JAKARTA 24/1/2011. Jaksa Agung Basrief Arief akhirnya memerintahkan Jampidsus Amari dan Penyidik Kejagung dalam menangangi kasus Sisminbakum, untuk menelaah dengan cermat putusan kasasi Mahkamah Agung yang melepaskam Romli Atmasasmita dari segala tuntutan hukum. Hal itu dikatakan oleh Direktur Penyidikan Kejagung Jasman Pandjaitan kepada sembilan utusan demo yang menuntut agar kasus Yusril Ihza Mahendra dihentikan atau SP3. “Perintah ini langsung dari Jaksa Agung” kata Jasman di kantornya hari ini (24/1/2011).
Sebagaimana diketahui Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi telah membebaskan Romly Atmasasmita yang sebelumnya dihukum pengadilan tinggi Jakarta dengan satu tahun penjara. Dalam pertimbangan hukumnya MA menyatakan bahwa biaya akses fee Sisminbakum sebelum tahun 2009 bukanlah PNBP , karena Presiden SBY baru menetapkannya sebagai PNBP tahun 2009. Karena itu tidak ada kerugian negara, sebagaimana yang didakwakan oleh Kejaksaan Agung. Dalam kasus Sisminbakum, MA juga tegas menyatakan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, sehingga Romli dibebaskan. “Dengan demikian, kerugian negara Rp 420 milyar sebagaimana dikatakan Kejagung, hanyalah omong kosong belaka” kata Jurhum Lantong, Jubir Yusril Ihza Mahendra kepada media hari ini. “Karena Yusril didakwa dalam delik bersama-sama dengan Romli” kata Jurhum, maka Yusril seharusnya dibebaskan juga dari tuntutan. Dalam doktrin, jika dakwaan delik seperti itu, maka satu bebas, maka yang lain wajib dibebaskan, tegas Jurhum.
Jusuf Hasani yang hadir sebagai wakil pendemo, mempertanyakan, kalau begitu Kejagung memang belum baca putusan Romli. Jasman mengakui terus-terang bahwa Kejagung memang belum menerima salinan putusan perkara tersebut. Lantas bagaimana Amari menyimpulkan kasus Yusril sudah P21 (siap dilimpahkan ke pengadilan)? Jasman dengan jujur mengatakan bahwa yang jadi pegangan Amari adalah putusan Yohanes Woworuntu. Jawaban Jasman ini menimbulkan kejengkelan wakil pendemo. Mereka menganggap Kejagung bekerja asal-asalan, padahal menyangkut nasib seseorang. “Putusan Romli sudah sebulan yang lalu dibacakan, masak Kejagung belum menerimanya juga” keluh Hasani. Jasman mengakui bahwa setelah ada perintah Basrief kepada jajaran Jampidus, mereka akan pro aktif “menjemput bola” mengambil salinan putusan kasasi Romli ke Mahkamah Agung.
Dihubungi terpisah melalui telepon, Yusril Ihza Mahendra yang dijadikan tersangka kasus Sisminbakum, menyesalkan cara kerja Kejagung. “Mereka itu sok galak-galak sebagai penegak hukum, namun cara kerjanya amburadul”. Yusril malah mencurigai Jampidsus Amari dan Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Faried Haryanto sengaja mengabaikan putusan MA karena ingin menang sendiri. “Amari dan Faried itu memang bikin gara-gara menyatakan saya jadi tersangka, karena kepentingan pribadi dan pihak diluar Kejagung yang mengorder mereka” tegas Yusril. Karena itu dengan segala cara mereka memaksakan kehendak agar saya diadili. Kedua orang ini sengaja memfait-accomply Jaksa Agung sebagai atasan mereka”. Mereka juga sengaja mendahului diterimanya putusan MA dengan terburu-buru mau melimpahkan perrkara ke pengadilan. Dengan demikian, kalau perkara sudah dilimpahkan, maka tidak bisa ditarik lagi. “ini benar-benar keterlaluan”, kata Yusril.
“Padahal, kalau nanti tidak terbukti, tindakan mereka itu dapat dianggap sebagai kejahatan jabatan” tegas Yusril.(TYI).