JAKARTA 24/1/2011. Pernyataan Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap yang mengatakan bahwa status perkara Yusril secara formal sudah P21, tetapi secara kelembagaan belum, dinilai Penasehat Hukum Yusril Ihza mahendra, sebagai pernyataan yang aneh. Kejagung, menurut Babul masih akan mengkaji dengan seksama putusan kasasi Romli Atmasasmita, yang hingga kini belum diterima oleh Kejagung. Menurut Babul, Yusril mengatakan kasus Romli itu terkait dengan dirinya. Jadi Jaksa Agung ingin mempelajari apa benar terkait seperti dikatakan Yusril.
Babul, menurut Jamaluddin nampaknya mau menempatkan diri ditengah-tengah perbedaan yang makin mencuat antara Jaksa Agung Basrief dengan Jampidsus Amari. Sebagaimana diberitakan, Basrief telah memerintahkan penyidik untuk mendalami putusan kasasi Romli. Sementara Amari tidak mau perduli. Dia ngotot menyatakan kasus Yusril P-21 dengan mengacu kepada putusan Yohanes. Padahal, menurut Jamal, putusan Yohanes tidak ada kaitannya dengan Yusril. Apalagi putusan Romli muncul belakangan dari putusan Yohannes. “Babul seharusnya patuh pada Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi, bukan pada Amari yang tak jelas juntrungannya” tegas Jamal.
Jamaluddin Karim menilai pernyataan Babul Khoir itu sebagai sikap pura-pura bodoh alias belagak pilon seperti kata orang Betawi. Padahal dalam surat dakwaan yang disusun jaksa, jelas-jelas disebutkan bahwa terdakwa Romli melakukan kejahatan bersama-sama dengan Yusril Ihza Mahendra. “Jadi aneh kalau Jaksa Agung ingin mengetahui apakah perkara Romli terkait dengan Yusril atau tidak”, kata Jamaluddin, yang juga mantan anggota DPR RI dari Kalimantan Selatan itu. Namun ketika Romli dilepaskan dari segala tuntutan hukum, Kejagung seperti linglung sulit menerima kenyataan. “Semua orang yang belajar hukum pidana, tahu bahwa kalau beberapa orang didakwa bersama-sama, maka satu dibebaskan, yang lain juga harus dibebaskan”. Kejaksaan kini seperti bingung mau diapakan kasus Yusril, sehingga mereka mencari-cari dalih untuk memperlambat dikeluarkannya SP3 atas kasus ini.
Jamaluddin mengatakan, dengan putusan kasasi Romli sudah jelas bahwa biaya akses Sisminbakum bukanlah PNBP. Dengan demikian, tidak ada kerugian negara Rp 420 milyar seperti digembar-gemborkan Kejagung, yang telah nenodai nama baik Yusril dan Romli. MA juga menegaskan bahwa tidak ada unsur melawan hukum dalam kasus Sisminbakum. “Bunyi putusan kasasi MA itu jelas dan gamblang”, tapi Kejagung seperti menanggung malu memperkarakan kasus ini, sehingga tetap ngotot tidak jelas apa maunya.
Jamal meminta agar Kejagung bersikap obyektif dan profesional dalam menegakkan hukum. “Jangan menjadikan lembaga negara sebagai alat kepentingan pribadi oknum-oknum Kejagung” kata Jamal. “Apalagi ada kepentingan politik yang bermain dibalik mereka untuk menghabisi karier politik Yusril. Ini patut kita sesalkan” ujar Jamal mengakhiri keterangannya.