|

WASPADAI MK DIINTERVENSI DALAM SIDANG UJI MATERIL TENTANG SAKSI

Jakarta (17/1/2001) Menghadapi sidang uji materil tentang saksi yang diajukan Yusril Ihza Mahendra ke MK besok, penasehat hukum Yusril mengingatkan agar tidak terulang lagi upaya pihak luar untuk mempengaruhi MK dalam membuat putusan. “Kalau MK mengabulkan permohonan Yusril, implikasi putusan itu nanti akan sangat besar dampaknya.  Kejagung harus memanggil SBY untuk didengar keterangannya sebagai saksi”. Karena itu kemungkinan adanya upaya pihak luar MK untuk mengintervensi MK bukannya mustahil terjadi. Maqdir mengingatkan adanya percobaan mengancam Ketua MK Mahfud MD dalam menangani permohonan Yusril sebelumnya. Sebagaimana diketahui dalam pertemuan di Istana Bogor akhir Desember, Mahfud mengaku telah ditadatangi orang penting dari Kejagung yang mengancam dirinya supaya menolak permohonan Yusril dalam uji materil UU Kejaksaan.

Namun anehnya, sampai sekarang siapa pejabat penting Kejagung yang mengancam Mahfud itu tak kunjung terungkap. Mahfud sendiri enggan buka mulut. Sementara polisi juga menunggu adanya laporan, baru mau menyidik siapa si pengancam. Padahal menuntaskan adanya ancaman terhadap independensi MK adalah masalah serius. “Ini wajib dilakukan agar Pemerintah bebas dari segala bentuk campur tangan terhadap lembaga peradilan”, kata Maqdir.

Sementara itu sumber-sumber di Kejaksaan Agung mengatakan Jamwas Marwan Effendi telah mengetahui pejabat Kejagung yang mengancam Mahfud. Disebut-sebut orang tersebut menjabat salah satu direktur di Kejagung dan berlatarbelakang suku yang sama dengan Mahfud. “Namun sampai sekarang Jamwas belum mengambil tindakan apa-apa” kata sumber tersebut. “Hendarman rupanya memanfaatkan latar belakang kesukuan tersebut untuk memudahkan bertemu dengan Mahfud”. Walaupun upaya mengancam itu gagal, namun sudah memenuhi unsur delik percobaan, karena itu masalah ini harus diusut tuntas, kata sumber tadi. “Apa yang dilakukan pejabat tersebut jelas-jelas mempermalukan Kejagung” katanya.

Walaupun tidak tertutup kemungkinan akan ada upaya mengintervensi MK, Maqdir yakin MK tidak bergeming. “Sampai sekarang MK tetap mempunyai kredebilitas tinggi di mata pencari keadilan” tambah Maqdir.

Maqdir juga menambahkan bahwa penanganan kasus Sisminbakum yang melibatkan Yusril menjadi berlarut-larut karena ketidakjelasan sikap Kejaksaan Agung. Sebelum ada putusan kasasi MA tentang perkara Romli Atmasasmita pun sudah jelas tidak ada alasan untuk menuntut Yusril. Apalagi dengan putusan MA, semuanya menjadi jelas. “Dalam doktrin hukum pidana” kata Maqdir “Jika beberapa orang didakwa melakukan perbuatan bersama-sama, dan salah satu dibebaskan, maka semua wajib dibebaskan. Semua orang yang belajar hukum pidana tahu hal ini”. Karena itu, dia heran dengan sikap Kejagung.

Karena itu, Maqdir mempertanyakan apa motif Kejagung memperlambat penghentian penyidikan kasus ini. Kalau berlama-lama, apalagi nekad meneruskan perkara ini ke pengadilan, akan terkesan ada balas dendam kepada Yusril akibat lengsernya Hendarman, atau Kejagung digunakan oleh kelompok kepentingan untuk menghabisi Yusril yang dianggap sebagai lawan atau potensial menjadi lawan politik. “Ini harus diakhiri” demikian Maqdir mengakhiri keterangannya (TYI)

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=526

Posted by on Jan 17 2011. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

Leave a Reply