KETERANGAN PERS DI KEJAGUNG 11 NOVEMBER 2010
Hari ini Rabu 11 November 2010, saya dan penasehat hukum saya Maqdir Ismail dan Erman Umar serta sejumlah rekan, Jamaluddin Karim, Jurhum Lantong, Andi Darwis dan Arfiansyah Noor mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, untuk menyerahkan beberapa dokumen terkait dengan perkara Sisminbakum. Kami berharap, Kejaksaan Agung mau meneliti dokumen-dokumen itu dan menjadikannya sebagai barang bukti, dimasukkan ke dalam berkas perkara, agar penyidikan kasus ini berjalan obyektif. Substansi dari berbagai dokumen itu adlah sebagai berikut:
1. Dalam Pasal 3 UU No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dikatakan “Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Undang-undang atau Peraturan Pemerintah yang menetapkan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan”.
2. Pada kenyataannya, sejak Sisminbakum diberlakukan secara efektif bulan Maret 2001 (dibawah Menteri Kehakiman Baharuddin Lopa) sampai dengan 28 Mei 2009, dalam semua Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, yakni PP No 75 Tahun 2005, PP No 19 Tahun 2007, PP No. 82 Tahun 2007, biaya akses fee Sisminbakum memang tidak pernah dimasukkan sebagai jenis penerimaan bukan pajak dan ditetapkan berapa tarifnya”. Penetapan itu baru dilakukan dengan PP No 38 Tahun 2009 tanggal 28 Mei 2009. Semua PP ini dtanda-tangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sementara penyidikan kasus Sisminbakum dimulai oleh Kejaksaan Agung tanggal 31 Oktober 2008. Kalau memang PP menyebutkan bahwa biaya akses Sisminbakum itu bukan sebagai PNBP, maka tidak ada dasar hukum apapun untuk mengatakan bahwa biaya akses fee itu adalah PNBP. PP 38 Tahun 2009 yang menyebutkan itu sebagai PNBP tidaklah berlaku surut;
3. Pemerintah nampaknya menyadari bahwa biaya investasi dan operasional Sisminbakum diserahkan kepada pihak swasta. Dengan demikian, memang tidak terdapat reasoning yang cukup untuk menjadikan biaya akses fee itu sebagai PNBP;
4. Bahwa pada tanggal 25 April 2003 Kepala BPKP mengirimkan surat kepada Menteri Kehakiman dan HAM No SR 468/K/D2/2003 berisi saran dan pendapat yang antara lain mengatakan bahwa biaya akses fee Sisminbakum adalah PNBP, dan menyarankan langah-langkah penyelesaiannya, Surat ini memang memerlukan klarifikasi untuk menyamakan persepsi lebih dulu. Sebab itu, saya selaku Menteri Kehakiman dan HAM ketika itu mendisposisikan surat BPKP tersebut kepada Inspektur Jenderal Departemen Kehakiman dan HAM untuk membahas temuan BPKP tersebut guna klarifikasi. Surat BPKP tersebut bukanlah bersifat final, karena pada setiap temuan mereka dalam pemeriksaan memang memerlukan klarifikasi lebih dulu. Selain itu, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus disampaikan kepada Menteri Keuangan, bukan kepada Menteri Kehakiman dan HAM. Menteri Keuangan selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri Kehakiman, jika dia sependapat dengan temuan pemeriksaan BPKP. Pasal 16 ayat (1) UU No 20 Tahun 1997 tentang PNBP mengatakan “Hasil Pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayaat (2) disampaikan kepada Menteri, dan Menteri memberitahukan hasil pemeriksaan tersebut kepada Instansi Pemerintah yang bersangkutan guna penyelesaian lebih lanjut”. Dengan demikian, surat Kepala BPKP kepada Menteri Kehakiman dan HAM mengenai temuan mereka atas biaya akses fee Sisminbakum yang harus dimasukkan ke dalam PNBP, adalah menyalahi prosedur. Karena “menteri” yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 adalah Menteri Keuangan. Sepanjang pengetahuan saya, Menteri Keuangan Sri Mulyani baru memberitahukan bahwa biaya akses Sisminbakum itu harus menjadi PNBP pada tanggal 8 Januari 2007 melalui surat No S-23/MK.02/2007 yang disampaikannya kepada Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin;
5. Saya selaku Menteri Kehakiman dan HAM memberlakukan Sisminbakum melalui sebuah Keputusan Menteri (Kepmen No M-01.HT.01.01 Tahun 2000 tanggal 4 Oktober 2000). Kepmen ini sudah beberapa kali dirubah oleh Menteri Kehakiman dan HAM sesudah saya. Kepmen adalah salah satu bentuk peraturan perundang-undangan, sesuai Inpres 14 Tahun1970 yang berlaku ketika itu (kini telah diperbaharui dengan UU No 10 Tahun 2004). Jadi saya bertindak sebagai “law maker” dalam membuat Kepmen tersebut. Penerbitan Kepmen tanggal 4 Oktober 2000 tersebut adalah tindak lanjut atas Letter of Intent Pemerintah Indonesia kepada IMF tanggal 17 Mei 2000, yang menegaskan komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan aturan-aturan pendaftaran perseroan dalam waktu satu tahun, guna mengatasi keterlambatan pengesahan perseroan yang dikeluhkan oleh IMF dan Bank Dunia. Walaupun Sisminbakum telah secara normative telah dinyatakan diberlakukan sejak 4 Oktober 2000, namun secara efektif pelaksanaannya baru dilakukan pada tanggal 1 Maret 2001 dibawah Menteri Kehakiman dan HAM Baharuddin Lopa.
6. Namun patut disadari bahwa tujuh tahun kemudian, sebelum Kejaksaan Agung menyidik Sisminbakum tanggal 31 Oktober 2008, PresidenSusilo Bambang Yudhoyono dan DPR periode 2004-2009 telah meningkatkan Kepmen pemberlakuan Sisminbakum itu dengan undang-undang, yakni UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 9 undang-undang tersebut mengatakan “Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri…). “Sistem administrasi badan hukum” yang disebutkan dalam Pasal 9 ini tidak lain tidak bukan adalah Sisminbakum yang dibangun dan dioperasikan oleh PT SRD dan Koperasi KPPDK, yang biaya akses feenya tidak dijadikan sebagai PNBP dan dianggap sebagai korupsi itu.
7. Berdasarkan keterangan di atas, saya menyarankan kepada Direktur Penyidikan dan Direktur Penuntutan untuk melakukan klarifkasi terhadap masalah ini, baik kepada Presiden, DPR maupun Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata yang mewakili Presiden membahas RUU tersebut di DPR, untuk obyektifnya pemeriksaan perkara ini. Sebab secara logisnya, kalau saya sebagai law maker dipersalahkan memberlakukan Sisminbakum dengan Keputusan Menteri, maka Presiden dan DPR juga harus dipersalahkan memberlakukan Sisminbakum dengan undang-undang. Saya sendiri menjadi Menteri Kehakiman antara tanggal 24 Oktober 1999 sampai tanggal 7 Pebruari 2001. Kemudian menjadi Menteri Kehakiman lagi tanggal 16 Agustus 2001 sampai 20 Oktober 2004;
8. Kejaksaan Agung selalu menyampaikan keterangan kepada masyarakat bahwa perkara Sisminbakum ini diduga merugikan Negara sebesar Rp. 420 milyar. Angka sebesar itu sepanjang pengetahuan saya, adalah angka pemasukan kotor PT SRD dan Koperasi KPPDK selama tujuh tahun membangun dan mengoperasikan Sisminbakum (2001-2008) Penyebutan angka itu tentu dilandasi asumsi, bahwa kalau uang itu dipungut sebagai PNPB maka tentu Negara akan untung. Karena tidak dipungut sebagai PNBP, maka terjadilah kerugian Negara, sehingga terjadilah korupsi. Dalam dokumen2 yang diserahkan ini, saya menyampaikan dua lembar copy surat Menteri Hukum dan HAM kepada Menteri Keuangan, setelah Tim Penyidik Kejaksaan Agung dibawah pimpinan Sdr Faried Harjanto melakukan penyitaan terhadap seluruh peralatan Sisminbakum PT SRD pada tanggal 27 November 2007 dan “menitipkan” semua peralatan itu kepada Departemen Hukum dan HAM. Ternyata Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata memohon Anggaran Tambahan (ABT) sebesar Rp. 10 milyar untuk mengoperasikan Sisminbakum hanya untuk 1 (satu) bulan saja, mengingat tahun anggaran akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2008. Kalau Departemen Hukum dan HAM mengoperasikan Sisminbakum dengan biaya Rp.10 milyar sebulan, maka selama 7 tahun (84 bulan), biaya operasional Sisminbakum akan menghabiskan dana ABPN sebanyak Rp. 840 milyar. Jadi, apakah benar anggapan bahwa karena Sisminbakum dibangun dengan modal swasta dan dioperasikan oleh swasta, negara rugi Rp 420 milyar? Ternyata kalau Pemerintah ambil alih dan operasikan sendiri, uang APBN yang dipakai adalah sebesar Rp. 840 mliyar. Memang ini bukan “kerugian negara”, yang jelas ada uang Negara sebesar itu yang dikeluarkan untuk membiayai pengoperasian Sisminbakum. Jumlah uang Negara yang harus dikeluarkan, dua kali lipat lebih besar dari yang diduga oleh Kejaksaan Agung sebagai kerugian negara;
9. Dalam dokumen yang saya serahkan, ada dua copy buku Statistik Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik tentang pertambahan jumlah perusahaan yang berdiri sebelum dan sesudah adanya Sisminbakum (1999-2008). Pada tahun 1999 sebelum ada Sisminbakum, jumlah perusahaah yang berdiri untuk sector manufaktur, pertambangan, energi dan konstruksi saja, jumlah perusahaan yang ada adalah 22.070 dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 4,2 juta dan nilai output 488,212 trilyun ruliah. Pada Tahun 2007, jumlah perusahaan yang berdiri bertambah menjadi 26.981 dengan penyerapan tenaga kerja 4,7 juta dan nilai output 1.585.053 trilyun, yang berarti terjadi pertambahan nilai output di atas 1076,841 trilyun rupiah. Inilah pertambahan jumlah perusaahan yang disahkan setelah adanya sismimbakum dan jumlah pertambahan nilai output yang diperoleh Negara. Sekiranya Sisminbakum tidak dilaksanakan di tahun 2001 itu, maka recoveri ekonomi Indonesia pasca krisis ekonomi tahun 1997 mustahil akan terjadi.
Untuk menambah informasi, penyidikan perkara Sisminbakum dinyatakan telah selesai pada tingkat Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung. Kini semua berkas hasil penyidikan telah diserahkan kepada Direktur Penuntutan, yang akan memepelajari dan menilai, apakah hasil penyidikan memang terdapat alasan hukum serta bukti-bukti yang kuat, untuk selanjutnya dituangkan ke dalam Rencana Penuntutan. Apabila masih kurang, maka berkas bisa dikembalikan lagi ke Direktur Penuntutan, untuk dilakukan pemeriksaan tambahan dan pengumpulan alat-alat bukti tambahan. Kalau sudah dilakukan dan ternyata Direktur Penuntutan menyimpulkan bahwa hasil penyidikan tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan, maka penuntutan akan dihentikan (SP3). Kalau cukup, maka perkara ini akan P21, artinya dilimpahkan surat penuntutannya ke pengadilan. Selanjutnya, saya akan berubah status dari tersangka menjadi terdakwa. Ini sekedar informasi bagi mereka yang tidak berlatar belakang pendidikan hukum. jadi jangan salah paham, seolah-olah perkara Sisminbakum ini sudah dituntut ke pengadilan. Jalannya masih relatif cukup panjang.+++++
Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=469
ya maju terus bang…..Insya Allah kebenaran akan menang dalam peperangan….., walau mungkin saja dalam pertempuran di mk abang kalah??? kita doakan saja abang tetap semangat dan tabah serta istiqomah dam membela kebenaran…..
Terima kasih, Profesor. Sudah semakin terang dan jelas.
Berani ndak kira-kira Kejaksaan Agung memeriksa yang Profesor sebutkan, ya?
maju truss, yakin usaha sampai. Jangan takut dan jangan gentar karena Allah bersama kita..
Bila perkara YIM dinyatakan SP3,kejagung patut mendapat acungan jempol karena berhasil mengkondisikan YIM sang calon presiden menjadi cemas, kalang kabut cari pembela,dukungan dan simpatisan.Perilaku YIM itu di baca lawan politik YIM, sampai sejauh manakah dukungan dan kekuatan YIM itu sebenarnya.Bila perkara YIM P21, kejagung juga memperoleh acungan jempol karena berhasil menjadikan YIM sebagai terdakwa dan tidak satu kelompok atau perorangan yang mampu menghambat apa yang di putuskan kajagung.YIM hanyalah orang lemah meskipun banyak kalangan menganggap, YIM pasti akan di bela oleh ummat Islam dan organisasi Islam, tetapi kenyataannya pembelaan itu nihil.Padahal tidak bisa di pungkiri YIM-lah yang berusaha dan memperjuangkan hukum Islam supaya diadobsi menjadi KUHP di Indonesia bukan hukum Negara Belanda yang di adopsi sebagai KUHP yang didiami mayoritasnya pemeluk Islam.yaa biarlah, kita ikuti saja
90% dari apa yang Pak YIM paparkan diatas rasanya memang masuk akal dan saya setuju. Maklum, saya awam mengenai benar atau salahnya yg bapak paparkan, hanya menggunakan analisa logis saja.
Tapi menurut opini saya, jangan berharap banyak, Pak. Mau Dir. Penyidikan, ataupun Dir. Penuntutan, rasanya selama masih di lembaga yang sama hasilnya sudah bisa kita tebak.
Kalau memang sudah tidak ada lagi lembaga di negara ini yang bisa objemtif, seperti MK yang bisa memenangkan gugatan Pak YIM yang lalu, mungkin memang sebaiknya memang mempersiapkan diri untuk persidangan. Atau masih ada lembaga lain yang memungkinkan Pak? Good luck!
Salam..
Mengenai 10% yang saya masih belum setuju betul
http://www.detiknews.com/read/2010/11/11/180207/1492524/10/yusril-sisminbakum-tingkatkan-ekonomi-rp-1076-triliun
Menurut data statistik tersebut, Yusril mengutip bahwa sebelum adanya Sisminbakum output ekonomi hanya Rp 488 triliun yang dihasilkan dari 22.070 perusahaan. Setelah Sisminbakum diberlakukan, ouput ekonomi meningkat menjadi Rp 1.585 triliun dari 26.981 perusahaan. Angka itu diperoleh sejak tahun 1999 hingga 2008.
“Yang berarti terjadi pertambahan nilai output Rp 1.076 triliun setelah adanya Sisminbakum,” tegas Yusril.
Dari nilai saya percaya saja Rp 1.076 triliun itu. Tapi tidak menyertakan faktor2 lain, inflasi mungkin, pertumbuhan ekonomi mungkin, serta faktor-faktor lain. Terkesan hanya karena Sisminbakum. Lagi-lagi saya tidak faham ekonomi dan hukum, hanya menggunakan analisa sederhana.
Maju terus Bung ! Alloh bersama kita !
Assalamu ‘alaikum Wr Wb.
Semakin jelas kasus ini sangat dipaksakan,
Semoga mereka yang ingin berbuat dzolim segera sadar dan tahu diri,
Semoga Bpk prof Yusril selalu mendapatkan kekuatan untuk melawan semua kedzoliman ini
Semakin tahu proses pengadaan sisminbakum mulai dari perkembangan awal sampai penetapan statusnya sebagai PNBP maka tentunya semakin bijak pula-lah kita mengambil keputusan : “Apakah ada tindak korupsi atau tidak sama sekali,dengan catatan perkembangan status sisminbakum jelas”.
Satu hal yang membuat saya penasaran : “atas dasar apakah kejagung menetapkan adanya tindak korupsi sisminbakum dengan ketersangkaan abang dan lainya selaku para pionir sisminbakum?”
Dari hasil browsing kesekian kalinya, tetap saja yang ada di kepala saya (he..he..) :
” mereka (kejagung) menetapkan adanya tindak korupsi sisminbakum hanya sekedar atas dasar dugaan saja dengan bahasa ‘harusnya sisminbakum itu PNBP- lah, harusnya PNBP-lah, harusnyalah….’, aachchch… Padahal kan sudah jelas perkembangan statusnya ?!”
Atauuuwwww… ” Jangan-jangan di kejagung ada apa-apanya nich !?? “. He..He…
(Do’a saya : ” semoga saja, orang-orang kejagung punya iman yang kuat, aamin”)
Maju terus Bang, InsyaAllah kebenaran akan terkuak…………
hanya ada satu kata bang yusril,.. maju dan lawan segala bentuk kedholiman. kami selalu berdo’a untuk tegaknya sebuah kebenaran.
Assalamu alykum ww.
Sangat perlu hati2 dgn mereka, krn dari cara2 mereka mengandung indikasi mereka akan berbuat curang dgn segala cara. Seyogyanya kita tetap dzikir dan meminta pertolongan Allah SWT, krn hanya Allah sajalah yg akan terus membela orang2 yg dizhalimi. Dan sekuat apapaun mereka para penzhalaim, insya Allah akan dihancurkan oleh Allah SWT. Amin.
Rumusan kalimat dalam Pasal 8 UU Kekuasaan Kehakiman (2004) dan Penjelasan Umum KUHAP, secara eksplisit menerangkan bahwa: ”Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Dalam konteks presumption of innocence, Prof Jan Remmelink dalam bukunya “Hukum Pidana:Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonsia” (Gramedia:2003) menyatakan bahwa asas ”praduga tak bersalah”, dalam konteks kehidupan hukum masyarakat Indonesia, harus ditafsirkan secara proporsional dan selaras dengan perubahan paradigma mengenai karakter sistem hukum pidana modern, yang telah bergeser dari paradigma lama, ”Daad-Dader Strafrecht” kepada paradigma baru, ”Daad-Dader-Victim Strafrecht”.
Tafsir terhadap prinsip praduga tak bersalah yang sejalan dengan perubahan paradigma tersebut di atas adalah, negara wajib memberikan dan memfasilitasi hak-hak seseorang yang di duga telah melakukan suatu tindak pidana, termasuk untuk menghadirkan saksi a de charge, dan selama menjalani proses penyidikan,penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan baik pada tingkat pertama maupun pada tingkat banding.
Karenanya sebagaimana dikemukakan Prof. Romli Atmasasmita bahwa Asas praduga tak bersalah seharusnya berbunyi: ”seseorang harus dianggap tidak bersalah sampai dapat dibuktikan sebaliknya”.
Penegasan asas ini juga terkait dengan pendapat Cooter dan Ulen, yang membandingkan bagaimana sistem hukum ”Common Law” dengan sistem hukum ”Civil Law” menempatkan standar pembuktian. Dikatakannya bahwa, sistem hukum yang pertama menempatkan standar yang tinggi untuk pembuktian, sedangkan sistem hukum kedua tampak lebih moderat dalam hal tersebut.
Standar tinggi yang dimaksud tampak jelas dari pandangan, menuntut seseorang yang tidak bersalah sangat buruk tampaknya dibandingkan dengan kegagalan menuntut seseorang yang bersalah; atau dengan adagium yang terkenal, ”lebih baik seratus orang yang bersalah dibebaskan dari pada seseorang yang tidak bersalah dihukum”. Standar tinggi sistem pembuktian tersebut justru untuk menempatkan keseimbangan bagi kepentingan tersangka/terdakwa.
Sebaliknya sistem hukum kedua (Civil Law), berpandangan prinsipnya tersangka/terdakwa sudah dinyatakan bersalah kecuali dibuktikan sebaliknya. Rasio dari pandangan tersebut adalah negara (jaksa penuntut umum) tidak akan membawa seseorang tersangka/terdakwa ke hadapan pengadilan kecuali telah yakin akan kesalahan mereka. Secara lebih jelas, dikatakannya, ”The rationale for the presumption of guilt is that the state would not bring charges unless it were certain of the defendant’s guilt. In this approach, the prosecutor helps strike the balance between convicting the innocent and failing to convict the guilty. Selanjutnya ditegaskan pula bahwa,”the Court acknowledge its confidence in the prosecutor by proceeding under the a presumption that the prosecutor was right unless the defendant prove otherwise”. (Robert Cooter & Thomas Ulen, ”An Introduction of Law and Economics; Third Edition, Addison-Wesley; 2000; page 431)
Berangkat dari pendapat dan pandangan kedua sistem hukum tersebut di atas, maka Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, maupun Direktur Penuntutan Kejagung seyogyanya harus menerapkan prinsip praduga tak bersalah dalam pembuktian kasus Sisminbakum ini secara masuk akal (common sense), proporsional, sesuai dengan prinsip keadilan yang bersifat distributif dan komutatif serta sejalan dengan perkembangan sistem hukum pidana modern saat ini.
Terlebih apabila dokumen tambahan yang diserahkan Prof. Yusril ini ternyata telah membuat terang penafsiran mengenai “uang negara” yang selalu diasumsikan oleh pihak Kejaksaan Agung selama ini dirugikan sebesar 420 Miliar tersebut ternyata tidak masuk akal seperti pemahaman terhadap UU No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Auditor BPK secara tidak proporsional, pengesahan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta data faktual keuntungan yang telah diperoleh negara melalui Buku Statistik Indonesia oleh BPS (1999-2008), sesuai dengan asas keadilan, maka penghentian (SP3) terhadap Kasus Sisminbakum ini adalah HARGA MATI!!!!
Saya yakin Kejagung tetap akan segera membawa kasus ini ke pengadilan, karena memang sudah seperti itu skenarionya. Jadi Kejagung gak merasa rugi walaupun nanti kalah di MK maupun di pengadilan karena tugas mereka hanya menjadikan bang YIM sebagai terdakwa kasus korupsi (hal ini harus dilihat sebagai upaya mematikan karir politik bang YIM maupun mencederai nama baiknya). Toh persidangan di Indonesia akan sangat panjang bahkan sampai PK di MA. Jadi akan butuh waktu lebih dari 1 tahun, dan itu waktu yg cukup bagi media untuk menjatuhkan bang YIM melalui kontroversi di berbagai media.
Skenario yang sangat jelas ditebak, tapi semoga Allah SWT berkehendak lain dan menyelamatkan kebenaran. Maju terus bang YIM.
Bismillah. Kalau Kejagung benar-benar berpegang kepada data hukum yang YIM sampaikan saya berharap mereka jujur saja untuk mengatakan penyidikan kasus sismibakum tidak layak diteruskan. Tapi anehnya mereka terus saja melakukannya tanpa mau mengerti dan menerima data itu secara obyektif karena sudah didasari oleh unsur nafsu pokoknya YIM harus ditindak. Saya fikir mereka sebenarnya hanya ingat di kantor dan ketika di rumah tidur dan dilupakan masalah Yim ini sedangkan arahan yang menjadi pegangan saat di kantor perintah tindak terus apa pun alasan dan jawaban YIM. Ditambah lagi dengan gengsi yang tercoreng dengan dicopotnya Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung sehingga tidak mustahil ada balas dendam sebagai yang mereka lakukan kepada Prof Romli yang jelas tidak bersalah dengan adanya bukti baru pemalsuan tanda tangan. Mereka para Jaksa Agung Muda dan Plt Jaksa Agung yang menangani kasus YIM lupa bahwa mereka akan pensiun dan tidak selamanya menjadi pejabat apa tidak akan menyesal telah melakukan kezhaliman terhadap orang yang dengan sengaja ingin dihancurkan pribadi dan karis politik dan hukumnya. Karena itu saya hanya bisa memohon kepada kekuatan Allah Yang Maha Besa dan Maha Kuasa di bumi ini untuk mencegah kezhaliman yang mereka lakukan di negeri ini hanya karena hawa nafsu dan dendam kesumat agar menjadi pelajaran bagi kita semua. Sabarlah sahabat dengan tetap berikhtiar dan berdo’a. sesungguhnya Allah SWT mencintai orang yang sabar. Amien.
Assalamu’alaikum Cu..ayo cu, berikan rakyat Indonesia Pendidikan Ketatanegaraan yg benar..kami sangat mendukung ocu…Insya Allah jika kita dalam kebenaran pasti lambat atau cepat memperoleh kemenangan..yakinlah cu. perjuangan kita selama ini di dunia politik untuk kemajuan segenap anak bangsa masih panjang, karena kemiskinan materi dan morality yg telah jadi penyakit di negeri ini..Do’a Kami untuk Ocu, demi sebuah pembelajaran Hukum dan ketatanegaraan…Wassalam…
Saya amati kejagung ternyata di isis orang goblok dan menjalankan tugas kepentingan presiden dan politiknya, bukan demi hukum. Payah jadinya negeri ini.Maju terus bung Yusril, kami mendoakan selalu.
OJO DUMEH………
OJO GUMUN………
OJO KAGET………
URIP MUNG IBARAT MAMPIR NGOMBE, KABEH TITIPANE GUSTI…..
SING SABAR…SHOLAT…SELEH….LAN SAREH
MANUNGSO NGONO MUNG SAK DERMA NGELAKONI. HMMMM…….
apapun yang terjadi, hadpailah. dan tawakal pada Allah.
Sebagai tersangka dan merasa dizalimi YIM berhak
dan harus untuk melakukan pembelaan. Tuduhan terhadap
YIM dan pembelaannya disiarkan secara luas melalui
media, sehingga dapat dibayangkan serunya perdebatan
ini di pengadilan nanti apalagi sebenarnya dalam
kasus sisminbakum ini tersangka merasa di zalimi dan
penuntut Umum merasa lembaganya terpukul dengan
keputusan MK mengenai legalitas JAKSA agung,belum lagi
soal saksi yang meringankan yang sekarang dalam rangka
persidagan mk. Di PENGADILAN nanti peranan Hakim
menentukan untuk menjatuhkan putusan tepat tanpa melihat
kekiri dan kekanan,YANG SALAH KATAKAN SALAH YANG BENAR
KATAKAN BENAR,kalau ini dilaksanakan INSYA Allah sekali
YIM mendapat kemenangan sekaligus merahabilitir namanya.
Namun demikian karena kasus ini sudah memamanas sejak awal
bukan tidak mungkin putusan pengadilan apapun bentuk
nya akan menimbulakan permasalahan baru.
Satu hal yang dapat ditarik dari kasus ini ialah
keberanian YIM sebagai pribadi “MELAWAN” sebuah institusi
yang menimbulkan inspirasi mata pencari keadilan,untuk
berani membela dan memperjuangkan keadilan siapun yang
dihadapi,Dalam hal ini YIM sebagai pelopornya.
YIM juga akan tercatat dalam sejarah hukum sebagai
tersangka yang mengakhiri kedudukan JAKSA agung sesuai
keputusan MK.
Pesan untuk YIM jangan merasa bangga dan puas terhadap
perkembangan sampai saat ini karena tugas berat didepan
mata adalah tegaknya rule of law untuk kepentingan seluruh
bangsa.YIM tentu lebih memahami bahwa apabila suatu musibah
datang menimpa seseorang ia dapat merupakan ulah dari
kesalahaanya atau dapat juga merupakan ujian untuk
mendapatkan tugas yang lebih berat. DOA SAJA SEMOGA
MERUPAKAN UJIAN UNTUK MENDAPATKAN TUGAS YANG LEBIH BESAR.
KARENA ITU ISTIGHFAR,BERDOA MEMINTA PETUnJUK DARI ALLAH
DAN istiqomah dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Insya allah pabila bang YIM tetap istiqomah dalam kebenaran, dan membela tegaknya hukum ini Insya Allah….hinaan…cemoohan …cibiran…dsb, bukan merupakan adzab tapi Insya Allah meringankan dan mengurangi dosa-dan khilap yang terasa maupun tidak…,
Penjara Bukan hal yang tabu bagi seseorang yang memperjuangkan kebenaran Insya Allah???
Ingatlah abah kita… Buya Natsir….guru,,,orang tua… sekaligus Mentor abang???Insya Allah kalau toh dipenjara karena bukan kesalahan,… Kelak di yaumil akhir… balasan yang akan menimpa bagi yang melakukan salah dan dosa,
dan jangan lupa selain, istighfat, berdoa, senantiasa kita dawamkan# salattullaill alias salam malam,
Insya Allah… menjadi kita yang terangkat…ditempat yang termulia (maqomammahmuda)
…Amiin
Wah Boss, inilah informasi yang kami nanti-nantikan selama ini, ini jurus baru, seharusnya masyarakat luas juga harus tahu tentang informasi ini, jangan cuma asal bunyi dan mengekor dengan pendapat media dan orang-orang bodoh, fasik dan zhalim.
Boss, harusnya Andi Mattalata cs. itu juga baca tulisan ini biar “nyahok”, dia itu orang sombong dari dulu. Tenang Boss, hajar saja, orang sombong pasti terjungkal, kalau tidak di dunia ini maka tunggu saja di akhirat nanti. Sombong itu hanya hak (sifat) Allah, tidak boleh “sedikitpun” dimiliki makhluk terutama manusia, karena “sombong” adalah senjata setan untuk membuat manusia terperosok ke dalam jurang. Kita harus tetap rendah hati dan waspada.
Dengan hikmah ‘Iedul Adha”, kami yakin “segenap pengorbanan” Boss selama ini terutama sejak Boss mulai difitnah, Boss ikhlaskan sebagai ujian dari Allah sebagai penebal iman dan takwa, penghapus segala dosa, serta perjuangan dan jihad melawan kezhaliman dan kekufuran di negeri ini. Kami terus mendukung Boss, dan mohon maaf lahir-batin atas segala kesalahan dan khilaf selama ini, khususnya atas komentar2 kami yang kurang pantas.
Terus berjuang Boss, tiada daya dan upaya kecuali dari Allah Yang Maha Berkehendak dan Maha Kuasa. Insya Allah kebenaran pasti menang. Allahu Akbar!!! 3x walillaahilhamd…. Wassalam ww
selamat merayakan Idul Adha…bagi kita yang merayakannya, contoh dan teladani pengurbanan…Nabi Ibrahim , Ismail dan Siti Hajar dalam mengarungi hidup dan kehidupan ini… Insya Allah Barokah..dan hikmah Idul Adha..akan tercurah terutama buat Bang YIM..Ikhlas dan tawakal dalam Bentuk penggorbanan…yang lain dari abang… terutama, waktu, fikiran, dan segalanya dari Abang dalam penegakan Hukum ini……Insya Allah…..
Selamat Iedul Adha. Insya Allah Indonesia akan melihat Abang termasuk kedalam golongan orang-orang yang sabar. Kami tahu Abang Pemenang.
ALHAMDULILLAH bisa komen2/berkomentar lagi di blog Prof YIM ini. Saya OL di Jln Medan Merdeka Barat, mampir dlm perjalanan pulang dari Jln Tanah Abang Timur di mana urusan saya belum berjalan lancar (mungkin karena diri ini dianggap ‘masih ada beban pekerjaan/tugas/? tersendiri’?).
BANYAK keheranan thdp Kejaksaan Agung. Dan maksud-tujuan komen ini tentunya adalah turut mendorong lebih lanjut pembangunan Kejaksaan Agung dlsb dalam suatu obsesi Pembaruan Hukum pada umumnya dan Pembaruan Kejaksaan pada khususnya.
1. Keheranan dlm hal sikon internal Kejaksaan Agung itu sendiri. Yaitu a.l terdapat di dalam berita ini: http://www.detiknews.com/read/2010/11/12/173824/1493228/10/darmono-kejaksaan-agung-tak-perlu-dokumen-yusril. Bahwa Plt Jaksa Agung beda pendapat dgn Jampidsus dlm hal urgensi dokumen Prof YIM. Plt Jaksa Agung: ‘Kejaksaan tidak lagi perlu; kalau mau, itu utk proses persidangan pengadilan kelak (bukan kepada penyidik Kejaksaan, bukan utk keperluan penyidikan). Jampidsus: ‘dokumen tambahan tersebut bisa membantu penyidikan’.
Bagaimana pun, ini dia pernyataan baik & benar bagi semua pihak termasuk kita2 di sini: “bukan cari menang-menangan, kita mencari kebenaran materiil”.
2. Keheranan dlm hal angka & konstruksi kasus dugaan korupsi Sisminbakum. Bagaimana mungkin “Menurut jaksa, biaya akses fee Rp 1.350.000/pengakses harusnya masuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP)”? http://www.detiknews.com/read/2010/11/11/180207/1492524/10/yusril-sisminbakum-tingkatkan-ekonomi-rp-1076-triliun?nd992203605.
Biaya akses fee periode operasional yg mana/kapan? Sejak Maret 2001 (Sisminbakum berjalan efektif, di bawah Menteri Kehakiman Baharuddin Lopa) dst? Baiklah, namun demikian, dari mana sumber dan perhitungan dlm/utk kebijakan Kejagung seperti itu? Dan “harusnya ..” itu ditujukan kepada siapa? Presiden, atauakh Menkeu, ataukah Menteri Kehakiman?) Dan kapan? Saat ini atau sejak Maret 2001 atau mungkin pula sejak tahun 2000?
Dan total kerugian negara adalah Rp. 420M? Keluhan Prof YIM dan kita2 di sini: “Kejaksaan Agung selalu menyampaikan keterangan kepada masyarakat bahwa perkara Sisminbakum ini diduga merugikan Negara sebesar Rp. 420 milyar”. Dan sepertinya masyarakat jadi malas nonton TV dlm berita seperti itu.
SEKIAN dulu. Berikut nanti saya meneruskan komentar saya terdahulu agak jauh di belakang “#453 August 10th 2010 at 6:01 pm dalam PENJELASAN TENTANG SISMINBAKUM”, a.l sehubungan “.. surat Menteri Keuangan kepada Menteri Hukum dan HAM tanggal 8 Januari 2007 yg mengatakan antara lain “tarif PNBPnya perlu segera diusulkan untuk ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah” ..”.
Tabik,
Hendra O. Indersyah.
NTB/Jkt.
ALHAMDULILLAH bisa komen2/berkomentar lagi di blog Prof YIM ini. Saya OL di Jln Medan Merdeka Barat, mampir dlm perjalanan pulang dari Jln Tanah Abang Timur di mana urusan saya belum berjalan lancar (mungkin karena diri ini dianggap ‘masih ada beban pekerjaan/tugas/? tersendiri’?).
BANYAK keheranan thdp Kejaksaan Agung. Dan maksud-tujuan komen ini tentunya adalah turut mendorong lebih lanjut pembangunan Kejaksaan Agung dlsb dalam suatu obsesi Pembaruan Hukum pada umumnya dan Pembaruan Kejaksaan pada khususnya.
1. Keheranan dlm hal sikon internal Kejaksaan Agung itu sendiri. Yaitu a.l terdapat di dalam berita ini: http://www.detiknews.com/read/2010/11/12/173824/1493228/10/darmono-kejaksaan-agung-tak-perlu-dokumen-yusril. Bahwa Plt Jaksa Agung beda pendapat dgn Jampidsus dlm hal urgensi dokumen Prof YIM. Plt Jaksa Agung: ‘Kejaksaan tidak lagi perlu; kalau mau, itu utk proses persidangan pengadilan kelak (bukan kepada penyidik Kejaksaan, bukan utk keperluan penyidikan). Jampidsus: ‘dokumen tambahan tersebut bisa membantu penyidikan’.
Bagaimana pun, ini dia pernyataan baik & benar bagi semua pihak termasuk kita2 di sini: “bukan cari menang-menangan, kita mencari kebenaran materiil”.
2. Keheranan dlm hal angka & konstruksi kasus dugaan korupsi Sisminbakum. Bagaimana mungkin “Menurut jaksa, biaya akses fee Rp 1.350.000/pengakses harusnya masuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP)”? http://www.detiknews.com/read/2010/11/11/180207/1492524/10/yusril-sisminbakum-tingkatkan-ekonomi-rp-1076-triliun?nd992203605.
Biaya akses fee periode operasional yg mana/kapan? Sejak Maret 2001 (Sisminbakum berjalan efektif, di bawah Menteri Kehakiman Baharuddin Lopa) dst? Baiklah, namun demikian, dari mana sumber dan perhitungan dlm/utk kebijakan Kejagung seperti itu? Dan “harusnya ..” itu ditujukan kepada siapa? Presiden, atauakh Menkeu, ataukah Menteri Kehakiman?) Dan kapan? Saat ini atau sejak Maret 2001 atau mungkin pula sejak tahun 2000?
Dan total kerugian negara adalah Rp. 420M? Keluhan Prof YIM dan kita2 di sini: “Kejaksaan Agung selalu menyampaikan keterangan kepada masyarakat bahwa perkara Sisminbakum ini diduga merugikan Negara sebesar Rp. 420 milyar”. Dan sepertinya masyarakat jadi malas nonton TV dlm berita seperti itu.
SEKIAN dulu. Berikut nanti saya meneruskan komentar saya terdahulu agak jauh di belakang “#453 August 10th 2010 at 6:01 pm dalam PENJELASAN TENTANG SISMINBAKUM”, a.l sehubungan “.. surat Menteri Keuangan kepada Menteri Hukum dan HAM tanggal 8 Januari 2007 yg mengatakan antara lain “tarif PNBPnya perlu segera diusulkan untuk ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah” ..”.
Tabik,
Hendra O. Indersyah.
NTB/Jkt.
Insya Allah Kejagung akan mengSP3kan Persoalan Simimbakum ini,sebab saya selaku masyarakat awam sepanjang analisa saya baik pemberitaan lewat koran,TV,dan perjalanan perkara ini di Kejagung (sampai diberhentikan pak Hendarman Supanji)serta sejumlah penjelasan Pak Yusril Ihza Mahendra jelas tidak ada praktik dan tindakan Korupsi dalam pengelolaan Sismimbakum.Saran saya Kejagung lebih baik menangangi segera persoalan-persoalan yang jelas ada korupsinya,terang benderang,korupsi yang maha dahsyat yang menggrogoti uang negara agar negeri kita ini bangkit dari keterpurukan.
ada nggak yakh surat kabat memuat ini. kalau enggak surat kabat tersebut pengecut. semoga seluruh rakyat membaca ini amin.
Ass. Wr. Wb. bang YIM
bang YIM tenang aja kenapa harus takut ‘ kalau dasar hukum bang YIM kuat dan bukti bukti yang dimilikibang YIM akurat apalagi bapak Yusuf Kala beliaunya mau bersaksi saya yakin bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara lebih arif, bijak,adil dan dalam nencermati fakta fakta hukum dalam persidangan.
dan bang YIM akan diputus bebas karena JPU tidak bisa membuktikan dakwaanya.
kalau boleh saya berpendapat bukti bukti yang meringankan / buti yang memetikan sangkaan jaksa jangan dimunculkan untuk nanti di persidangan kalau dimuncukan sekarang jaksa tahu kelemahanya. selamat berjuang dan sukses selalu semogo bang YIM dalam lindungan Alloh SWT. Amin YRB
Wss. Wr. Wb
‘Alaikum salam. Masalahnya bukanlah saya takut menghadapi pengadilan. Saya yakin bahwa saya akan memenangkan perkara, dengan kata lain hakim Insya Allah akan membebaskan saya dari seluruh dakwaan. Namun, sidang pengadilan negeri saja akan memakan waktu sekitar 6 bulan. Kemudian, meskipun saya bebas, jaksa pasti banding ke Pengadilan Tinggi. Walau bebas lagi, nanti mereka kasasi ke MA dan minta PK lagi. Proses ini akan berjalan sekitar 5 tahun lamanya. Selama itu status saya tetap menjadi terdakwa, walau harus dianggap tidak bersalah karena belum ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Anda bisa bayangkan seperti apa saya jadinya. Hidup tidak tenang, kerja tidak konsentrasi, dan pekerjaan saya sebagai konsultan hukum, termasuk kantor saya Ihza and Ihza Law Firm akan bangkrut, karena tak ada klien yang mau datang, karena status saya yang terus jadi bulan-bulanan kejaksaan dan pengadilan. Secara politik, kalau perkara ini baru selesai 5 tahun, maka Pemilu dan Pilpres 2014 akan lewat. Ini harus diperhitungkan. Mereka mungkin saja tahu kalau saya tidak salah, tetapi dengan “dikerjain” seperti ini saya babak belur dengan cara yang tidak fair. Itu sebabnya mengapa saya berkeras, kalau memang tidak ada bukti dan alasan hukum lemah, ya kasus ini harus dihentikan. Jangan mempermainkan nasib saya bertahun-tahun tanpa kejelasan. Anda juga bisa bayangkan, selama dua tahun Kejaksaan Agung bisa terus mencekal saya ke luar negeri, dengan alasan saya sedang dituntut ke pengadilan, dan seterusnya. Kezaliman inilah yang harus saya lawan. Bukan saya takut menghadapi pengadilan. Saya yakin saya Insya Allah akan mampu menghadapi jaksa-jaksa di pengadilan itu. Namun permainan politik dibalik semua ini yang harus saya hindari. Demikian jawaban saya. (YIM)