- Yusril Ihza Mahendra - https://yusril.ihzamahendra.com -

JURHUM LANTONG: SAYA LEBIH PERCAYA BASRIEF DARIPADA AMARI

JAKARTA 20/1/2011. Pernyataan Jampidsus Amari bahwa penyidikan atas Yusril  sudah selesai dan sudah diberkas P-21 ternyata dibantah oleh Jaksa Agung Basrief. Seusai menghadiri rapat dengan Presiden malam ini,  Basrief mengatakan bahwa pemberkasan perkara Yusril masih dalam proses menuju P-21, tetapi belum selesai dan masih perlu dikaji lagi. “Saya belum tahu kalau dikatakan sudah P-21, karena saya belum menerima laporan” tegas Basrief kepada pers di  Kantor Presiden.

Dengan pernyataan Basrief itu, menurut Jurhum, jelas Amari mau memfait-accomply Jaksa Agung sebagai atasannya. Hal yang sama juga dilakukan Amari ketika mengumumkan deponering Bibit-Chandra, sebelum adanya  keputusan Plt Jaksa Agung Darmono. Apa yang dilakukan Amari jelas tidak sehat dalam kehidupan organisasi Kejagung. Ada bawahan yang selalu ingin mendahului atasan dan bertindak gegabah memaksakan kemauannya sendiri. “Padahal, masih terdapat perbedaan pendapat internal penanganan kasus Yusri di Kejagung. Sementara keputusan terakhir ada pada Jaksa Agung, bukan pada Jampidsus” tegas Jurhum. “Ini sesuai dengan UU No 16 Tahun 2004 yang menempatkan Jaksa Agung sebagai penanggungjawab tertinggi penuntutan perkara” tambah Jurhum.

Jurhum menegaskan bahwa kasus Yusril memang masih memerlukan pendalaman. “Sampai hari ini, Kejagung masih belum menerima putusan MA yang membebaskan  Romli Atmasasmita. Padahal Yusril didakwa bersama-sama dengan Romli. Kalau Romli bebas, maka tuntutan terhadap Yusril semestinya gugur demi hukum”.  Amari ingin mengabaikan hal yang sangat penting ini, sehingga sehari sebelum MA menyerahkan salinan keputusan perkara Romli, dia bertindak duluan mengumumkan perkara Yusril sudah P-21. Jelas Amari mempunyai maksud-maksud sendiri, yang diluar kepentingan penegakan hukum.

Amari adalah pejabat era Hendarman yang memutuskan menyatakan Yusril menjadi tersangka. Setelah dilakukan penyidikan seksama dan adanya putusan kasasi Romli, Amari nampak seperti kelimpungan mempertanggungjawabkan keputusannya. Apalagi hampir semua pakar hukum pidana menyatakan kasus Yusril harus di SP3 karena tidak cukup bukti dan alasan hukum. Para politisi di DPR, termasuk Ketua DPR Marzuki Ali dan Ketua Komisi III Bennya Harman tegas meminta Kejagung menghentikan kasus Sisminbakum.”Namun Amari tetap ngeyel dengan kemauannya sendiri”. Demikian keterangan Jurhum Lantong kepada media malam ini.