- Yusril Ihza Mahendra - https://yusril.ihzamahendra.com -

SETELAH JK DAN KWIK, SANGAT RELEVAN KEJAGUNG MENDENGAR KETERANGAN SBY DAN MEGA

Saya sangat mengapresiasi kehadiran Pak JK dan Pak Kwik ke Kejagung untuk memberikan keterangan sebagai saksi yang menguntungkan bagi saya hari ini. Kehadiran beliau menunjukkan komitmen yang tinggi dalam mengungkapkan kebenaran dan sekaligus upaya penegakan hukum yang adil. Pak JK, Pak Kwik, Pak SBY dan Bu Mega sama-sama hadir dalam rapat-rapat kabinet yang membahas kerjasama Pemerintah RI dengan IMF, yang di dalamnya juga membahas percepatan pengesahan perseroan, yang melahirkan Sisminbakum. “Dalam kedudukannya sebagai Wakil Presiden Bu Mega telah meresmikan proyek Sisminbakum pada bulan Januari 2001”.

Selanjutnya Bu Mega dan Pak SBY menjadi Presiden, yang berdasarkan Pasal 2 UU No 20 Tahun 1997 tentang PNBP adalah pihak yang berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang jenis dan besarnya tarif PNBP pada suatu instansi Pemerintah atas suatu pelayanan kepada publik. Sebagaimana diketahui, Kejagung menuduh biaya akses Sisminbakum yang dibangun sebagai proyek kerjasama dengan sistem Bulid, Operate and Transfer (BOT) adalah korupsi karena tidak dimasukkan sebagai PNBP.

Tidak semua hal dapat diterangkan oleh Pak JK dan Pak Kwik, terutama yang berkaitan dengan PNBP. Yang dapat menerangkan sesuatu itu PNBP atau bukan, hanyalah seorang mantan atau yang sedang menjabat sebagai Presiden. Masalahnya, selama Bu Mega menjadi Presiden, beliau tidak pernah merevisi PP tentang PNBP yang berlaku di Departemen Kehakiman dan HAM untuk memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP.

Presiden SBY pernah empat kali merubah PP tersebut dari tahun 2005 sampai 2007. Tiga PP ini tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. Baru pada tahun 2009, SBY menerbitkan PP yang memasukkan biaya akses itu sebagai PNBP, setelah seluruh peralatan Sisminbakum milik Koperasi dan PT SRD disita oleh Kejagung dan kemudian “dititipkan” kepada Departemen Hukum dan HAM.

Karena menyangkut PNBP, SBY harus menerangkan kepada Kejaksaan Agung, apakah sebelum tahun 2009, biaya akses Sisminbakum adalah PNBP atau bukan. Kalau memang bukan PNBP, maka keterangan itu akan   sama dengan pertimbangan  hukum Mahkamah Agung dalam kasasi perkara Romli Atmasasmita, yang menyatakan  biaya akses Sisminbakum bukanlah PNBP. Dengan demikian, menurut Mahkamah Agung, tidak ada unsur kerugian negara dan perbuatan melawan hukum dalam perkara Sisminbakum. Kalau demikian, perkara ini wajib dihentikan, dan untuk Yusril wajib dikeluarkan SP3.

Sebab itu, pernyataan Wakil Jaksa Agung Darmono yang mengatakan pemanggilan terhadap SBY dan Mega tidak relevan dengan perkara Sisminbakum, adalah tidak berdasar dan terkesan mengada-ada. Dalam keterangannya, JK dan Kwik jelas menyebutkan bahwa SBY dan JK hadir dalam rapat kabinet yang antara lain membicarakan percepatan pengesahan perseroan. Juga hal-hal yang terkait dengan PNBP adalah sepenuhnya kewenangan Presiden, berdasarkan UU PNBP. Maka, saya menganggap didengarnya keterangan SBY dan Mega sangatlah relevan untuk mengungkapkan kebenaran materil penyidikan perkara ini.

Pak SBY selama ini selalu menegaskan komitmen beliau yang tinggi dalam penegakan hukum. Beliau juga berulangkali menegaskan bahwa beliau tidak ingin mencampuri proses penegakan hukum. Nah, memberikan keterangan sebagai saksi dalam mengungkapkan kebenaran materil suatu penyidikan perkara, adalah bagian dari penegakan hukum itu sendiri. Memberikan keterangan seperti itu, bukanlah suatu bentuk mencampuri kegiatan penegakan hukum. Keterangan yang benar yang beliau kemukakan, justru akan membuat penegakan hukum menjadi benar dan adil serta terbebas dari segala bentuk praktik mafia hukum, yang menjadi salah satu progran SBY untuk memberantasnya.

Kini tibalah saatnya bagi SBY untuk membuktikan ucapannya kepada publik mengenai komitmen beliau dalam menegakkan hukum. Beliau akan kita hormati setinggi-tingginya kalau bersedia memberikan keterangan. Hal yang sama juga telah dilakukan oleh Presiden Benigno Aquino Jr di Philipina baru-baru ini, dan juga oleh PM Abhisit Vijaya di Thailand. Jika seorang Presiden dengan ikhlas datang memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan tentang apa yang dia ketahui, maka SBY telah memberikan kontribusi sangat penting bagi penegakan hukum di negeri ini, terutama melaksanakan prinsip UUD 1945  bahwa semua orang bersamaan kedudukannya di dalam hukum.

“Rakyat akan memberi apresiasi yang tinggi  kepada beliau” kata Yusril menutup keterangan persnya di Jakarta hari ini (5/1/2011)