JAKARTA – Dua jaksa penyidik kasus Sisminbakum diduga kuat melakukan intervensi mengarahkan saksi Yohannes Woworunto, terpidana lima tahun penjara dalam perkara korupsi Sisminbakum. Kedua jaksa tersebut yakni Andi Herman SH dan Yulianto SH.Dugaan intervensi atau mengarahkan saksi itu agar memberatkan tersangka Yusril,terjadi ketika kedua jaksa penyidik tersebut melakukan pemeriksaan terhadap Yohannes di LP Cipinang sebagai saksi untuk tersangka Yusril Ihza Mahendra sebulan lalu.
“Sebagai jaksa penyidik, jaksa Andi Herman dan Yulianto oke-oke saja. Tetapi ketika dalam penyidikan mereka mengarahkan agar saksi Yohannes untuk memberikan keterangan yang memberatkan Yusril menjadi suatu pertanyaan,” ujar Komandan Pusat Brigade Hizbullah Bulan Bintang Afriansyah Noor kepada Harian terbit di Jakarta, Jumat (14/1).
Afriansyah merupakan simpatisan Yohannes dan terpidana lain kasus Sisminbakum Manan Sinaga dan Zulkarnain Yunus. Afriansyah mengetahui adanya dugaan mengarahkan saksi Yohanes itu ketika dirinya menjeguk Yohannes beberapa pekan lalu. Disaksikan Zulkarnain dan petugas LP Cipinang, Yohannes mengungkapkan ulah dua jaksa penyidik itu kepada Afriansyah.”Yohannes merasa tertekan. Sebagai orang yang dihukum, didatangi lagi oleh penyidik dan dimintai mengakui sesuatu yang tidak benar,” ujar Afriansyah.
Menurut pengakuan Yohannes, tegas Afriansyah kedua jaksa penyidik dari Kejaksaan Agung tersebut meminta Yohannes memberikan keterangan yang memberatkan Yusril dalam kasus Sisminbakum. Yohannes juga disebut-sebut penyidik sebagai saksi mahkota terhadap tersangka Yusril.Selain diminta untuk memberikan keterangan yang memberatkan Yusril, jaksa Andi Herman dan Yulianto menurut pengakuan Yohannes, tegas Afriansyah, juga memperlihatkan BAP saksi lain, termasuk barang bukti transfer uang entah darimana asalnya, yang sama sekali tidak diketahui dan tidak pernah dilihat oleh Yohennes sebelumnya.
Dalam penyidikan jaksa menanyakan adakah adalah aliran dana untuk Yusril Iha Mahendra. Yohanes mengatakan tidak mengetahui dan tidak mengerti bukti tersebut karena memang tidak tahu dan tidak pernah melihat sebelumnya. Namun kedua jaksa penyidik, tetap meminta agar Yohannes mengaku mengetahui barang bukti yang diperlihatkan, yang tidak diketahui dari mana asalnya. Namun Yohanes tetap menyangkal, karena memang tidak tahu dan dia tidak pernah berhubungan dengan Yusril.
Sebagaimana telah diprotes oleh pengacara Yusril Maqdir Ismail, kedua penyidik ini juga telah menyalahgunakan kesempatan ketika memerika sanksi menguntungkan bagi Yusril, Kwik Kian Gie, dua pecan silam. Kwik yang datang sebagai saksi fakta, justru disodori BAP orang lain dan dimintai pendapatnya sebagai pengamat ekonomi. Padahal Kwik bukan saksi ahli yang didatangkan Kejagung. “Cara kerja seperti itu” kata Maqdir menunjukkan “cara kerja yang tidak professional, asal ngotot mau menang sendiri”.
Dalam pemeriksaan, kedua jaksa tersebut tegas Afriansyah juga memberikan iming-iming kepada Yohannes bahwa jika dia memberatkan Yusril, Kejaksaan akan membantu Yohanes dalam mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Afriansyah mengatakan, akan melaporkan kedua jaksa penyidik teserbut kepada Jamwas dalam waktu dekat.
Dihubungi terpisah Ketua Tim Penyidik kasus Sisminbakum Andi Herman menyatakan, membantah dirinya mengarahkan saksi Yohanes. “Tidak ada intervensi yang dilakukan dirinya bersama Yulianto ketika memeriksa Yohannes. Pemeriksaan dilakukan sesuai mekanisme yang ada. “Kita memeriksa kok dibilang intervensi.
Namanya minta keterangan, kan berbagai pertanyaan bisa kita ajukan sesuai materi perkara disangkakan, Jadi tidak intervensi mengarahkan saksi itu,” ujar Andi Herman kepada Harian Terbit melalui telpon, Jumat malam. (14/1).Andi Herman juga mempersilahkan dugaan intevensi itu dilaporkan ke Jamwas Kejakgung. (haris)