WAWANCARA BASRIEF ARIEF DENGAN RAKYAT MERDEKA
WAWANCARA
Basrief Arief: Saya Ikuti Undang-Undang Bukan Perintah Orang…
Selasa, 04 Januari 2011 , 03:31:00 WIB
RMOL. Kejaksaan Agung akan memanggil bekas Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan bekas Menko Ekonomi dan Industri (Ekuin) Kwik Kian Gie untuk dimintai keterangan dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum alias Sisminbakum pada Rabu (5/1) besok. Langkah ini untuk mengabulkan permohonan Yusril Ihza Mahendra, yang sebelumnya meminta Kejagung memeriksa SBY, Mega, JK dan Kwik dalam kasus Sisminbakum.
Namun, Basrief Arief memastikan tak akan meminta keterangan dari SBY dan Megawati. ”Penyidik mengatakan seperti itu, hanya dua saja yang bisa dipanggil. Saya bilang silakan kalau itu. Kita hanya melaksanakan ketentuan undang-undang,” kata Basrief, kemarin.
Berikut kutipan lengkapnya:
Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie sudah memberikan kepastian untuk memberikan keterangan?
Saya tidak bisa pastikan kehadirannya. Kita lihat saja nanti apa bisa hadir apa tidak.
Kira-kira pertanyaan apa yang disampaikan ke JK dan Kwik soal Sisminbakum?
Itu nanti penyidik yang melakukan pemeriksaan.
Apa ada kemungkinan untuk mengeluarkan SP3 atas kasus Yusril?
Saya tidak bisa memastikan, jangan ada kemungkinan-kemungkinan. Ini masalah hukum, jangan pakai istilah kemungkinan. Hukum harus jelas, harus kita pelajari betul secara cermat. Jadi saya tidak bisa mengandai-andai.
Apakah ini berarti kasus ini akan tetap diteruskan ke Pengadilan?
Tadi nanyanya apa ada hubungan atau tidak, jadi kembali pada putusan itu nanti.
Soal saksi meringankan buat Yusril, kenapa Kejaksaan cuma menghadirkan JK dan Kwik, sementara SBY dan Mega tidak?
Saya hanya memenuhi ketentuan undang-undang, tidak memenuhi ketentuan siapa-siapa. Jadi ketentuan undang-undang itu mewajibkan untuk memeriksa saksi yang menguntungkan atau yang meringankan daripada tersangka. Itu yang diwajibkan. Jadi bukan karena saya. Saya itu hanya melaksanakan ketentuan undang-undang.
Bukankah Yusril meminta SBY dan Mega juga ikut diperiksa?
Katanya yang diminta terakhir itu cuma dua itu. Jadi saya bilang, silakan saja. Dari penyidik mengatakan seperti itu, hanya dua saja ini yang bisa dipanggil.
MA mengabulkan kasasi terdakwa Sisminbakum Romli Atmasasmita. Sejauh ini bagaimana kejaksaan menyikapinya?
Kita baca putusannya dulu, karena kita belum terima. Ini kita masih menunggu putusannya Pak Romli itu seperti apa.
Apakah Kejagung akan banding atas putusan tersebut?
Makanya saya belum baca putusannya, jadi bagaimana saya mesti menanggapi.
Bapak sendiri melihat apakah kasus Yusril dengan Romli itu mirip?
Justru itu. Kan nanti kita bisa baca pertimbangan hakim seperti apa. Putusannya apa kemudian akan kita kaitkan dengan kasus Yusril. Nah di situ nanti kita lihat bagaimana korelasinya. Kalau saya belum periksa bagaimana saya bisa komentari itu. [RM]
Cetak artikel
Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=519
WAWANCARA
Basrief Arief: Saya Ikuti Undang-Undang Bukan Perintah Orang…
Selasa, 04 Januari 2011 , 03:31:00 WIB
“SEMOGA PAK BASRIEF BERJALAN LURUS DIJALAN YG SALAH\” ,tidak seperti AMARI dan Babul, sudah berada di jalan yg salah tdk lurus pula…
04.01.2011, 11:11 WIB media rakyat merdeka online
Komentator: andi darwis (staff khusus yusril ihza mahendra)
Udahlah pak, SP3 kan saja pak yusril… Masih banyak yg mesti kita pikirkan bersama2 utk membangun bangsa ini kedepan. Jangan sampai energi para pemimpin bangsa ini hanya tercurah kpd hal2 yg tdk produktif. Terkecuali kalo memang dalam pemeriksaan kejaksaan selama ini ditemukan dalil atau bukti kuat utk membawa kasus ini ke pengadilan, ya silahkan saja. Tapi kan sampai saat ini bukti2 penyimpangan yg dilakukan tdk ada, bukti penerimaan uang pak yusril juga tdk di ketemukan.Dan sisminbakum ternyata memberikan dampak yg luar biasa kpd bangsa ini baik saat itu maupun sampai hari ini.
Bapak bisa bayangkanlah… berapa banyak perusahaan yg berdiri saat itu dgn cepat, efeknya berapa banyak jumlah tenaga kerja yg terserap dan dampaknya secara \”makro ekonomi\” berapa besar penerimaan uang yg diterima oleh negara ketika sistem ini diterapkan.
Dan saya rasa kebijakan sisminbakum tdk ada yg salah, mari pak basrief melihat ini secara \”arief\”… bahwa sistem ini di buat ketika kondisi negara tdk normal. Lihat kebijakan ini dlm kondisi negara yg tdk normal, jgn dilihat ketika negara dlm kondisi normal.
Apalagi yg dipermasalahkan pak ? fee sisminbakum yg katanya tdk masuk ke PNBP sehingga kejaksaan menjerat pak yusril ? Ini juga salah alamat pak, mestinya pak basrief tanya ke SBY, jgn tanya ke pak yusril karena hanya SBY yg bisa jawab, sebab saat itu dia yang mengeluarkan empat peraturan pemerintah (PP) tentang PNBP yang berlaku di Departemen Kehakiman dan HAM. Dan dalam empat PP PNBP yang dikeluarkan itu, tidak pernah dimasukkan biaya akses fee sebagai PNBP. Dan baru ditetapkan sebagai PNBP setelah Prof. Romli dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan itu tidak bisa diterangkan oleh Pak JK dan Pak Kwik, itu harus SBY karena dia yang tandatangani PP-nya. Jadi semoga pak basrief dalam menyikapi sisminbakum ini lbh ariflah… semoga pak basrief berjalan lurus ditengah jalan yg salah, tidak seperti si Babul sdh tdk lurus, dijalan yg salah lagi.