- Yusril Ihza Mahendra - https://yusril.ihzamahendra.com -

YUSRIL: KASUS SISMINBAKUM SEHARUSNYA SUDAH LAMA DIHENTIKAN

Kasus Sisminbakum ini seharusnya sejak  tahun 2008 sudah dihentikan. Ketika kasus ini diusut dibawah Jaksa Agung Hendarman dan Jampidsus Marwan Effendi, di Kejagung  sendiripun sudah terjadi silang pendapat, apa kasus ini korupsi atau bukan. Namun dengan dalih untuk memulihkan citra Kejagung, kasus ini terus diperkarakan. Ketika itu, Kejagung dilanda keterpurukan akibat ulah jaksanya sendiri yang terlibat mafia hukum, sehingga sejumlah jaksa agung muda (JAM) terpaksa dicopot. Dengan mengusut Prof. Romli dan saya, dua gurubesar hukum dan mantan pejabat tinggi negara, Kejagung berharap dapat memulihkan citra diri mereka.

Khusus mengenai saya, sebelum ada putusan kasasi Romlipun, penyidikannya seharusnya sudah dihentikan. Di tahun 2008, Faried Haryanto yang maksa-maksa agar nama saya disebut dalam semua dakwaan terhadap orang lain, mulai dari Romli sampai Yohanes Woworuntu. Namun dalam putusan hakim, mulai dari pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung, tidak terbukti saya terlibat. Belakangan ketika Faried menjadi Direktur Penuntutan dan Amari jadi Jampidsus, atas arahan Hendarman, saya dinyatakan sebagai tersangka. Namun, ketika dilakukan penyidikan, mereka tak menemukan bukti dan alasan hukum apapun tentang kesalahan saya. Apalagi setelah ada putusan Mahkamah Agung yang melepaskan Romli dari segala tuntutan hukum. Putusan kasasi ini menegaskan bahwa  Sisminbakum bukanlah korupsi, biaya akses fee Sisminbakum bukanlah PNBP sehingga tidak terdapat unsur kerugian negara dan perbuatan melawan hukum. Dengan putusan ini, seharusnya penyidikan atas saya sudah harus dihentikan.

Namun, Darmono, Amari dan Faried ngotot terus agar saya didakwa ke pengadilan. Ada bukti dan alasan atau tidak, terserah pengadilan. Biar pengadilan yang memutuskan. Itulah omongan mereka. Saya menganggap ini kezaliman dan upaya melempar tanggungjawab, dan saya dijadikan korban. Sehingga nanti, kalau pengadilan membebaskan saya, Amari dan Faried dengan enteng mengatakan bahwa yang membebaskan saya bukan mereka, tapi pengadilan. Saya tentu akan menghadapi perkara yang sia-sia bertahun-tahun menghabiskan waktu. Saya yakin kalau dibawa ke pengadilan, saya akan dibebaskan juga seperti Romli. Kalau itu terjadi, maka giliran saya yang akan menuntut Amari dan Faried dan membawa mereka untuk diadili dengan tuduhan melakukan kejahatan jabatan. Sampai kapanpun mereka akan saya kejar dan saya anggap sebagai penjahat yang menggunakan jabatan negara untuk kepentingan pribadinya sendiri. Mereka inilah mafia hukum yang sesungguhnya yang merusak upaya penegakan hukum di negara ini.

Saya masih optimis penyidikan dan penuntutan atas saya akan dihentikan. Saya ingin melihat sampai sejauh mana sikap ngotot Amari dan Faried akan terus bertahan. Kita adu kuatlah. Saya yakin saya berdiri di atas tonggak kebenaran, dan sedikitpun saya tak ingin mengalah dengan mereka yang zalim dan sewenang-wenang. Kalau terpaksa, saya diadili, maka perlawanan saya akan meluas, tidak saya di dalam negeri, tetapi saya akan membawa masalah ini ke Dewan HAM PBB agar Pemerintah Indonesia diadili di sana secara fair, jujur dan adil. Namun, apakah Pemerintah Indonesia mau mengabil risiko seperti itu, hanya karena ulah dua oknum Kejaksaan Agung, Muhammad Amari dan Faried Haryanto? Itu terserah Presiden SBY.