WAWANCARA
Basrief Arief: Saya Ikuti Undang-Undang Bukan Perintah Orang…
Selasa, 04 Januari 2011 , 03:31:00 WIB
RMOL. Kejaksaan Agung akan memanggil bekas Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan bekas Menko Ekonomi dan Industri (Ekuin) Kwik Kian Gie untuk dimintai keterangan dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum alias Sisminbakum pada Rabu (5/1) besok. Langkah ini untuk mengabulkan permohonan Yusril Ihza Mahendra, yang sebelumnya meminta Kejagung memeriksa SBY, Mega, JK dan Kwik dalam kasus Sisminbakum.
Namun, Basrief Arief memastikan tak akan meminta keterangan dari SBY dan Megawati. ”Penyidik mengatakan seperti itu, hanya dua saja yang bisa dipanggil. Saya bilang silakan kalau itu. Kita hanya melaksanakan ketentuan undang-undang,” kata Basrief, kemarin.
Berikut kutipan lengkapnya:
Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie sudah memberikan kepastian untuk memberikan keterangan?
Saya tidak bisa pastikan kehadirannya. Kita lihat saja nanti apa bisa hadir apa tidak.
Kira-kira pertanyaan apa yang disampaikan ke JK dan Kwik soal Sisminbakum?
Itu nanti penyidik yang melakukan pemeriksaan.
Apa ada kemungkinan untuk mengeluarkan SP3 atas kasus Yusril?
Saya tidak bisa memastikan, jangan ada kemungkinan-kemungkinan. Ini masalah hukum, jangan pakai istilah kemungkinan. Hukum harus jelas, harus kita pelajari betul secara cermat. Jadi saya tidak bisa mengandai-andai.
Apakah ini berarti kasus ini akan tetap diteruskan ke Pengadilan?
Tadi nanyanya apa ada hubungan atau tidak, jadi kembali pada putusan itu nanti.
Soal saksi meringankan buat Yusril, kenapa Kejaksaan cuma menghadirkan JK dan Kwik, sementara SBY dan Mega tidak?
Saya hanya memenuhi ketentuan undang-undang, tidak memenuhi ketentuan siapa-siapa. Jadi ketentuan undang-undang itu mewajibkan untuk memeriksa saksi yang menguntungkan atau yang meringankan daripada tersangka. Itu yang diwajibkan. Jadi bukan karena saya. Saya itu hanya melaksanakan ketentuan undang-undang.
Bukankah Yusril meminta SBY dan Mega juga ikut diperiksa?
Katanya yang diminta terakhir itu cuma dua itu. Jadi saya bilang, silakan saja. Dari penyidik mengatakan seperti itu, hanya dua saja ini yang bisa dipanggil.
MA mengabulkan kasasi terdakwa Sisminbakum Romli Atmasasmita. Sejauh ini bagaimana kejaksaan menyikapinya?
Kita baca putusannya dulu, karena kita belum terima. Ini kita masih menunggu putusannya Pak Romli itu seperti apa.
Apakah Kejagung akan banding atas putusan tersebut?
Makanya saya belum baca putusannya, jadi bagaimana saya mesti menanggapi.
Bapak sendiri melihat apakah kasus Yusril dengan Romli itu mirip?
Justru itu. Kan nanti kita bisa baca pertimbangan hakim seperti apa. Putusannya apa kemudian akan kita kaitkan dengan kasus Yusril. Nah di situ nanti kita lihat bagaimana korelasinya. Kalau saya belum periksa bagaimana saya bisa komentari itu. [RM]