ANE JUAL ENTE BELI, AYO KITA KE MK LAGI!
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap mengatakan kemarin, pihaknya mempersilahkan saya untuk mengajukan permohonan uji tafsir Pasal 65 dan 166 ayat (3) dan (4) KUHAP ke Mahkamah Konstitusi. “Pengajuan uji tafsir itu sepenuhnya hak Yusril” kata babul Khoir, dan Kejaksaan Agung menghormatinya. Kalau sudah begitu, sayapun berterima kasih dan mengangkat tabik tanda menghormat kepada Babul Khoir sambil berkata: “Siap Komandan!”. Ini artinya, kalau dulu Hendarman Supandji yang mengajak saya ke pengadilan ketika saya menyoal ketidaksahan Jaksa Agung, sekarang sebaliknya. Saya yang mengajak, mereka yang mempersilahkan. Jadi kalau dulu, saya mengutip istilah Premen Betawi “Ente Jual Ane Beli”, sekarang keadaannya sudah berbalik “Ane Jual Ente Beli”. Maka, Insya Allah Senin, 18 Oktober 2010 nanti, permohonan uji tafsir tersebut akan saya daftarkan di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Kedudukan hukum atau “legal standing” saya dalam mengajukan perkara, kiranya jelas karena status saya kini adalah Tersangka. Sebagai Tersangka, saya merasa ada hak-hak konstitusional saya sebagai warganegara yang dijamin oleh UUD 1945 yang dilanggar dan dirugikan karena penafsiran yang keliru atas ketentuan Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3) dan (4) oleh lembaga penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam perkara uji tafsir nanti, tentu Jampidsus Amari dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Amari akan mendapatkan tempat yang terhormat, oleh karena Mahkamah Konstitusi akan menguji manakah tafsir yang benar dalam memahami ketentuan Pasal 65 dan 116 ayat (3) dan (4) KUHAP: tafsiran saya ataukah tafsir yang diberikan oleh Amari dan Babul Khoir. Atau kemungkinan ketiga, MK akan mengatakan dua-dua penafsiran kami salah, sehingga MK akan membuat tafsir sendiri atas ketentuan itu, dengan melihat konstitusionalitasnya jika dihubungkan dengan beberapa Pasal di dalam UUD 1945, terutama pasal yang mengatur prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat 3), prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (Pasal 27 ayat 1), jaminan kepastian hukum yang keadilan dan persamaan di hadapan hukum (Pasal 28D ayat 1), prinsip memperoleh kesempatan dalam mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2) dan prinsip pengakuan atas hak asasi manusia (Pasal 28J).
Saya katakan Amari dan Babul Khoir mendapat tempat yang terhormat, oleh karena sebagai pejabat di jajaran eksekutif pemerintahan, atasannya yang tertinggilah, yakni Presiden, yang akan dipanggil oleh MK untuk menyampaikan keterangan tafsir atas Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3) dan (4) itu, bukan Amari dan Babul Khoir. Tentu Presiden dapat menunjuk kuasa hukum. Selain Presiden, DPR juga akan dipanggil untuk dimintai keterangannya mengenai maksud dari Pasal 65 dan 116 ayat (3) dan (4) KUHAP itu.
Bunyi ketentuan Pasal 65 KUHAP adalah “Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan baginya”. Pasal 116 ayat (3) mengatakan “Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat di dalam berita acara”. Ayat (4) mengatakan “Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut”.
Saya menafsirkan pasal 65 itu ialah setiap tersangka yang menjalani pemeriksaan, berhak untuk mendatangkan seorang saksi atau ahli yang akan menguntungkan dirinya. Siapa saksi dan ahli yang akan menguntungkan itu diserahkan sepenuhnya kepada tersangka tersebut. Dialah yang menilai apakah saksi atau ahli itu akan menguntungkan dirinya atau tidak. Saya juga menafsirkan bahwa dalam Pasal 116 ayat (3) KUHAP setiap tersangka dalam proses pemeriksaan, penyidik wajib bertanya kepada tersangka apakah ia menghendaki didengarnya keterangan dari saksi yang akan menguntungkan dirinya. Siapa saksi yang akan menguntungkan itu sepenuhnya diserahkan kepada tersangka. Penyidik tidak boleh mempersoalkan dan menilai siapa saksi yang dianggap tersangka iakan menguntungkan dirinya itu”. Sementara terhadap ayat (4) saya menafsirkannya bahwa dalam hal tersangka menghendaki adanya saksi yang menguntungkan dirinya, maka penyidik wajib untuk memanggil dan memeriksa saksi atau saks-saksi itu. Tidak ada kewenangan penyidik untuk menolak untuk memanggil dan memeriksa saksi atau saksi-saksi itu, biarpun saksi-saksi itu adalah Presiden, mantan Presiden atau pejabat negara lainnya.
Tafsir Amari mengenai dua aturan KUHAP ini, telah saya kutip dalam dalam tulisan kemarin di blog ini. Supaya fair, di bawah ini saya kutipkan tafsir Babul Khoir sebagaimana diberitakan berbagai media, termasuk Detik.com kemarin petang. Babul Khoir mengatakan bahwa pengajuan saksi-saksi yang meringankan memang diatur dalam Pasal 65 dan 116 KUHAP. Tidak ada larangan untuk mengajukan saksi-saksi meringankan tersebut. “Tidak ada larangan untuk mengajukan saksi-saksi meringankan tersebut. Namun, hendaknya seorang saksi harus memiliki kaitan dengan kasus yang dituduhkan pada seorang tersangka atau terdakwa. Tentunya saksi itu haruslah melihat, mendengar, dan mengalami kejadian terkait kasus yang dialami si tersangka”. Oleh karena Babul Khoir menganggap saksi meringankan yang saya ajukan yakni Megawati Sukanoputri, Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie dan Susilo Bambang Yudhoyono tidak memenuhi kualifikasi tersebut, maka dia mengatakan bahwa saksi itu tidak relevan. Maka Kejaksaan Agung menolak untuk memanggil para saksi terebut. Tafsir Amari hakikatnya sama dengan tafsir Babul Khoir.
Selanjutnya babul Kohoir mengatakan “Dalam hukum acara pidana, saksi meringankan biasanya hanya dihadirkan saat proses persidangan di pengadilan melalui penetapan Majelis Hakim. Setelah adanya penetapan, menjadi tugas jaksa untuk menghadirkan saksi tersebut”. Namun, tidak berarti juga ada larangan untuk meminta keterangan kepada saksi meringankan tersebut saat masih proses penyidikan. Karena tidak ada aturan seperti itu dalam KUHAP. Itulah tafsiran Babul Khoir. Biarlah nanti kita serahkan kepada MK, tafsir mana yang benar, tafsir saya atau tafsir Amari dan Babul Khoir. Atau mungkin MK sendiri yang akan memberikan penafsiran. Atau mungkin juga MK mengatakan kedua Pasal KUHAP tersebut tidak perlu ditafsirkan lagi karena isinya telah jelas. Aparatur penegak hukum wajib melaksanakan aturan itu. Artinya, Kejaksaan Agung wajib memanggil nama-nama saksi yang saya ajukan. Bisa juga putusannya demikian.
Pengujian tafsir ini bagi saya sangat penting, bukan saja bagi saya pribadi, tetapi juga bagi jutaan orang yang tinggal di negara ini, yang mungkin suatu ketika terpaksa berurusan dengan penyidik, baik dari kepolisian maupun dari kejaksaan. Biar rakyat mengerti hak-hak mereka kalau suatu hari mereka menjadi tersangka. Biar juga penyidik juga tahu apa kewajiban mereka sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang. Pada prinsipnya saya berpendapat hak dan kewajiban haruslah seimbang. Penyidikan harus dilakukan secara jujur dan objektif, dan hukum tidak boleh ditafsirkan semaunya sendiri oleh siapapun yang menyimpang dari maksud ketentuan hukum itu sendiri. Ini semua demi keadilan yang menjadi esensi dari penegakan hukum itu sendiri.*****
Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=443
Sebuah pencerahan yang bagus. Mereka yang pernah berurusan dgn penyidik mgkin jd akan lebih paham. Bagi masyarakat luas yang belum hal ini aka menjadi pelajaran berharga. Tks Prof ….
Asslkm. Wr.Wb.
Mobo sll mendukung Bang YIM dalam “ikhtiar konstitusional”. Slmt berjuang Bang YIM n mg berhasil. Slm tuk Bang YIM. Asslkm.Wr.Wb. Jazakallah Khairan Katsira.
Assalamu ‘alaikum Bang YIM
Saya sangat setuju dengan pernyataan Bang YIM di atas untuk sekali lagi ke MK, akan tetapi menurut saya, kejagung sesungguhnya hanya ingin berputar-putar saja dan ingin menghabiskan energi Bang YIM. Ini sangat jelas mempertontonkan sifat dzolim penguasa.
Masih perlukah kami rakyat kecil ini, untuk percaya dengan kejaksaan????????????
Bismillah, Kami mendoakan semoga Bang YIM senantiasa diberikan kekuatan untuk melawan semua kedzoliman ini.
Kalau sampai masuk MK lagi, Saya hanya berharap MK bisa seperti dalam IKLAN “Tinju” mereka di TV. Saya siap jadi Bintang Iklan nya, Pak ….. hehehe
Terima kasih bang sudah menjawab pertanyaan saya di postingan sebelumnya walau memang kayanya saya mesti membaca dari awal postingan abang mengenai sisminbakum.
Bagi saya pribadi yang membaca sekilas persoalan sisminbakum,sepertinya persoalan intinya adalah mereka (kejaksaan) kurang seksama memeriksa data-data perjalanan sisminbakum.
Saya berprasangka baik kepada mereka (kejaksaan) mungkin mereka punya bukti yang mungkin menurut/anggapan mereka benar.
Bang, saya mohon kalau bisa data perjalanan sisminbakum diposting dalam bentuk tabel, yang terpenting sih pengen tahu disebelah mananya yang jadi anggapan mereka itu abang bersalah…..
Mengenai uji tafsir pasal sekian ke MK, saya anggap bonus dari abang yaitu pelajaran buat saya yang awam hukum….
Sabar dan tawakal ya bang….
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh,
Bang Yusril yang saya kagumi,
Dari awal awal lagi ante berni’at mendidik rakyat dengan kasus Sismunbakum. Jelas ini menunjukkan keyakinan diri tidak bersalah dan dipehak yang benar. Dan ini juga bukan imbasan overconfidence.
Ini lah jiwa merdeka-berani kerna benar takut kerana salah- yang Bang YIM pegangi. Dan ini juga roh didikan yang diterima dari petua menjadi insan politik beradab yang diturunkan dan diwarisi dari Pak Natsir. Dalam apajua suasana- aman maupun getir- Pak Natsir masih mengutamakan mendidik rakyat dan ini diteruskan sehingga keakhir hayatnya.
Dengan semangat berawalkan mendidik ini di harapkan rakyat dapat menterapi keluhuran keperlembagaan/constitutionalism dalam diri masing. Begitu hendaknya pada setiap pengawai birokrasi negara saperti yang Bang YIM nukilkan diperenggan terakhir.
Ingin saya sampaikan rasa “iri hati” kami di Malaysia melihat akan adanya proses legal and constitutional recourse or remedy bagi rakyat biasa di Indonesia dengan tertegaknya MK. Di Malaysia proses yang setimpal masih jauh lagi. Apatah lagi “Mahathirism” telah memporak-perandakan sistem kehakiman kami. Diantaranya due proces telah dikucar kacirkan.
Selamat maju jaya Bang Yusril.
Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Sy sangat heran dengan tingkah pola aparat kejaksaan. Apakah mereka pura-pura bodoh atau memang betul-betul goblok. Mungkin semua itu akibat proses rekruitmen jaksa yg dari awal sarat dgn KKN.
Bagaimana mungkin mereka sudah bisa memastikan apakah seseorang tsb memenuhi kualifikasi sbg saksi yg meringankan atau bukan, padahal mereka sendiri belum pernah sekalipun menanyakan/memeriksa saksi-saksi tsb.
sy betul2 sangat prihatin jika membayangkan seseorang yang sedang disangka melakukan suatu kejahatan pembunuhan/perampokan dimana sang tersangka mengajukan saksi a de charge yg dapat membuktikan alibinya bahwa sang tersangka tidak berada di TKP pada saat kejadian,
sementara penyidik (polisi/jaksa) mengabaikan saksi a de charge tsb. Sy sangat ngeri membayangkan jika praktek seperti ini telah mereka lakukan sudah begitu lama, bagaimana nasib para terdakwa/terpidana yg saat ini telah dipenjara/dieksekusi mati. Mungkin banyak diantara mereka yg belum tentu bersalah jika proses peradilannya fair. Tapi bagaimana bisa fair jika para penyidik (polisi/jaksa)telah mengabaikan hak2 tersangka dan melalaikan kewajiban mereka sendiri.
SUNGGUH TERLALU.
Ass…Prof. YIM yg dirahmati 4JJI SWT.
Ane tdk sepakat dgn judul di atas, krn menurut ane tetap Mereka yg Jual dan prof. YIM yg Beli, karena dari judul di atas menurut masyarakat awam yg tdk mengikuti kasus yg disangkakan kepada prof. YIM dari semula akan terkesan Prof. YIM yg menantang, dan ini secara politis akan merugikan citra politik Prof. YIM di mata masyarakat awam.Padahal menurut ane judul yg tepat masih “Ente Jual, Ane Beli”. Alinea pertama baris ke tulisan di atas ada yg salah ketik seharusnya psl 65 & 116 KUHAP di tulis psl psl 65 & 166 KUHAP. Ane selaku pendukung Prof. YIM dlm mencari kebenaran dan Keadilan di negeri ini, merasa kwatir kalau hal serupa terjadi pada Berkas yg disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK)krn alkan berakibat fatal. Sepertinya Kejakgung tidak membaca psl yg akan diajukan utk di uji dan penjelasan psl 116 ayat 3 KUHAP.Kami tetap berharap Prof. YIM dapat slalu fokus dan konsentrasi pada kasus ini, kami tdk kwatir jika serangan itu ditujukan kepada Prof. YIM langsung, namun yg kami kwatirkan serangan ditujukan kepada org2 terdekat yg Prof. YIM cintai. Maju terus Prof setiap tulisan dalam blog ini akan ada manfaat bwt masyarakat. Semoga MK bisa berlaku adil utk Prof. YIM.
Wass…
Assalaamu ‘Alaikum,
Doa Kami menyertaimu Bang, semoga Allah senantiasa melindungi dan memberikan pertolongan padamu.
Amiiin
Saya mendukung bung YIM mengajukan uji tafsir ke MK, saya doakan menang dan sukses. Dei keadilan bagi rakyat Indonesia.
Ass. Wr. Wb
Sy sangat mendukung kangkah Prof. YIM, semoga kebenaran tegak adanya., Goodluck
Bang…saya orang awam yang gak sengaja sering hadir di suatu tempat yang salah. tapi paham betul kalo hendarman orangnya mbak tutut semenjak kasus perdatanya Pak Harto dikeluarkan.dan tomy jg pernah punya dendam dengan abang masalah Paribas.sisminbakum emang masalah bisnis yang dililit dengan politik.tapi mereka salah sangka kalau meremehkan abang.justru ini menjadi pembelajaran buat rakyat Indonesia.Bagaimana selama ini orang yang dianggap tersangka hanya menjadi permainan orang hukum,diperas kanan kiri,karena dia tidak paham akan haknya.Bang,selamat berjuang,kita semua mendoakan buat abang.
Lanjut berjuang trs prof YIM ….. Emang perlu dikasih pelajaran manusia2 dzolhim itu ….. , skalipun mrk tdk pernah brfikir bila trjadi pd diri mreka serta kluarganya …..
kebodohan prodak kejaksan agung itu semua karena, jangan sampai terungkap kasus BANK CENTURY. Gitu ajach kok repot, makanya nanti ketika Prof. YIM menang, diharapkan gelombang umat untuk mendesak pengungkapan kasus CENTURY apabila perlu sekarang.
Ass. WW.
Mulai tahun1998 sejak pak Harto mengundurkan diri, Bang YIM muali dikenal masyarakat luas, saya sendiri sejak saat itu selalu memperhatikan langkah-langkah bang YIM untuk negeri ini melalui media TV dan media lain, Partai Bulan Bintang dan Bang YIM tak luput juga dari perhatian saya mulai berdiri sampai sekarang. Kebetulan mungkin darah Masyumi ada mengalir pada diri saya karena Kakek saya seorang anggota masyumi juga pada tempo dulu, sayang saya sendiri PNS dilarang UU untuk berpolitik Praktis sehingga semangat yang menggebu gebu tidak bisa ikut dalam perjuangan PBB secara langsung, tapi jujur saya akui tiap Pemilihan Umum saya selalu setia pilih PBB, menurut saya yan berada didaerh kekalahan PBB yang utama karena PBB adalah partai idealis yang mengutamakan keimanan, akhlak dan perjuangan menegakkan kebenaran sedangkan masyarakat kebanyakan diracuni paham Materialis-segala sesuatu diukur dengan kebutuhannya (uang).Saya salut sama bang YIM karena bang YIM beranggapan jabatan bukanlah segalanya untuk dimiliki, bukti ini saya dapat karena bang YIM sampai sekarang masih konsisten berjuang menegakkan syariah bersama PBB yang banyak orang mengatakan hal inilah salah satunya membuat negara barat berusaha menjegal perjuangan bang YIM yang otomatis juga menjegal bang YIM di pentas Politik Indonesia, kalau saja bang YIM bersedia meninggalkan idealisme tadi banyak orang yang beranggapan bang YIM bsa mulus menuju RI 1, tapi saya juga sepaham dengan bang YIM jabatan adalah bukan segalanya untuk dimiliki sebagai seorang muslim seperti apa yang dikatajan Pak Natsir pada soekarno dulu, tujuan hidup bukanlah bahagia didunia saja tapi dunia akhirat untuk itu negara tidak dapat dipisahkan dengan Agama.
Berjuang lah terus Bang YIM….., semoga bang YIM menang di MK lagi, kami yang jauh didaerah hanya dapat mendoakan abang semoga berhasil, saran agar bang YIM lebih hati-hati lagi, karena mereka sudah kalah 1 kali di MK, kalau kalah lagi ini sungguh sangat memalukan mereka, menurut saya mereka akan berusaha dengan segala cara untuk menang, akhirnya kita serahkanjualah kepadaNYA Amin.
Assalamualaikum,
Membaca artikel Prof. Andi Hamzah di situs indonesiarayanews.com….” Coba Seret SBY, Yusril Ditertawai Pakar Hukum Pidana” dalam kutipannya:”Yang mengajukan saksi meringankan itu tugas pengacara kepada hakim, bukan tugas jaksa,” tegasnya. “itu pun dipengadilan bukan saat diperiksa di kejaksaan,”
Saya jadi bingung, Apa bedanya menjadi saksi saat diperiksa di kejaksaan dan menjadi saksi saat di pengadilan, Apakah ketentuan Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3) dan (4 hanya untuk menjadi saksi di pengadilan saja…????
Mohon maaf atas pertanyaan Saya ini, saya sangat awam sekali masalah hukum, mohon pencerahannya.
Saya dukung Pak YIM menang dalam uji tafsir ini, semoga diberi kesehatan dan kekuatan dalam menghadapi masalah ini,Amin.
Pendapat Pak Andi Hamzah itu sudah saya bantah dalam berita berjudul “Yusril Maklum Andi Hamzah Sudah Uzur Sehingga Lupa Pasal 116 KUHP” di blog ini juga. Silahkan anda membacanya (YIM)
ass Prof Pasal itu tak perlu ditafsirkan sebab sudah memberi penjelasan dg sendirinya. yang menjadi pertanyaan adalah mengapa kejaksaan agung melakukan tindakan bodoh dan melanggar prinsip equality before the law. tetap berjuang Prof. kami selalu mendukungmu
Bismillah. Kejaksaan Agung punya tafsir sendiri Padahal uu nya sudah jelas, seperti yang dikemukakan YIM. Sepertinya tafsir mereka itu tafsir kekuasaan atau tafsir ABS, Asal Bos Senang. Wah celaka negeri ini kalau para penegak hukum bersikap seperti itu. Arogansi pun muncul, ‘silakan saja pak Yusril ajukan ke MK’. Seakan sikap mereka yang benar. Syukurlah orang yang mereka hadapi yang faham dan sadar hukum. Tidak seperti mereka yang asbun. Karena itu patut kita dukung usaha YIM ke MK. Demi mendapatkan keadilan dan kebenaran hukum di negeri ini. Dan kita doakan smoga Allah menolong dan melindunginya. Amien. Wassalam.
simpati saya buat abang…kezoliman itu harus dilawan sampai titik darah penghabisan .hanya abang yg berani melawan penguasa2 zholim karena abang menguasai ilmu pengetahuan dn ilmu agama yg sangat luas.lawanlah Firaun2 itu bang.
subhanallah……………
sebenernya orang-orang kejaksaan dulu kuliah di mana ci?masa pada kaga tau or faham tentang UU KUHAP!!!!!!!!!!
masa harus di bawa ke MK lagi tentang pasal 65 sama 116,logikanya aja udah bisa di fahami,dulu abang menhukham sudah otomatiskan punya atasan lagi yaitu:presiden dan wakil presiden,di mana-mana juga sebelum sahnya keputusan menteri pasti di periksa dulu sama presiden untuk di sahkannya keputusan or UU dari menteri tersebut..
saya engga habis fikir…
Ini dia nih! bakal makin seru, gua udah kagak sabar nunggu “perang kita di MK”.
“Gua obral, Elu siap borong kagak, Jax? Gua jual kala’jengking dalam karung, nih! Euy Jax, Jax…
Tadi aku lupa lagunya, kaya’ lagu “keong racun”:
“Sorry-sorry, Jax-Jax….
Elu emang muraha……n,
Dasar kau, Jaxa racu……n, hey…?!”
Di negara amburadul boneka Amerika macam NKRI ini saya tidak akan kaget, bila nanti Abang sempat menikmati sejuknya lantai prodeo. Bismillah aja Bang!
Ya saya dengar hal itu. Intel Amerika selalu memberikan masukan bahwa saya ini bakal menjadi Ahmadinejad, atau paling tidak jadi seperti Mahatir Mohamad, yang selalu menjadi ganjalan Amerika dan Barat dalam mewujudkan kepentingan mereka di negara sangat kaya sumber alam dan strategis NKRI ini. Saya sadar hal itu. Namun saya ingin terus berjuang tanpa berhenti menegakkan apa yang saya yakini sebagai kebenaran (YIM)
# Intel Amerika selalu memberikan masukan bahwa saya ini bakal menjadi Ahmadinejad, atau paling tidak jadi seperti Mahatir Mohamad, yang selalu menjadi ganjalan Amerika dan Barat dalam mewujudkan kepentingan mereka di negara sangat kaya sumber alam dan strategis NKRI ini#
hal inilah yang tidak di fahami masyarakat awwam, sehingga mereka mempunyai kesimpulan yang salah terhadap pak yusril… tp bismillah saja bang, mudah – mudahan Allah memberikan kekuatan dan jalan keluar yang terbaik, buat pak yusril.
mantap LAWAN LAWAN DAN LAAAWWAAAN….!!!
Saya teringat ketika jadi Ketua Senat Mahasiswa (SENA)FE-UIA (semacam BEM sekarang). Dalam kepengurusan dibentuk korps Mhswi posisinya langsung bertanggung jawab pada ketua SEMA waktu itu. Yang pasti ketuanya Korps MHSwi itu ya perempuan, kebetulan programnya kurang memuaskan. Kebetulan Ketua Korps Mhswi itu juga Ketua BPM (Badan Perwakilan Mahasisa), dalam lap pertanggung jawaban saya sebagai ketua SEMA dipersoalkan oleh BPM, akhirnya saya minta kepada Ketua Korps Mhswi yg menjabat itu membantu saya sebagai Ketua SEMA untuk menjelaskan. Apa yg terjadi ? anggota BPM yg mempertanyakan struktur dan Program Korps Mhswi tadi adalah Ketua BPM dan yg menjawab pertanyaannya juga Ketua Korps Mhswi. Kebetulan orgnya sama.
Nah bagaimana kira2 bila permohonan Pak Yusril kali ini dikabulkan juga. Sikap Kejaksaan Agung akan memeriksa bosnya eksekutif, tentu akan lebih seru dari pengalaman saya tadi. Semoga Uji materil kali ini juga dikabulkan oleh MK. agar kita semua dapat pelajaran berharga dari kasus ini….
Uji ke MK
BETUL BETUL BETUL
Jika bukan Yusril
Bukannya berniat memberikan pemikiran negatif. Namun, jujur saja, jika yang berperkara ini bukan Bang Yusril, tentu akan lain ceritanya. Banyak kasus, jika mereka yang berperkara tidak paham hukum, ujung-ujungnya bisa ditebaklah.
Saya melihat, disinilah pencerahan akan pemahaman hukum dicoba ditegakkan oleh Bang Yusril. Keruwetan Undang-Undang dinegara ini haruslah dibenahi. Agar Negara Hukum yang dicitakan pendiri bangsa bisa benar-benar tegak.
Selamat Berjuang!
Uji tafsir ini jikalau d kabulkan, setidaknya akan membantu pula bagi masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan yg seimbang… dan terima kasih kami terhadap Pak YIM atas usahanya mencari kebenaran dalam kegelapan…
Berjuanglah untuk Bangsa dan Negaramu walaupun yang kamu hadapi para abdi negara yang korup.
Saya pribadi ikut mendo’akan selama anda masih dalam langkah juang yang lurus. Semoga Allah Ridha dengan langkahmu bang Yusril.
Katakanlah yang Haq walaupun pahit untuk didengarkan. Allah memantaumu bang…..
Ass. Wr. Wb. bang YIM,
yang diajukan permohonan uji tafsir Pasal 65 dan 166 ayat (3) dan (4) KUHAP ke Mahkamah Konstitusi.
jangan itu aja bang YIM namun pasal 284 ayat (2) KUHAP juga perlu ‘
Bahwa KEJAKSAAN tidak berwenang menyidik berdasarkan BAB II, Pasal 6 Huruf b, dan Pasal 11 Huruf a, b dan c, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan sesuai ketentuan Pasal 284 ayat (2) KUHAP yaitu :
1. UU no. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 telah mencabut keberadaan UU No. 31 tahun 1971.
2. Karena ketentuan Pasal 284 ayat (2) KUHAP didasarkan pada ketentuan UU No.31 tahun 1971 yang dicabut, dengan demikian ketentuan Pasal 284 ayat (2) tersebut secara de jure yang menyangkut tentang kewenangan Jaksa sebagai penyidik pada tindak pidana korupsi telah dicabut pula.
3. UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 menentukan penyidik dalam perkara korupsi adalah Polri.
4. Jaksa dapat bertindak sebagai koordinator, pengendali penyidikan dan penuntutan pada kasus yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer, selebihnya ditangani oleh KPK.
Selamat berjuan bang YIM sukses slalu Amin
Wss. Wr. Wb.
Terima kasih infonya. Saya memang tidak ahli hukum pidana. Informasi ini akan saya jadikan sebagai bahan telaah lebih lanjut (YIM)
Ass. Wr. WB. bang YIM,
saya mencari landasan hukum bahwa Kejaksaan berwenang menyidik berdasarkan Undang-Undang belum menemukan. tolang bang YIM ini penting yaitu untuk kepentingan bersama khususnya masyarakat yang membutuhkan keadilan karena kejaksaan selalu bermain-main dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang ancaman hukuman 20 Tahun adalah bukan main-main, yaiyu pembunuhan karakter, kepercayaan,harkat martabat dan menghancurkan masa depan keluarga khususnya.
Selamat berjuan bang YIM sukses slalu Amin
Wss. Wr. Wb.
Kulil haqo walaukan murran..!!!. Allah SWT pasti akan membela kaum yang benar jika kita yakin padaNya bahwa Allah SWT maha Penolong,pelinung kaum teraniyaya.
Allah Yang Maha Adil dan Bijaksana tidak mengantuk dan tidak tidur. Ia selalu mengetahui apa yang ada di depan dan di belakang orang-orang yang dzalim. Saya yakin P. Yusril selalu mohon pertolongan pada-Nya.
bang kita liat waktu eopormasi..buyung itu sapa….buyung itu adalah lowyer yg gagal…sudah zelas kata si ruhut poltak sitompul buyung itu…izajahnya aja ga sah
Wah, saya tidak tahu soal itu. Setahu saya ijazah Buyung jelas. Dia alumni FH UI dan mendapat doktor di Universiteit Utrecht, Belanda (YIM)