SEMUA AHLI MENGATAKAN KEJAGUNG WAJIB PANGGIL SAKSI YANG DIMINTA YUSRIL
Jakarta 18/1/2011. Sidang pleno perdana Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa permohonan uji materil tentang saksi yang diajukan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, dimulai hari ini. Yusril mengajukan pengujian Pasal 1 angka 26 dan 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan (4) serta Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk dinilai konstitusionalitasnya dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Semua pasal KUHAP itu berkaitan dengan saksi yang menguntungkan (ad de Charge) yang menjadi dasar bagi Yusril untuk meminta Kejagung memanggil dan memeriksa empat saksi, yakni Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie sebagai saksi yang menguntungkan dirinya. Sesuai asas negara hukum, keadilan dan kesemibangan, menurut Yusril, kalau Penyidik bisa memanggil siapa saja menjadi saksi yang memberatkan, maka dirinya sebagai tersangka juga berhak untuk meminta siapa saja menjadi saksi yang menguntungkan dirinya.
Namun permintaan Yusril itu ditolak Kejagung dengan alasan keempat orang tersebut tidak relevan dengan perkara dan tidak memenuhi syarat sebagai saksi. Penolakan ini memicu polemik antara Yusril dan Kejagung, sampai berujung pada pengujian undang-undang di MK. Walaupun belakangan sikap Kejagung berubah dan mengakomodasi permintaan Yusril dengan memeriksa JK dan Kwik, namun Yusril tetap meneruskan perkaranya di MK. “Kejagung tetap menolak memanggil SBY dan Mega dengan alasan tidak relevan. Padahal mereka tidak berhak untuk menilai relevan atau tidak saksi yang saya ajukan”, kata Yusril.
Dalam sidang pleno perdana ini, empat ahli yang diajukan Yusril ialah Prof Dr Eddy Siariej, pakar hukum acara pidana dari UGM, Dr. Mudzakkir pakar pidana dari UII, Dr Chairul Huda pakar pidana dari UMJ dan Dr Kurnia Toha pakar hukum acara pidana UI. Keempat saksi tegas menyatakan bahwa memanggil saksi yang menguntungkan yang diajukan tersangka adalah kewajiban Penyidik. Penyidik tidak berhak menilai keterangan mereka relevan atau tidak. Apalagi, mereka belum mendengar keterangan saksi itu, secara a-priori sudah mengatakan tidak relevan. Sikap Kejagung dinilai masih jauh dari pelaksanaan KUHAP yang menghormati “due process of law” — yang menempatkan penyidik dan tersangka dalam posisi yang sama dengan menekankan asas praduga tak bersalah — tetapi sangat dipengaruhi oleh “crime control model” HIR peninggalan kolonial Belanda. Dalam HIR, kedudukan penyidik dan tersangka tidak seimbang. Prinsip penyidikannya adalah praduga bersalah (presumption of guilty). Sikap Kejagung jelas-jelas merugikan hak-hak konstitusional tersangka. Padahal amandemen UUD 1945 telah begitu mendedepankan pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Menjawab pertanyaan hakim konstitusi M Akil Muchtar, apakah permohonan Yusril ini terkait dengan penerapan hukum dalam praktik, ataukah menyangkut problematika konstitusi, semua saksi tegas menjawab bahwa ketentuan Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP yang mendefinisikan saksi sebagai orang yang mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana, jelas mengaburkan arti saksi dalam Pasal 65, 116 dan 184 KUHAP. “Saksi alibi, jelas tidak melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri”, tetapi keterangan saksi alibi bisa menyebabkan penyidikan terhadap tersangka dihentikan” jawab Prof Eddy Siariej. Pengaburan makna saksi tersebut merugikan hak-hak konstitusional pemohon yang harus mendapatan keadilan, perlakuan yang sama di hadapan hukum dan jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, jelas bahwa masalah ini bukan sekedar kerancuan dalam pelaksanaan undang-undang saja, melainkan juga sebuah problema konstitusional.
Yusril optimis bahwa MK akan mengabulkan permohonannya. Saksi bukanlah hanya orang yang melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri sebagaimana dipahami Kejagung, tetapi setiap orang yang mengetahui sesuatu yang terkait dengan perkara yang dituduhkan. Hak tersangka untuk mengajukan saksi yang menguntungkan dan Penyidik wajib memanggil saksi itu untuk diperiksa. Kejagung tidak berhak untuk menilai relevan atau tidak dan memenuhi kualifikasi sebagai saksi atau tidak menurut Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP.
Implikasi dari putusan MK nanti, jika sekiranya permohonannya dikabulkan, maka Kejagung tidak mempunyai pilihan lain, kecuali memanggil dan meminta keterangan SBY dan Megawati tentang perkara Sisminbakum yang menempatkan Yusril sebagai tersangka. “SBY wajib menerangkan apakah biaya akses Sisminbakum sebelum tahun 2009 adalah PNBP atau bukan” kata Yusril. Sebab, menurutnya, SBY pernah menerbitkan empat Peraturan Pemerintah (PP) tentang PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM, yang semuanya tidak memasukkan biaya akses itu sebagai PNBP. “Kalau SBY bersaksi dengan jujur seperti itu, maka tidak ada kerugian negara dan tidak ada unsur korupsi dalam perkara saya” kata Yusril. Mahkamah Agung dalam putusan kasasi perkara Romli Atmasasmita, sebenarnya telah memutuskan demikian. Namun Kejagung hingga sekarang seakan menyepelekan putusan kasasi MA. “Jadi, biarlah SBY yang menerangkannya langsung ke Kejagung, karena sesuai ketentuan Pasal 2 UU No 17 Tahun 1997 tentang PNBP, yang menetapkan sesuatu itu PNBP atau bukan, bukanlah kewenangan Menteri Hukum dan HAM, tetapi kewenangan Presiden”. Demikian keterangan Yusril kepada media di Jakarta hari ini (TYM).
Cetak artikel
Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=528
Maju terus bang YIM. Buat skor jadi anda dengan kejagung jadi 2-0
Kayaknya menang lagi nih… satu orang Prof. Doktor dan tiga orang Doktor pakar hukum yang merupakan saksi ahli yang diajukan Bang YIM mengatakan penyidik diwajibkan meminta keterangan atau memeriksa saksi yang meringankan yang diajukan Bang YIM. ha ha ha…tapi…di Kejagung berapa orang yang bertitel Doktor di bidang hukum ya?. Keliatan permainan semakin tak berimbang kesebelasan Kejagung bakal keok lagi, semoga wasitnya tidak diinterfrensi dan dapat mengambil keputusan yang adil. Aamiin…
Ini pelajaran berharga bagi para penegak hukum, khususnya kejaksaan. Saya yakin banyak pihak mendoakan prof Yusril, karena terkesan kuat tokoh umat yg satu ini dizalimi. Doa orang yg dizalimi tidak ada hijab (tirai atau dinding yang membatasi) dengan Allah SWT.
Kenapa sbg pemimpin kita tidak bisa memberi suri tauladan yang baik kepada rakyat ??? Katanya muslim dan mau mncontoh Rasulullah SAW sebagai seorang pemimpin (pada awal kampanye) tapi kenyataan ??? ??? ??? satukan kata dan tindakan.
Kalau SBY tidak mau hadir sebagai saksi, tuntut secara hukum saja bung YIM, kami dukung.
Pekan kemarin disebut ada 18 kebohongan SBY, jika MK memenangkan gugatan YIM dan kejagung tdk memangil SBY maka pemerintahan SBY telah nambah 1 kebohongan lagi, bukankah pemerintahan ini menjadikan hukum sebagai panglima sebagaimana sering diteriakan RUHUT “POLTAK” SITOMPUL ?
kalo SBY tdk mau hadir sebagai saksi?…. apa kata dunia ?
Jika gugatan anda dimenangkan MK, dugaan saya Kejagung akan mengeluarkan SP3. Kejagung lebih nyaman melakukan ini daripada memanggil dan memeriksa SBY
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh,
Bang Yusril yang di hormati,
Isu korupsi Sisminbakum ini bukan berhadapan dengan Kejagung sahaja tetapi yang paling utamanya adalah melibatkan sikap administratif dan politis Ketua Eksekutif negara Indonesia itu sendiri. Jawatan presiden adalah jawatan political executive yang tertinggi di Indonesia. Presiden senantiasa mengambil keputusan dan membuat keputusan itu sendiri adalah salah satu tugas kepresidenan. Sudah jelas pada kita semua bahwa merumus dasar dan mengambil keputusan di peringkat tertinggi saperti ini memerlukan kemasukan dan nasihat dari para petinggi yang dilantik khas oleh Presiden dan para birokrat karir senior yang juga mendapat kepercayaan dari presiden.
Pada tahun Juli 2009 Presiden SB Yudhoyono telah menjalankan tugas beliau dengan membuat satu keputusan sehubungan dengan status biaya akses Sisminbakum itu dari bukan PNBP menjadi perkara PNBP. Keputusan ini dibuat dengan pertimbangan beliau selaku presiden setelah menerima kemasukan dan nasihat dari semua sudut pemandangan yang di berikan oleh para petinggi birokrat dan politik yang bersangkutan dengan perkara Sisminbakum ini. Keputusan ini bersifat sah dan muktamad. Dengan keputusan presiden ini barulah petinggi dibolehkan bertindak atau mengorak langkah yang perlu di ambil dan dituangkan dalam bentuk agenda bertindak dan penguatkuasaan.
Antara langkah yang setimpal yang telah di ambil oleh petinggi termasuk yang berada di jabatan Kejagung. Dari keputusan presiden inilah Kejagung mendakwa Bang Yusril sebagai tertuduh/terdakwa telah melakukan korupsi dan dengan itu telah merugikan negara. Berlandaskan keputusan memasukan kedalam taraf PNBP ini Bang Yusril di heret ke mahkamah dan di dakwa sebagai tersangka melakukan tindakan pidana korupsi semasa menjadi menteri Kehakiman dan HAM.
Sekarang kita telah mengetahui cerita kasus korupsi Sisminbakum ini. Kita bersama dengan Bang Yusril meminta Presiden SB Yudhoyono mengemukakan hujjah mengapa perlu biaya akses Sisminbakum itu dijadikan PNBP di tahun 2009 wal hal sebelum 2009 tidak ada ura ura memindahkan status nya menjadi PNBP. Kita ingin tahu juga siapakah yang menasihati atau mengilhamkan Presiden merubah pandangan dan keputusan keputusan beliau sendiri sebelum ini (ada empat PP semuanya)? Apakah alasan yang telah diberikan kepada Presiden hinggakan Presiden berubah sikap? Ini adalah sebahagian kecil soalan soalan yang mesti di jawab sendiri oleh Presiden SB Yudhoyono.
Hanya malangnya hingga kesa’at ini menjawab soalan soalan ini tidak datang secara sukarela dan dengan mudah. Untuk menagih jawapan rupanya amat sukar malah dipersukarkan dengan cara gaya mainan di pehak Kejagung dan dengan sepengetahuan Presiden. Kita bertanya mengapakah perlu negara berhadapan atau ditawan perangkap/hijack or held hostage dengan jalan membelit dan berliku liku ini hanya menjawab beberapa soalan soalan yang sebenarnya dan sepatutnya mudah di jawab? Ini satu kepelikan luar biasa dinegara ini. Perkara saperti inilah yang menjerihkan laluan maju kedepan negara, sabenarnya. Tetapi sekiranya tiada jalan pintas lain yang bisa diambil dan sekiranya hanya dengan jalan ini juga terpaksa atau dipaksa di tempuhi, maka dengan keidzinan Nya jua Bang Yusril melangkah kedepan menempuh dugaan ini dengan penuh sabar dan dengan iringan do’a rakyat jelata.
Adakah mampu atau berkebolehan Presiden SB Yudhoyono menghindar diri atau mengelak diri dari menjawab soalan soalan sekitar kasus korupsi Sisminbakum ini di mahkamah? Saya tidak nampak apa jua alasan yang munasabah yang membolehkan Presiden terelak dari tidak haddir di mahkamah untuk di soal. Beliau tidak dapat berselindung dari sudut “national or security risk” kerana unsur risiko negara tidak ada sama sekali dalam kasus ini. Beliau boleh berselindung di belakang tabir “executive privileges” atau “presidential immunity”. Hujjah ini payah di kemukakan kerna persis Presiden SB Yudhoyono telah membuat empat PP yang tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum itu sebagai bukan PNBP. Hujjah ini mempunyai bau atau menapak kearah mengwujudkan “feudal presidency” ala Indonesia dan saya yakin beliau tidak berminat dengan tangapan atau persepsi feudal presidency ini. Ingin saya jelaskan disini feudal presidency itu tidak sama dengan imperial presidency saperti yang di lekatkan kepada Nixon.
Jalan terbaik bagi Presiden SB Yudhoyono telah di lakarkan oleh Bang Yusril sendiri, dan saya kutip “Kalau SBY bersaksi dengan jujur seperti itu, [yakni, empat PP yang tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum itu sebagai PNBP]maka tidak ada kerugian negara dan tidak ada unsur korupsi dalam perkara saya”. Menunjukkan sikap kejujuran saperti ini tidak melunturkan atau mencacatkan kepresidenan SB Yudhoyono.
Berlainan pula sikap yang patut diambil terhadap sikap sepak terajang yang bertunjangkan prosecutorial tyranny yang jelas ada dalam mendakwa Bang Yusril. Prosecutorial tyranny yang di alami oleh Bang Yusril juga telah di alami oleh rakyat biasa. Kejayaan Bang Yusril nanti akan memberi kekuatan moral rakyat jelata. Kini rakyat telah melihat dan mata mereka terbuka luas bahwa menegak negara hukum itu bukan hanya berada ditangan petinggi atau politisi sahaja, mereka juga ada saham menegak keluhuran dan ketinggian hukum di negara mereka sendiri.
Ass, Mudah-mudahan para Hakim MK tidak bergeming dengan “Ancaman” sebagaimana yg Prof Yusril tenggarai, mengingat dalam perkara uji materi tentang Undang-Undang Kejaksaan (pengakuan Pak Mahfud MD) MK diancam untuk tidak memenangkan Prof. Doa kami sekeluarga semoga kebenaran segera terwujud, karena hanya doa yg mampu kami berikan kepada Prof. Maju terus Lawan kedzoliman! Berjalan terus berjalan terus diatas dasar-dasar Ke-Imanan dan Kebenaran, Jangan mundur barang setapak, Jangan pergi barang se-jari. Wss.
saya kagum pada kecerdasan bapak dalam menghadapi masalah ini, maju terus, bapak tidak bersalah, jangan kalah oleh orang-orang yang ingin mendzalimi bapak YIM
Yang bohong akan kena makar sendiri….Contohnya si Denny yg sekarang dah mulai kewalahan menghadapi serangan…keep fighting Prof…
Bung Kejaksaan anda jgn bermain dgn retorika kebohongan terus, rakyat sdh tahu sepak terjang Anda,Ingat Anda digaji dr uang rakyat atau Rakyat perlu Revolusi Anda?