itu bagaimana. Doa saya untuk kesehatan bung YIM, karena ini seperti perang urat syaraf saja, penguasa zolim senoga menerima hukumannya.
Ass,W.W bang YIM
Pertama sekali saya yakin bang YIM adalah yang benar dalam duduk perkara ini, menurut saya masalah ini adalah masalah Politik masa lampau yang tersisa, dulu bang yusril dianggap rival menuju RI 1, ya..tentu harus dijatuhkan dengan suatu jalan (SISMINBAKUM), kini kasusnya sudah terlanjur basah, mereka menganggap lebih baik mandi sekalian dari pada dihentikan menanggung malu,tapi mereka tidak tau bisa-bisa lebih malu lagi nantinya bila tabir kebenaran terbuka.Saran tuk bang YIM maju terus, banyak umat mendukungmu,..keluarkan sekali lagi jurus cheng hoonya bang biar mereka kapok..yaaat..buk… buk….he..he…
Ya. Saya coba untuk tenang dan sabar menghadapi masalah ini. Insya Allah yang benar itu nantinya akan kelihatannya benarnya. Demikian juga sebaliknya (YIM)
Bismillahirrahmanirrahiem,
Bang, udah ada beberapa tulisan abang yang saya share melalui facebook tanpa sebelumnya minta izin dulu sama abang. Ngga ada tujuan lain selain untuk memberikan pencerahan juga kepada teman2 yang lain. Mudah2an dengan cara begitu apa yang abang tuturkan bisa diketahui oleh orang banyak, jadi tidak terbatas dibaca oleh orang2 yang suka buka blog abang. Mohon maaf saya haturkan kalau abang kurang berkenan. Untuk selanjutnya saya mohon izin untuk mempublish artikel2 abang seolanjutnya. Trims. Jazakumullahu khairan katsiran.
Ya saya sungguh berterima kasih. Makin banyak yang baca tulisan ini, akan makin baik jadinya
Assalaamu’alaikum Bang YIM ?
Terlepas dari rasa kagum saya pada abang semenjak menjadi ketua umum PBB diwaktu pemilihan umum 2004, yang karena rasa kagum itu saya bersedia menjadi sekretaris ranting di daerah banjar patroman. Saya tahu diri kemampuan belum memadai,kala itu karena umur baru 20 tahun, tetapi hajar ajalah… bagi saya karena kala itu ingin jadi bagian barisan perjuangan abang.
Untuk persoalan sisminbakum, saya tahu diri kurang seksama mengikutinya. Keingin tahuan saya mengenai sisminbakum pengenya sih langsung dari abang, untuk itu mohon kiranya menjawab pertanyaan ini :
1. Apa yang dituduhkan kepada abang?
2. Bukti apa yang mereka (kejaksaan) miliki sehingga menyudutkan abang?
3. Atau adakah saksi yang menyebutkan abang melakukan tindakan tak terpuji (korupsi) sebagaimana mereka sangkakan dan siapa sajakah saksi-saksi itu ?
4. Apakah data-data sisminbakum dari awal masih ada, jikalau ada apakah mereka (kejaksaan) sudah dengan seksama memeriksanya ?!!
Tulisan saya di atas telah memberikan penjelasan tentang apa yang mereka tuduhkan kepada saya. Tulisan lain, judulnya “Penjelasan tentang Sisminbakum” ada juga di blog ini, yang saya tulis tahun 2008 yang lalu. Data Sisminbakum tidak semua dimiliki oleh Kejaksaan Agung. Mereka memilah-milah sesuai kepentingannya. Namun saya juga memberikan bahan sebagai bukti untuk dipertimbangkan oleh penyidik agar hasil penyidikan menjadi fair (YIM)
Prof. YIM, selamat berjuang dan semoga sukses. Ambil hikmah dari semua tuduan ini. Bersiaplah menjadi pemimpin negeri ini.
Ass,wr,wb. bagi kami yang kurang begitu paham dengan hukum berharap banyak agar negara ini jangan mempermainkan hukum dan memutar balikkan fakta dengan berlindung dibalik hukum. bukan kah kita semua warga negara berkedudukan sama dimata hukum jadi tidak ada halangan untuk menghadirkan : SBY, MEGA, YUSUF KALA DAN KWIK Sebagai saksi yang bisa menjernihkan permasalahan SISMINBAKUM . apa yang perlu kita khawatirkan dengan menghadirkan mereka ?
Bang YIM :sejarah telah membuktikan bahwa kebenaran pasti akan menang dan kebatilan pasti akan hancur. tidakkah kita lihat firaun yang begitu berkuasa dan perkasa dan bahkan ingin menyaingi tuhan itupun kalah berhadapan dengan kebenaran jadi tidak perlu risau Alloh Swt pasti memenangkan kebenaran dan pasti menghancurkan kebathilan. selamat berjuang doa kami untuk bang YIM
Ass. Wr. Wb.
Semoga Allah SWT selalu melimpahkan kekuatan, kesabaran dan dan keteguhan kepada pak Prof. YIM. Kami para pemirsa (rakyat biasa) yang awam terhadap hukum mendapatkan sedikit pencerahan dari tulisan-tulisan yang Prof YIM tampilkan di Blog ini. Insya Allah kebenaran akan terungkap dengan seterang-terangnya dan kdholiman akan sirna.
Seandainya kedholiman penguasan kepada pak Prof YIM nanti “menang”, maka saya hanya berdoa semoga pak Prof YIM diberikan ketabahan dan ketawakalan. Insya Allah apabila kedholiman itu “menang”, maka akan ada skenario dari Allah SWT yang maha melihat yang terbaik buat pak Prof. YIM, bukankan sejarah telah membuktikan bahwa orang-orang besar di dunia ini muncul karena mendapatkan cobaan-cobaan yang besar.
Selamat berjuang Prof. doa kami menyertai Prof. YIM, semoga Allah SWT yang maha melindungi memberikan perlindungan kepada Bapak Prof dan Keluarga, dan semoga Allah SWT memberikan kemenangan kepada Prof YIM dalam melawan ketidakadilan dan kedholiman dari penguasa ini. Amiin.
Bung YIM,kami tdk pernah berhenti mendoakan bung YIM,dibalik kusulitan akan ada kemudahan.
wassalam
Terima kasih atas doa yang dipanjatkan. Semoga Allah SWT akan memberkahi anda juga. Salam (YIM)
AWW.
Prof.YIM, saya selalu berusaha terus mengikuti perkembangan kasus-kasus serius Prof ini, tapi saya cuma bisa mendukung dan berdoa demi tegaknya keadilan dan kebenaran, kemenangan Prof. Kita sesama orang Melayu, pantang lari dari masalah, kalau kata Habib Rizieq “Ente jual, gue borong”.
Meski kita disebut orang Melayu tapi bukan dengan pengertian “melayu” bahasa Jawa yang berarti “lari” apalagi lari dari masalah, pantang sekali. Alkisah, konon ada raja di kampung jawi yang “melaku-melaku” alias jalan-jalan (melawat) ke luar negeri, harga dirinya dibela tapi harga diri bangsanya “(me-)laku” (menjadi laku) dan harta kekayaan bangsa laris tergadai kepada asing, rakyat pun melarat, tambah-tambah lagi sengsara karena oknum-okum aparat, memang keparat…
Kita orang Melayu, jangan pernah me-layu atau menjadi layu, apalagi sebelum berkembang. Konon kita jadi orang Melayu karena nenek moyang kita (dari Yunan sana) memang terpaksa hijrah karena terdesak dan terusir orang-orang jahat dari utara.
Tapi kini (sebelum hijrah dan memang tidak bisa), Allah memang masih memberi Prof. kesempatan bertahan dan membela diri sambil sesekali serang-balik kepada angkara-murka (munkarat), banyak yang berdoa dan mendukung meski hanya dengan kata (lisan dan tulisan) dan hati (doa) di belakang Prof. Kasus Prof saat ini ibarat kemungkaran yang sedang terjadi di depan mata, yang harus dilawan karena merupakan bagian dari tugas “amar ma’ruf nahy munkar”.
Semoga dengan tuntasnya kasus Prof. ini kasus-kasus lainnya terkait “kotor dan borok” (aparat penegak) hukum di negeri ini juga semakin tampak jelas dan bisa “diamputasi”. Aamien…
Terus berjuang Prof., Allahu Akbar!!!
SAYA YAKIN BAHWA PROF.DR.YUSRIL IHZA MAHENDRA PASTI MENANG!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Saatnya Birokrasi Bersih di Indonesia dengan Pak Yusril jadi Menteri lagi.
Saya sudah sejak kasus ini pertama digulirkan mendukung Pak Yusril. Timbul ‘dugaan’ bahwa yang mempermasalahkan kelihatannya cuma segelintir orang yang tidak suka kemudahan birokrasi berbasis IT, karena menyebabkan pemangkasan ongkos pengurusan surat-surat. Dalam prakteknya bahkan sampai saat ini pun, birokrasi pengurusan surat-surat tetap saja susah dan lama, walaupun sudah pakai IT, karena masih ada prosedur pengecekan manual yang menjadi celah untuk memperlambat dan kesempatan melakukan pungutan.
Saya pernah mau mengurus passport, sudah dinyatakan waktu pengurusan resmi maks 5 hari. Setelah 5 hari, ternyata berkas disimpan di laci. Akhirnya saya kena tambahan biaya lagi untuk dilanjutkan prosesnya sampai ke foto dan dicetak.
Pernah juga mengurus KTP, karena ada penambahan anggota keluarga, jadi harus mengurus KK juga. Setelah lewat waktu pengurusan maksimal (bahkan sebulan), ditanyakan lagi ke kecamatan katanya berkas masih di Disduk. Ditelusuri di disduk, berkasnya masih dibawah. Kena biaya lagi untuk ‘dinaikkan’.
Kasus Pak Yusril, sangat terang benderang bahwa ada ‘dugaan’ segelintir orang yang mungkin tidak happy karena pendapatannya mungkin terpangkas dari celah-celah tadi. Apalagi sudah jelas bahwa saat sistem ini diajukan, pemerintah saat itu tidak mau/bisa mendukung dalam menyediakan dana pengembangan dan pengadaan sistem. Sehingga kalau ada swasta yang mau menanggung, dan memungut biaya akses atas layanan IT tersebut, saya rasa sah-sah saja. Depkumham (saat itu) terbantu karena proses administrasi jadi lebih cepat, dan negara tidak dirugikan karena biaya pengurusan normal tetap disetor ke negara (PNBP). Swasta yang menyediakan fasilitas mendapat keuntungan karena biaya akses tambahan tadi. Nah lho,….duit yang tadinya mungkin masuk ke ‘kas’ birokrat (bagi-bagi jatah mulai dari tukang fotokopi sampai eselon), sekarang masuk ke swasta. Tentu saja kebakaran jenggot.
Karena itu saya dukung Pak Yusril jadi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara,… biar semua birokrat bersih dan rakyat senang untuk segala urusan surat-menyurat, TANPA PUNGUTAN TAK RESMI.
trims
stm-
Assamalaikum Pak YIM,
Kalau saya baca ringkasan tulisan pak YIM tentang Sisminbankum ini terdapat benang merahnya, yaitu pertama proses pelaksanaannya mulai tahun 2001 sampai dengan 15 Agustus 2007 itu bahwa biaya feenya tanpa UU yang jelas bahwa ini bukan penerimaan langsung negara (PNBP), karena semua biaya pembangunan dan pembuatan Sisminbankum ini dibiayai full oleh swasta yang bekerjasama dengan koperasi Kementerian Hukum & HAM, ya otomatis penerimaan feenya juga oleh swasta dan koperasi tersebut, walaupun sebenarnya setiap transaksinya negara sudah mendapatkan penerimaan berupa pajak (PPN)tidak diambil oleh pihak swasta dan koperasi tersebut. Kejadian seperti ini banyak contohnya pak YIM, antara lain di suatu instansi pemerintah yang tugasnya mengerjakan proyek APBN, tetapi mengerjakan juga proyek kerjasama dengan pihak lain dan hasilnya digunakan oleh instansi tersebut untuk biaya operasional dan biaya pengerjaan proyek lainnya serta untuk pembangunan gedung sendiri dan sebagian lagi dari anggaran pemerintah. Nantinya gedung ini diresmikan oleh pimpinan tertinggi pemerintah yaitu almarhum bapak presiden Soharto. Jadi artinya uangnya tidak disetorkan ke negara dan dibolehkan digunakan untuk kegiatan operasional instansi tersebut.
Sedangkan yang kedua yaitu mulai tanggal 16 Agustus 2007 sampai dengan sekarang setelah diundangkannya UU No. 40 tahun 2007, saya kira barulah pemberlakuan feenya sebagai PNBP ini secara resmi. Artinya setelah pak YIM tidak menjabat lagi di Kementerian Hukum & HAM. Maka artinya pihak Kejagung RI seharusnya menghentikan kasus ini serta membebaskan semua terdakwa yang telah diadili dan di vonis secara hukum.
Untuk itu kami turut mendoakan agar pihak Kejagung segera menghentikan kasus ini secepatnya, sehingga tidak dipolitisir oleh pihak-pihak tertentu dengan maksud tujuan yang tidak baik dan harapan kami agar bapak presiden SBY bisa memerintahkan Kejagung RI untuk tidak melanjutkannya (bukan maksud intervensi), supaya tidak ada kesan bahwa kasus ini seakan-akan dipaksakan harus jalan. Juga kami mendoakan agar bapak YIM dan keluarga selalu diberikan kekuatan lahir batin. Trims. Wassalam.
Setelah berlaku UU No 40 Tahun 2007 tentang perseroan, Sisminbakum dikuatkan pemberlakuannya dengan undang-undang ini, yakni dalam Pasal 9. Saya hanya memberlakukan Sisminbakum dengan Keputusan Menteri di tahun 2000. Namun demikian, penetapan biaya akses menjadi PNBP bukan terjadi pada tahun 2007 itu, melainkan pada bulan Juni 2009, melalui Peraturan Pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden SBY. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara Romli, tegas MA menyatakan bahwa biaya akses Sisminbakum baru ditetapkan pada tahun 2009, dan sebelum itu bukanlah uang negara dan “karenanya tidak telah terjadi kerugian negara”. (YIM).