JAKARTA–MICOM: Meski status berkas perkara yang menyangkut kasus dugaan korupsi sisminbakum yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra sudah dinyatakan lengkap, kejaksaan belum juga merampungkan rencana dakwaan bagi Yusril.
Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan jaksa harus mempelajari terlebih dahulu putusan kasasi Romli Atmasasmita.
“Kita akan mempelajari putusan dari Pak Romli dari MA itu karena ini kan terkait satu sama lain. Jadi, kita harus sangat cermat di sini dalam penanganan kasus ini. Kalau satu gagal yang lain akan gagal,” kata Basrief kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/1).
Romli terlibat dalam kasus yang sama dengan Yusril. Putusan kasasi Romli Atmasasmita menyatakan dirinya bebas tetapi tetap diakui ada perbuatan yang merugikan keuangan negara (onslaag).
Hal ini, menurut JAMPidsus M Amari, bisa menjadi celah untuk pengajuan peninjauan kembali (PK) ke MA terkait kasus Romli. Selain itu, ada keputusan berbeda atas kasus yang terkait, yakni terhadap Syamsudin Manan Sinaga dan Yohanes Waworuntu, yang bisa dijadikan celah. Basrief sendiri mengaku belum mendapat salinan putusan MA tersebut.