WAWANCARA YUSRIL DENGAN RAKYAT MERDEKA
WAWANCARA
Yusril Ihza Mahendra: Yang Bisa Jawab Fee Sisminbakum PNBP atau Bukan, Hanya SBY, Bukan JK atau Kwik
Selasa, 04 Januari 2011 , 03:23:00 WIB
RMOL. Pertarungan bekas Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dengan Kejaksaan Agung dalam kasus Sisminbakum, terus berlanjut. Yusril berharap Kejagung segera mengeluarkan SP3 sehubungan dengan vonis bebas yang diterima Romli Atmasasmita dari MA, dalam kasus yang sama.
Tapi, Kejagung menolaknya. Dan terus melanjutkan perkara yang membuat Yusril menjadi salah satu tersangkanya.
Sebagai buktinya, besok (Rabu, 5/1) Kejagung berencana akan memanggil bekas Wapres Jusuf Kalla dan bekas Menko Ekuin Kwk Kian Gie. Bagaimana komentar Yusril atas langkah Kejagung ini.
Berikut kutipan wawancara selengkapnya dengan Yusril, kemarin:
Kejaksaan akan memanggil JK dan Kwik Kian Gie dalam kasus Sisminbakum, apa yang Anda persiapkan terkait hal itu?
Kami juga sedang mempersiapkan diri dan jawaban-jawaban. Pak JK dan Kwik juga sudah menelaah berbagai dokumen-dokumen karena hari Rabu (5/1) itu beliau-beliau dipanggil kejaksaan untuk dmintai keterangan sehubungan dengan kasus Sisminbakum dari segi awalnya. Walaupun sebenarnya apa yang diterangkan Pak Jusuf dan Pak Kwik itu sebenarnya sudah dimuat di dalam putusan MA tentang kasusnya Pak Romli. Jadi sekarang ini barangkali kejaksaan hanya ingin memperkuat, karena Pak JK dan Pak Kwik sudah memberikan keterangan tertulis pada kejaksaan, karena mereka menunggu sekian lama dan ternyata baru kali ini dipanggil.
Tetapi pemanggilan baru sampai pada JK dan Kwik, sementara SBY dan Megawati belum?
Saya sampai gugat ke MK (Mahkamah Konstitusi) masalah ini, karena ini masalah serius.
Kami tegas nyatakan bahwa keempat orang itu sangat penting dipanggil dalam kasus Sisminbakum, tapi kok belum dipanggil-panggil. Pak JK dan Pak Kwik kan sudah memberikan keterangan tertulis untuk disampaikan kepada Kejaksaan Agung. Baru sekarang ini saja diundang untuk diminta keterangan. Tetapi sebenarnya tidak semua hal dapat diterangkan oleh Pak JK dan Pak Kwik. Beliau-beliau ini kan hanya menerangkan kebijakan awal Sisminbakum, di rapat kabinet Pak Kwik tandatangani mulai dari rapat IMF dan seterus-seterusnya. Tapi yang menjadi pokok yang dituduhkan oleh Jaksa Agung kepada kami semua adalah masalah biaya akses fee Sisminbakum yang tidak dimasukkan sebagai PNBP . Itu baik Pak JK dan Pak Kwik tidak bisa jawab.
Lantas siapa yang bisa menjawabnya?
Yang bisa jawab cuma SBY, karena dia yang mengeluarkan empat peraturan pemerintah (PP) tentang PNBP yang berlaku di Departemen Kehakiman dan HAM. Dan dalam empat PP PNBP yang dikeluarkan itu, tidak pernah dimasukkan biaya akses fee sebagai PNBP. SBY baru menetapkannya sebagai PNBP tahun 2009 setelah Prof. Romli dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan seluruh peralatan Sisminbakum disita oleh Kejagung dan dititipkan, begitu istilahnya, kepada Departemen Hukum dan HAM. Itu tidak bisa diterangkan oleh Pak JK dan Pak Kwik, tapi harus diterangkan SBY karena dia yang tandatangani PP-nya. SBY harus menjelaskan apakah biaya akses Sisminbakum sebelum tahun 2009 adalah PNBP atau bukan.
Kenapa SBY begitu penting hadir memberikan keterangan?
Selain soal PNBP, Pak SBY sangat penting didengar keterangannya juga, karena lahirnya Undang-Undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Dalam pasal 9 itu tegas dinyatakan bahwa setiap permohonan pengesahan PT dilakukan oleh para pendiri kepada Menteri Kehakiman dan HAM melalui Jasa Teknologi Informasi Sistem Adiminstrasi Badan Hukum secara elektronik. Maka Sisminbakum yang saya tetapkan tahun 2000 yang bukan PNBP segala macam itu, dan dituduh Kejagung sebagai korupsi itu, kemudian diperkuat pemberlakunya dengan undang-undang oleh SBY dan DPR. Itu SBY harus terangkan. Kalau saya tahun 2000 dianggap salah memberlakukan Sisminbakum, bagaimana Sisminbakum yang sama yang diberlakukan dengan undang-undang, apakah Presiden dan DPR tidak salah juga?.
Berarti tiadanya SBY dan Megawati memberikan keterangan makin memperberat peluang untuk SP3?
Bukan memperberat, artinya ada hal-hal kebenaran materiil yang tidak terungkapkan. Tugas jaksa itu kan mengungkapkan kebenaran materiil darimanapun sumbernya. Nah kalau ada orang yang sebenarnya relevan untuk memberikan keterangan untuk mengungkapkan kebenaran materiil dan tidak digali keterangannya, sebenarnya pemeriksaan itu tidak memenuhi apa yang disebut proses penyelidikan, penyidikan yang benar dan adil. Jadi kalau SBY tidak dipanggil dasarnya apa? Kalau tidak ada alasan politik, kasih tahu saya undang-undang apa, pasal berapa yang dia gunakan yang mengatakan Presiden tidak bisa dimintai keterangan dalam satu tindak pidana. Sebutkan undang-undangnya, pasalnya, biar saya belajar darinya.
Jadi makin jelas kasus Anda akan dibawa ke pengadilan?
Saya tidak tahu apa rencana mereka. Tapi dasarnya itu, 4 PP tentang PNBP itu dan lahirnya undang-undang PT itu tidak bisa diterangkan sama Pak JK dan Pak Kwik, hanya SBY yang bisa nerangkan karena dia yang teken. Kalau dia tidak dipanggil, berarti ada keterangan materiil yang tidak terungkap. Padahal kita tahu orang itu mengetahui masalah ini. Jadi saya tetap anggap bahwa ini sangatlah relevan.
Bahwa mereka mau bawa ke pengadilan kita lihat pertimbangannya mereka apa.
Apa Anda melihat apa sengaja disetting seperti itu?
Bisa jadi seperti itu pemeriksaannya menjadi sewenang-wenang dan tidak adil.
Anda sendiri tetap optimis kasus ini akan SP3?
Saya sih tidak ada istilah optimis, tidak optimis. Saya sih 50-50 saja. Pokoknya saya akan menghadapi ini sampai kapanpun. Kalaupun mereka paksakan bawa ke pengadilan, saya kan hadapi walaupun sebenarnya, bagaimana saya bisa percaya proses peradilan itu ketika saya memperkarakan Hendarman ke MK, Mahfud sendiri nyata-nyata menyatakan kalau ada orang penting Kejaksaan Agung datang mengancam dia supaya Hendarman dimenangkan dan saya dikalahkan. Kalau orang sekaliber Mahfud saja bisa mereka ancam supaya gugatan saya ke MK ditolak, bagaimana dengan Hakim PN, Hakim PT, Hakim MA kalau saya diperkarakan di pengadilan?
Gaya penegakan hukum itu sudah seperti mafia, jaksa-jaksa itu punya daftar dosa para hakim dalam rekam jejak karier mereka dari dulu sampai sekarang. Kalau tidak terekam, akan dicari-cari kesalahannya, dan dijadikan modal untuk mengancam mereka. Kalau tidak kalahkan atau hukum Yusril, nanti anda akan saya perkarakan, kami punya data kesalahan anda. Jadi masih percaya tidak dengan sistem pengadilan seperti itu?
Kedua, saya ini kan ribut dengan Hendarman di Kejaksaan Agung. Akibat ributnya itu panjang. Ketika saya perkarakan Hendarman, semua orang di kejaksaan membela Hendarman, kecuali Pak Basrief. Bahkan ada pejabat kejaksaan agung yang mengatakan Hendarman adalah jaksa agung sah dunia akhirat, meskipun MK sudah mengetokkan palu bahwa Hendarman tak sah lagi menjadi jaksa agung. Jadi sekarang ini antek-antek Hendarman di Kejaksaan Agung yang memeriksa saya, anda percaya pemeriksaan mereka akan objektif?
Jadi mestinya bagaimana?
Dalam posisi seperti ini seharusnya sudah layak diputus seperti pemeriksaan independen untuk memeriksa saya ini, tidak bisa orang kejaksaan. Saya ribut dengan mereka kok, mereka kalah, mereka dipermalukan, sekarang mereka memeriksa saya. Jadi lihat saja Bibit-Chandra dibentuk tim 8 untuk investigasi apakah perkara mereka layak atau tidak diteruskan ke pengadilan, sampai akhirnya perkara itu dideponir. Jadi saya melihat ini masalah serius. Saya heran kalau ada orang yang masih percaya bahwa kejaksaan akan memeriksa saya secara objektif. Saya cuma melihat Pak Basrief ini bisa berpikir lain, karena tidak terpengaruh dengan Pak Hendarman.
Makanya kasus Anda sebaiknya dihentikan sebelum Kejaksaan menanggung malu lebih dalam lagi?
Itu sih lebih bagus dan itu lebih baik, karena bukti tidak cukup, alasan hukum tidak jelas. Mereka mau paksakan juga saya dibawa ke pengadilan, itu kan melakukan suatu pekerjaan yang sia-sia. Tapi kalau mereka juga main ancam-ancam seperti ancaman ke Pak Mahfud, saya bisa kalah di pengadilan.
Kalau begini, sebenarnya target mereka itu mau menghukum saya, bukan mau menegakkan keadilan. Makanya kemarin saya bilang kalau begini ceritanya saya akan bawa ke forum internasional. Maksudnya itu bukan ke Mahkamah Internasional tetapi Dewan HAM PBB yang unitnya bernama UPR (Universal Periodic Review). Jadi saya bisa menggunakan prosedur yang namanya individual complaint, bahwa di negara saya diberlakukan sewenang-wenang, diksriminatif, hukum ditegakkan tapi punya target politik. Dan pemerintah Indonesia bisa diadili di situ. Kalau kita berdebat di Dewan HAM, belum tentu pemerintah Indonesia bisa menang melawan saya. Wong di MK saja mereka kalah, apalagi di forum internasional. [RM] [catatan, ada beberapa kalimat yang saya edit sedikit untuk memperjelas artinya, YIM].
Cetak artikel
Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=520
– detikNews, Selasa 04/01/2011 17:37 WIB.
Kejaksaan Agung : “Betul, kita sudah layangkan panggilannya tanggal 29 desemeber kemarin. Diterima tanggal 30 oleh pak Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie. Beliau bersedia hadir sesuai undangan kita”.
– RAKYAT MERDEKA On Line, Selasa 04 Januari 2011, 03:31:00 WIB.
RMOL: “MA mengabulkan kasasi terdakwa Sisminbakum Romli Atmasasmita. Sejauh ini bagaimana kejaksaan menyikapinya?”.
Jaksa Agung: “Kita baca putusannya dulu, karena kita belum terima. Ini kita masih menunggu putusannya Pak Romli itu seperti apa”.
– Pantesan ada penyidikan lebih lanjut pada 5 Jan besok itu, lha putusan MA utk Pak Romli pd tahun 2010 lalu itu belum juga diterima Kejaksaan Agung?!!
ADA APA sih ya boss2 politik semuanya satu & lainnya? Kita2 turut susah/prihatin terus. Namun tak lupa saya sendiri misalnya terus turut memikirkan bentuk2 ideal lainnya Reformasi selama ini (masih kelas facebook :-).
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh,
Bang Yusril yang dimuliakan serta senantiasa di berakahi Allah azawajal,
Sudah dua bulan Pak Basrief Arief memegang jawatan tertingi di Kejaksaan Agung sudah barang tentu disa’at ini telah memiliki fahaman luar dalam kasus dakwaan korupsi Bang Yusril. Pemetaan kasus ini sudah jelas terbentang dihadapan beliau. Pemetaan kasus adalah langkah awal dilakukan oleh setiap hakim mahkamah dalam memahami kasus dan kita maklum ini sudah ada pada Pak Basrief Arief. Antara pengisian utama pemetaan kasus ini tidak lain ialah bilakah dan bagaimanakah terjadi dakwaan amalan korupsi Sisminbakum itu? Keterangan materiil Bang Yusril tentang hal ini sudah terdaftar secara formal dan resmi dan telah menajdi pengetahuan umum/public domain. Ini sudah pasti ada dalam pemetaan kasus Pak Basrief Arief, dan jangan lupa pula bahwa kesemua perkembangan kasus ini dalam pemantauan politik Presiden SB Yudhoyono dan mungkin juga ditaklimat/briefing khusus disebabkan implikasi politiknya hujung hujunnya nanti akan kedia. Oleh kerna itu Presiden tidak dapat mengabai kasus ini dan berusaha sebolh bolehnya kalau dapat dielakkan dan sisih jauh dari kepresidenan beliau. Beliau hanya berusaha tetapi Allah jua yang maha penentunya.
Tipping case ini dapat dilihat peristiwa selanjutnya selepas temubual memenuhi syarat penyidik dengan Pak Yusuf Kalla dan Pak Kwik Kian Gie. Kalaulah muktamad dengan berdua ini sahaja, rakyat bersetuju dengan Bang Yusril dan timnya sudah tidak mampu mendapat pengadilan yang saksama kerna hukum rimba raya berraja di Kejaksaan Agung. Saorang yang berkelibar dan mantan menteri dan mahaguru ketatanegaraan bisa di perolok olok oleh negara (Kejaksaaan Agung Indonesia) dengan dakwaan khayalan yang tidak berpijak di landasan hukum bagaimana pula nasib buruk yang menimpa rakyat jelata. Apakan legal and constitutinonal recourses yang ada pada rakyat biasa berhadapan dengan tyrannical prosecutorial power di Indonesia.
Kalau ini lah penghujungnya dan tidak dapat dihindarkan lagi maka sampailah masanya memindahkan aduan kasus (individual complaint) ini keperingkat antarabanga yang Bang Yusril fikirkan itu- di UPR of the UN Human Rights Council. Diharapkan perjuangan perundangan dan politik islah mastat’tum terus ditingkapkan hinggakan rakyat bernafas lega dan kembalikan negara hukum dari diperas ugut oleh si binatang jalang di kejaksaan.
Kasus dakwaan korupsi terhadap Bang Yusril ini sudah jelas satu manifestasi negara di perasugut/held ransom and held hostage oleh segelintir manusia yang memiliki kuasa yang kononnya hak milik peribadi boleh di perguna sekehendak kemahuannya. Sudah dua tahun perasugut ini berlaku dan semala itu Presiden berdiam diri.
Ass. Sy termasuk yang terus menerus terilhami oleh cara fikir bang YIM dalam memberikan penyadaran n pencerahan hukum di Negeri ini, sy salut…perjuangkan kebenaran sampai Allah menunjukan kebenaran tersebut.Smoga amal baik bang YIM bermanfaat bagi saudara sebangsa n setanah air. Maju terus bang YIM…Insya Allah……Tuhan ndak pernah sare. WASSALAM
Ass wr wb kita berharap jaksa agung Basrief Arief berpikir jernih menghentikan kasus Sisminbakum,setelah penyidik meminta saksi ahli JK dan Kwik, bahkan kesaksian SBY yang amat penting didalam ekspose dihadapan petinggi kejaksaan untuk menilai kasus itu layak atau tidak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Sebenarnya tidak ada alasan lagi bagi jampidsus untuk ngotot tanpa ada saksi ahli yang meringankanpun seharusnya mereka sudahndapat menyimpulkan bahwa kasus sisminbkum harus ditutup apalagi sudah ada putusan bebas terhadap Romly. Menjadikan Yusril sebagaimana tersangka adalah bukti langkah jampidsus Amari yang gegabah. Saya dukung perjuangan bang Yusril, sampai ke Dewan HAM PBB. kalau itu sampai terjadi, maka bukan saja mempermalukan kejaksaan agung tetapi pemerintah SBY. Kalau dulu Pemerintah indonesia diwakili bang Yusril untuk membela negara, maka bakal terjadi sebaliknya nanti. Secara pribadi saya akan menyampaikan pikiran pikiran ini kepada Pak Basrif agar dia tidak perlu ragu lagi untuk menghentikan kasus Sisminbakum. Wass
Maju terus bung, kami doakan sukses selalu. Kebathilan harus di lawan, dan hukum di Indonesia harus objektif.
Mantaaap, mantaap bang YIM
Lawan terue bang kmi siap di belakangmu untuk membakar antek2 kejagung yg kurang ajar seenak dewek ja
Semoga upaya membawa kasus ini ke forum internasional/UPR sudah Pak Yusril awali, agar tidak terlambat nanti bila mereka serius untuk menzolimi Anda. si pandir kejaksaan itu mesti diajar benar-benar.
ass wb hanya pengadilan ALLAH yang benar=benar adil dan tunggulan orang-orang yang menzhalimi orang akan menerima hasilnya maju terus bang yusril mereka mungkin lupa kalau ALLAH tak pernah tidur apa yang tersirat didalam hatipun tak pernah luput dari pengetahuan ALLAH selamat berjuang bang yusril allah bersamamu
BENDERA SUDAH DIKIBARKAN, PANTANG UNTUK DITURUNKAN…
Sajak ini tentang kita kawan…
Kita yang masih setia menyusuri perjalanan
Yang selalu tegar bersama waktu yang terus berjalan
Yang merangkai kisah meretas perjuangan
Hingga fajar keabadian menjelang
Maka jangan biarkan suara-suara kita dibungkam
Jangan biarkan asa dimatikan
Jangan biarkan mimpi indah diluluhlantakkan
Wahai jiwa–jiwa yang lelah…
Ingatlah, kita masih berhutang pada sejarah
Maka kepalkan tangan dan bangkitlah
Bergerak dan pantang menyerah
Karena sejarah tak pernah mendidik kita untuk kalah
Wahai jiwa-jiwa yang lelah…
Walau tertatih kaki melangkah
Teruslah melawan, maju ke hadapan
Berdirilah tegap diujung tapal batas perjuangan
Sebentar lagi sejarah akan kembali lewat
Mencari aktor baru untuk sebuah drama kejayaan
Wahai jiwa-jiwa yang lelah…
Surut kita berpantang, hingga kebenaran dimenangkan
Hingga nurani ditegakkan
Dan ketidakadilan di lenyapkan
Demi mewujudkan harapan… SATU BUMI TANPA PENINDASAN
INGATLAH KAWAN…
BENDERA SUDAH KITA KIBARKAN, PANTANG UNTUK DITURUNKAN!
semangat Pak ! selama terus ada di jalan Allah , gak ada yg musti ditakutkan!