- Yusril Ihza Mahendra - https://yusril.ihzamahendra.com -

WAWANCARA BASRIEF ARIEF DENGAN RAKYAT MERDEKA

WAWANCARA
Basrief Arief: Saya Ikuti Undang-Undang Bukan Perintah Orang…
Selasa, 04 Januari 2011 , 03:31:00 WIB

RMOL. Kejaksaan Agung akan memanggil bekas Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan bekas Menko Ekonomi dan Industri (Ekuin) Kwik Kian Gie untuk dimintai keterangan dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum alias Sisminbakum pada Rabu (5/1) besok. Langkah ini untuk mengabulkan permohonan Yusril Ihza Mahendra, yang sebelumnya meminta Kejagung memeriksa SBY, Mega, JK dan Kwik dalam kasus Sisminbakum.

Namun, Ba­srief Arief memasti­kan tak akan meminta keterangan dari SBY dan Mega­wati. ”Penyi­dik mengata­kan seperti itu, hanya dua saja yang bisa dipanggil. Saya bilang silakan kalau itu. Kita hanya melaksanakan keten­tuan undang-undang,” kata Ba­srief, kemarin.

Berikut kutipan lengkapnya:

Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie sudah memberikan kepas­tian untuk mem­berikan kete­rangan?
Saya tidak bisa pastikan ke­ha­dirannya. Kita lihat saja nanti apa bisa hadir apa tidak.

Kira-kira per­ta­nyaan apa yang disampaikan ke JK dan Kwik soal Sisminbakum?
Itu nanti penyidik yang mela­kukan pemeriksaan.

Apa ada kemungkinan untuk mengeluarkan SP3 atas kasus Yusril?
Saya tidak bisa me­mastikan, ja­ngan ada ke­­mung­kinan-ke­mung­­kinan. Ini masalah hu­kum, jangan pakai istilah ke­mung­kinan. Hu­kum harus jelas, harus kita pela­jari betul secara cermat. Jadi saya tidak bisa mengandai-andai.

Apakah ini berarti kasus ini akan tetap diteruskan ke Pe­ngadilan?

Tadi nanyanya apa ada hubu­ngan atau tidak, jadi kembali pada putusan itu nanti.

Soal saksi me­ringan­kan buat Yu­sril, ke­napa Ke­jak­saan cuma menghadirkan JK dan Kwik, se­mentara SBY dan Mega tidak?
Saya hanya memenuhi keten­tuan undang-undang, tidak me­menuhi ketentuan siapa-siapa. Jadi ketentuan undang-undang itu mewajibkan untuk memeriksa saksi yang menguntungkan atau yang meringankan daripada ter­sangka. Itu yang diwajibkan. Jadi bukan karena saya. Saya itu hanya melaksanakan ketentuan undang-undang.

Bukankah Yusril meminta SBY dan Mega juga ikut dipe­riksa?
Katanya yang diminta terakhir itu cuma dua itu. Jadi saya bilang, silakan saja. Dari penyidik me­ngatakan seperti itu, hanya dua saja ini yang bisa dipanggil.

MA mengabulkan kasasi ter­dakwa Sisminbakum Romli Atmasasmita. Sejauh ini bagai­mana kejak­saan menyi­kapi­nya?
Kita baca putusannya dulu, karena kita belum terima. Ini kita masih menunggu putusannya Pak Romli itu seperti apa.

Apakah Kejagung akan ban­ding atas putusan tersebut?
Makanya saya belum baca pu­tusannya, jadi bagaimana saya mesti menanggapi.

Bapak sendiri melihat apa­kah kasus Yusril dengan Romli itu mirip?

Justru itu. Kan nanti kita bisa baca pertimbangan hakim seperti apa. Putusannya apa kemudian akan kita kaitkan dengan kasus Yusril. Nah di situ nanti kita lihat bagaimana korelasinya. Kalau saya belum periksa bagaimana saya bisa komentari itu.   [RM]