Terus terang saya kaget membaca running text Metro TV malam ini yang mengatakan Plt Jaksa Agung Darmono memerintahkan anak buahnya agar saya ditangkap. Saya juga baca berita di tribunnews.com yang lebih rinci menerangkan perintah Plt Jaksa Agung itu. Saya merasa heran dengan ucapan beliau, karena Rabu 27 Oktober minggu lalu, saya memang menerima panggilan, tapi saya berhalangan datang karena sakit. Surat pemberitahuan saya sakit dan perlu istirahat disertai surat dari dokter telah kami sampaikan secara resmi ke Kejaksaan Agung dan ada tanda-terimanya. Seorang rekan, pada Selasa malam juga menelpon Pak Darmono memberitahu saya sakit hingga Rabu keesokan harinya berhalangan hadir memenuhi panggilan. Par Darmono maklum dan meminta agar ada surat resmi. Surat resmi sudah dilayangkan Rabu pagi langsung oleh penaehat hukum saya Dr. Maqdir Ismail SH LLM.
Dalam surat Pak Maqdir minggu lalu itu disebutkan karena sakit, mohon penundaan satu minggu. Namun tidak ada jawaban atau surat panggilan dari Kejaksaan Agung, baik kepada saya maupun kepada penasehat hukum, kapan akan ada pemeriksaan lagi setelah kami mohon penundaan itu. Sampai Selasa saya tunggu surat panggilan Kejaksaan Agung, namun tidak pernah ada, sehingga saya memutuskan pergi ke Denpasar dan kembali Rabu siang tanggal 3 November 2010. Meskipun begitu, hari ini Pak Maqdir tetap menulis surat mohon penundaan lagi. Namun sekali lagi saya tegaskan, tidak ada jawaban dan panggilan Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan hari ini Rabu 3 November 2010. Tidak ada surat panggilan kok menuduh saya mangkir, sangatlah aneh.
Saya heran juga kalau dikatakan dua kali saya tidak datang tanpa alasan. Saya kira Pak Darmono tidak mendapat laporan yang lengkap dan benar dari anak buahnya di kejaksaan Agung, sehingga timbul kesalah-pahaman. Atau memang sengaja “dikompor-kompori” anak buahnya sedemikian rupa untuk membuat kisruh keadaan. Kalau soal kompor-mengompori ini, ahlinya memang banyak di jajaran Kejagung. Informasi hanya diberikan setengah-setengah. Setengah diungkapkan, setengahnya lagi disembunyikan. Akibatnya jadi seperti ini. Yang terang nama baik saya dirugikan.
Tidak benar disebut-sebut saya mangkir tanpa alasan. Saya merasa telah bersikap benar dan tidak ada yang salah. Ketidakhadiran saya tidak tidak ada hubungannya dengan permohonan uji materil pasal-pasal KUHAP ke Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonan, saya samasekali tidak memohon provisi agar jalannya proses pemeriksaan ditunda sampai adanya putusan tetap. Pemeriksaan silahkan jalan terus dan saya kooperatif. Jangan laporan yang tidak benar dan tidak lengkap dari anak buah membuat Pak Darmono kelihatan berang. Saya kira sikap seperti itu kurang arif dilakukan oleh seorang Plt Jaksa Agung. Beliau harus cross-check dulu ke anak buah duduk perkara yang sebenarnya, baru menyampaikan statemen kepada publik.+++++