YUSRIL DAFTAR DI MK HARI INI: UJI TAFSIR PASAL 65 DAN 116 AYAT (3) DAN (4) KUHAP
Sore ini, Senin 18 Oktober 2010 jam 15.00, Insya Allah saya akan mendaftarkan permohonan uji materil ketentuan Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP terhadap prinsip yang diatur dalam UUD 1945. Prinsip-prinsip itu antara lain, prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat 3), prinsip jaminan, pelrindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1), kesempatan memperoleh keadilan (Pasal 28H ayat 2), perlindungan HAM (Pasal 28J) UUD 1945. Permohonan uji materil ini bukanlah untuk membatalkan ketentuan Pasal 65 dan 116 KUHAP itu, melainkan untuk menguji penafsirannya. Seperti permohonan yang lalu, mengenai illegalitas Jaksa Agung Hendarman, saya akan maju sendiri ke MK tanpa didampingi kuasa hukum. Apakah Presiden dan Ketua DPR mau datang sendiri ke MK untuk menyanggah dalil-dalil saya, atau menunjuk kuasa hukum, itu terserah mereka.
Pasal 65 KUHAP itu memberikan hak kepada setiap tersangka untuk mendatangkan saksi atau ahli yang dianggapnya akan menguntungkan dirinya. Pasal 116 ayat (3) dan (4) memberikan hak kepada setiap tersangka untuk menghendaki didengarkan saksi yang dapat menguntungkan dirinya. Sementara Penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut. Pasal ini sebenarnya jelas, dan tidak memerlukan tafsir lagi. Saya adalah Tersangka, saya berhak meminta agar ada saksi yang menguntungkan — termasuk saksi meringankan atau saksi a de charge — dan Penyidik Kejaksaan Agung wajib memanggil dan memeriksa mereka.
Siapa saksi yang menguntungkan itu, apakah benar akan menguntungkan saya atau tidak, adalah hak saya untuk meminta mereka dipanggil dan didengar keterangannya. Penyidik, dalam hal ini Kejaksaan Agung tidak berhak menilai saksi yang saya kehendaki itu, dan tidak berhak untuk menolak memanggil dan memeriksa mereka. Plt Jaksa Agung Darmono, Jampidsus Amari dan Kepuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir, berulang kali menyatakan kepada pers menolak permintaan saya itu. Mereka bahkan menilai saksi yang saya minta, yakni Megawati, Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie dan Susilo Bambang Yudhoyono tidak relevan, bahkan tidak ada kaitannya dengan perkara Sisminbakum yang kini dituduh sebagai korupsi. Saya berpendapat sebaliknya.
Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie telah terang-terangan mengatakan mau datang untuk didengar keterangannya oleh Kejaksaan Agung, namun mereka tetap saja tidak mau memanggilnya. Para petinggi Kejaksaan Agung telah membuat penafsiran seenaknya terhadap Pasal 65 dan 116 KUHAP yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur di dalam UUD 1945. Saya minta MK menilai apakah tafsir seenaknya di buat oleh petinggi Kejaksaan Agung itu sah atau tidak, sesuai atau tidak dengan prinsip-prinisp yang dianut konstitusi kita.
Saya mengajukan uji tafsir ini bukan semata-mata kepentingan saya sendiri. Jutaan orang di negara ini bisa diperlaukan sewenang-wenang oleh penyidik, baik jaksa maupun polisi, jika mereka menafsirkan semaunya sendiri ketentuan Pasal 65 dan 116 KUHAP itu. Bayangkan, bagaimana orang akan dapat mengajukan alibi, kalau saksi menguntungkan yang dia minta dipanggil dan diperiksa tidak mau dipenuhi oleh polisi dan jaska. Ambillah contoh kasus pembunuhan dan pencurian. Si Ahmad dituduh polisi membunuh dan merampok sebuah toko di Pasar Baru, Jakarta, hari Sabtu 16 Oktober 2010 jam 18.oo. Ada sepuluh saksi yang menurut polisi melihat Ahmad membunuh dan merampok. Senjata api yang digunakan merampok dan membunuh ditemukan di sana. Sidik jari Ahmad juga katanya ada di lokasi.
Tapi Ahmad menyangkal dia melakukan pembunuhan dan perampokan. Hari Sabtu 16 Oktober 2010 jam 18.oo itu dia tidak berada di Pasar Baru. Dia justru menjadi imam shalat maghrib di Masjid Raya Pondok Indah dan sempat memberikan Kultum di sana. Ahmad minta agar polisi atau jaksa memanggil sepuluh saksi, yakni pengurus masjid dan jemaah Masjid Raya Pondok Indah yang menjadi makmum shalat maghrib dan mendengar Kultumnya hari itu untuk memberikan keterangan yang menyanggah keterangan saksi yang didatangkan polisi. Tapi permintaan Ahmad yang didasarkan atas ketentuan Pasal 65 dan 116 KUHAP itu ditolak polisi atau jaksa dengan alasan saksi-saksi itu tidak relevan, dan tidak ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan dan perampokan di Pasar Baru.
Kalau begitu ceritanya, saya haqqul yaqin Ahmad akan masuk penjara, bahkan dihukum mati karena membunuh dan merampok. Di mana keadilan dan keseimbangan bagi Tersangka, ketika dia berhadapan dengan aparat yang berwajah garang dan memiliki segala kewenangan dan kekuasaan? Jutaan orang akan menjadi korban kesewenang-wenangan dan ketidak-adilan, apalagi rakyat kecil yang miskin dan buta hukum. Seperti itulah nasib yang saya hadapi sekarang. Walaupun saya Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia dan dua kali menjadi Menteri Kehakiman dan HAM Republik Indonesia, tetap saja diperlakukan sewenang-wenang, apalagi orang yang buta hukum. Kejaksaan Agung yang merupakan lembaga penegak hukum, justru mempermainkan hukum dan ingin benar sendiri. Banyak orang, termasuk intelektual kelas kakap seperti Magnis Suseno dan Azyumardi Azra, yang tidak mengerti hal-hal seperti ini.
Seenaknya saja Magnis dan Azyumardi menuduh orang yang melawan ke Mahkamah Konstitusi tidak etis dan menghalalkan segala cara demi menghindari ancaman masuk bui. Kalau orang salah masuk bui atau dihukum mati, memang sudah sepantasnya. Tapi kalau orang tak salah, itu adalah kesewenang-wenangan negara terhadap warganya. Sebagai intelektual besar, seharusnyalah mereka mempelajari duduk persoalan, sebelum memberikan pernyataan yang akhirnya akan mempermalukan martabat intelektualitas mereka sendiri. Sejak kapan kedua tokoh ini berkolaborasi dengan penguasa yang sewenang-wenang untuk menjerumuskan seseorang ke lembah kezaliman?
Cetak artikelShort URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=451
assalamu’alaikumwr.wb.
bang YIM, maju terus…yakin usaha sampai !
Selamat sore Bapak Yusril.
Permohonan uji materil ketentuan Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP terhadap prinsip yang diatur dalam UUD 1945. Prinsip-prinsip itu antara lain, prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat 3), prinsip jaminan, pelrindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1), kesempatan memperoleh keadilan (Pasal 28H ayat 2), perlindungan HAM (Pasal 28J) UUD 1945. Permohonan uji materil ini bukanlah untuk membatalkan ketentuan Pasal 65 dan 116 KUHAP itu, mudah mudahan bapak Yusril menang lagiAmin. begitu juga saya memberanikan diri bertanya kepada bp. Yusril apabila berkenan menjawab yang menjadi pertanyaan saya apakah KEJAKSAAN berwenang menyidik ? karena berdasarkan BAB II, Pasal 6 Huruf b, dan Pasal 11 Huruf a, b dan c, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan sesuai ketentuan Pasal 284 ayat (2) KUHAP yaitu :
1. UU no. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 telah mencabut keberadaan UU No. 31 tahun 1971.
2. Karena ketentuan Pasal 284 ayat (2) KUHAP didasarkan pada ketentuan UU No.31 tahun 1971 yang dicabut, dengan demikian ketentuan Pasal 284 ayat (2) tersebut secara de jure yang menyangkut tentang kewenangan Jaksa sebagai penyidik pada tindak pidana korupsi telah dicabut pula.
3. UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 menentukan penyidik dalam perkara korupsi adalah Polri.
4. Jaksa dapat bertindak sebagai koordinator, pengendali penyidikan dan penuntutan pada kasus yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer, selebihnya ditangani oleh KPK. dengan urain diatas keabsahan ketentuan pasal 284 ayat (2) KUHAP dapat dimohonkan permohonan uji materil ? mohon di jawab terima kasih semoga berguna yang membutuhkan keadilan .
Hormat Saya
advokat Blora
Ida Nursanti
Ass Wr Wb.
Permohonan uji materil ketentuan Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP terhadap prinsip yang diatur dalam UUD 1945. Prinsip-prinsip itu antara lain, prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat 3), prinsip jaminan, pelrindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1), kesempatan memperoleh keadilan (Pasal 28H ayat 2), perlindungan HAM (Pasal 28J) UUD 1945. Permohonan uji materil ini bukanlah untuk membatalkan ketentuan Pasal 65 dan 116 KUHAP itu,tepat sekali bang YIM, optimis aja pasti menang lagi Amin ‘
oh ya bang YIM , saya mau tanya tolong dijawab ya tentang ketentuan pasal 284 ayat (2)KUHAP.uji materil ? biar tidak menyesatkan.
bahwa berwenangkah KEJAKSAAN menyidik berdasarkan BAB II, Pasal 6 Huruf b, dan Pasal 11 Huruf a, b dan c, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan sesuai ketentuan Pasal 284 ayat (2) KUHAP yaitu :
1. UU no. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 telah mencabut keberadaan UU No. 31 tahun 1971.
2. Karena ketentuan Pasal 284 ayat (2) KUHAP didasarkan pada ketentuan UU No.31 tahun 1971 yang dicabut, dengan demikian ketentuan Pasal 284 ayat (2) tersebut secara de jure yang menyangkut tentang kewenangan Jaksa sebagai penyidik pada tindak pidana korupsi telah dicabut pula.
3. UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 menentukan penyidik dalam perkara korupsi adalah Polri.
4. Jaksa dapat bertindak sebagai koordinator, pengendali penyidikan dan penuntutan pada kasus yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer, selebihnya ditangani oleh KPK.
Bahwa saya mencari kewenangan Kejaksaan dalam menyidik berdasarkan Undang-Undang tidak bisa menemukan . terima kasih semoga bang YIM dalam lingungan Alloh YME Amin.
Wss Wr Wb
Saya masih sibuk sampai malam ini. Jadi belum sempat menelaah masalah ini. Nanti saya akan telaah masalah ini.
sy membaca tulisan diatas. dan sebagai akademisi hukum sy paham an mengerti persoalan pak yusril. bapak diposisi yg benar. maju terus lawan ketidak-adilan. by : dedeng zawawi (akademisi hukum, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya).
Terima kasih atas dukungannya (YIM)