- Yusril Ihza Mahendra - https://yusril.ihzamahendra.com -

SIDANG PLENO MK UJI MATERIL TENTANG SAKSI DIMULAI 18/1/2011

Sidang pleno MK untuk menguji pasal-pasal KUHAP tentang saksi, yang diajukan Yusril Ihza Mahendra, akan dimulai Selasa 18 Januari 2011 jam 10.00 besok. Yusril mengajukan uji tafsir pasal-pasal KUHAP tersebut karena permintaannya agar Kejagung memanggil 4 saksi yang menguntungkan, SBY, Megawati, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie ditolak Kejagung, dengan alasan tidak relevan dan mereka tidak memenuhi syarat sebagai saksi. Yusril berdalih, kalau jaksa berhak memanggil siapa saja menjadi saksi yang memberatkan dirinya, maka sesuai KUHAP dia juga berhak untuk meminta diperiksanya saksi-saksi yang menguntungkan dirinya. Yusril menganggap Kejagung menafsirkan KUHAP seenaknya dan tafsiran itu bertentangan dengan UUD 1945.

Meskipun Kejagung di bawah Basrief Arief berubah pikiran dan mengakomodasi permintaan Yusril dengan memanggil JK dan Kwik, Yusril tetap melanjutkan permohonannya ke MK. “Alasan Kejagung menolak memanggil SBY dan Mega tetap sama seperti dulu, karena itu perkara dilanjutkan” tegas Yusril. Kalau mereka tetap berdalih yang bukan-bukan menolak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 116 KUHAP, biar MK nanti yang akan memutuskan apakah sikap Kejagung itu sesuai konstitusi atau tidak. “Zaman sekarang, tidak ada lagi lembaga yang bisa seenaknya menafsirkan hukum menurut kemauannya sendiri. Kalau mereka ngeyel, ada lembaga negara seperti MK yang dapat memaksa mereka agar berbuat lurus sesuai konstitusi” jelas Yusril.

Apakah kehadiran SBY sangat penting bagi Yusril? Dia menjawab “Ya, sangat penting”. Tidak semua hal dapat dijelaskan JK dan Kwik. Inti tuduhan Kejagung terhadap dirinya ialah mengapa biaya akses Sisminbakum tidak dimasukkan PNBP, sehingga terjadi kerugian negara dan korupsi. “Mahkamah Agung dalam putusan kasasi Romli Atmasasmita sebenarnya telah memutuskan bahwa biaya akses itu bukanlah PNBP dan dengan demikian tidak ada kerugian negara, sehingga tidak terbukti ada korupsi”. Namun lanjut Yusril, Kejagung tetap ngotot mengatakan ini korupsi. Mereka menyepelekan putusan MA. “Jadi, kalau tidak percaya kepada MA, biar Presiden yang menjadi atasan jaksa agung yang menjelaskan kepada mereka, biaya akses Sisminbakum itu PNBP atau bukan” kata Yusril.

Sebagaimana diketahui Presiden SBY pernah mengeluarkan 4 (empat) Peraturan Pemerintah tentang PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM, namun tidak pernah memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. “Baru tahun 2009 SBY mengeluarkan PP baru yang memasukkan biaya akses itu sebagai PNBP”. Biar SBY yang menerangkan kepada Kejagung apakah sebelum tahun 2009, biaya akses itu PNBP atau bukan. “Jadi kesaksian SBY dalam kasus Sisminbakum sangat penting. Kalau Kejagung menolak meminta keterangan SBY, berarti mereka takut kalah dalam berperkara. Ini tidak gentleman” tambah Yusril.