- Yusril Ihza Mahendra - https://yusril.ihzamahendra.com -

KAPAN KEJAGUNG AKAN BERHENTI MENZALIMI SAYA?

Kapan Babul Khoir Harahap ini akan bicara benar ke publik. Kalau memang tidak yakin, sebaiknyalah berhenti bicara, daripada menimbulkan kezaliman terhadap seseorang. Babul Khoir, dalam bahasa Arab artinya “gerbang  kebaikan”. Kabaikan apa yang dapat saya rasakan setiap kali mendengar statemen Babul Khoir ini?

Hari ini Babul bicara, Januari ini kasus saya akan dilimpahkan ke pengadilan. Padahal sampai hari ini Kejagung belum menerima apalagi membaca isi putusan kasasi MA atas Romly Atmasasmita. Gelar perkara  untuk memutuskan apakah kasus saya layak diteruskan atau dihentikan, juga belum dilaksanakan. Dari pertimbangan hukum majelis hakim agung, jelas dikatakan bahwa Sisminbakum adalah kesepakatan Pemerintah RI dengan IMF yang tidak didukung oleh anggaran negara. Menteri Kehakiman Yusril memberi alternatif untuk bekerjasama dengan swasta membangunnya. Presiden Gus Dur menyetujui alternatif Yusril dalam sidang kabinet. Yusril kemudian menerbitkan beberapa aturan kebijakan untuk melaksanakan Sisminbakum.

Majelis Hakim MA membenarkan kebijakan Pemerintah dan kebijakan Menteri Kehakiman itu. MA juga berpendapat bahwa biaya akses Sisminbakum, karena tidak pernah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, bukanlah PNBP. Karena itu tidak ada unsur melawan hukum dan tidak ada kerugian negara. Sisminbakum telah memberikan pelayanan publik secara lancar dan baik dan bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara.

Itulah beberapa pertimbangan majelis hakim MA tentang Sisminbakum. Romly didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan beberapa orang, termasuk Yusril. Dalam pertimbangan hukum maupun dalam putusan, kebijakan Yusril sebagai Menteri Kehakiman justru dibenarkan oleh Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi Samsudin Manan Sinaga, pertimbangan hukum MA sama. Kesalahan Samsudin terletak pada ybs menggunakan biaya akses yang meskipun belum menjadi PNBP, tetapi telah “dikuasai oleh negara (Ditjen AHU), untuk kepentingan pribadinya. Samsudin menjadi Dirjen di zaman Hamid Awaluddin. Putusan Zulkarnain Yunus juga sama dengan putusan Samsudin. Sedangkan putusan Yohanes, menyebutkan bahwa yang terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana bersama Yohanes hanyalah Romly. Sedangkan Yusril tidak terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama Yohanes.  Nah kini Romly bebas. Ini menjadi dasar bagi Yohanes untuk mengajukan PK.

Sekarang, saya melihat aparat kejaksaan agung, terutama Darmono, Amari dan Babul Khoir terus saja ngotot mau membawa saya ke pengadilan. Dulu Hendarman bilang, “Romly sudah dihukum. Malah aneh, kalau Yusril tidak dituntut”. Sekarang Romly bebas, saya tetap saja mau dituntut. Kapan mereka mau berhenti menzalimi saya? Saya anggap ini bukan hanya kezaliman Kejagung, tetapi juga kezaliman Pemerintahan SBY sekarang ini. Mereka seakan lupa bahwa orang hidup saja akan mati. Apalagi jabatan di Kejagung itu. Suatu saat juga akan pensiun. Untuk apalah berbuat zalim hanya mencari muka dan menjaga gengsi.***