Jakarta 28/1/2011. Pernyataan Jampidsus M Amari yang ngotot melanjutkan perkara Sisminbakum mendapat reaksi dari Penasehat Hukum Yusril Ihza Mahendra, Dr. Maqdir Ismail SH LLM. Sebagaimana diberitakan (di bawah), Amari mengatakan bahwa Romli Atmasasmita memang dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag) “tetapi tetap diakui ada perbuatan yang merugikan keuangan negara”.
Maqdir mengatakan sebaiknya Amari membaca putusan Romli dengan cermat daripada membuat pernyataan yang menyesatkan. Dalam teks putusan kasasi Romli, Mahkamah Agung tegas mengatakan ada tiga faktor yang melepaskan Romli dari segala tuntutan hukum, yakni: (1) faktor terdakwa tidak mendapat keuntungan; (2) faktor keuangan negara tidak dirugikan; dan (3) faktor kepentingan umum terlayani dengan baik (dengan Sisminbakum). Jadi tidak benar pernyataan Amari seolah-olah Romli lepas dari tuntutan hukum karena alasan pembenar, tetapi “ada perbuatan yang merugikan keuangan negara” yang dilakukan Romli. Padahal, putusan MA kata Maqdir, tegas menyatakan tidak ada kerugian negara.
Pertimbangan putusan kasasi MA lebih jauh menegaskan bahwa “sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU No 20 Tahun 1997 tentang PNBP menegaskan bahwa menetapkan PNBP harus dilakukan dengan Peraturan Pemerintah. Karena uang akses fee Sisminbakum yang diterima Ditjen AHU beum ditetapkan dengan PP sebagai PNBP“, maka “pungutan uang tersebut tidak masuk keuangan negara, dengan demikian tidak disetorkannya uang tersebut pada kas negara karena belum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagai PNBP tidak telah menimbulkan kerugian negara”. Demikian bunyi putusan kasasi MA.
Maqdir juga mengatakan bahwa putusan kasasi MA juga menegaskan bahwa Sisminbakum adalah kebijakan Pemerintah yang diputuskan dalam sidang kabinet dengan persetujuan Presiden, dan telah dilaporkan ke Bappenas. Kebijakan Pemerintah itu ditindaklanjuti oleh Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra. “Dalam putusan kasasi Romli tidak ada disebutkan bahwa Romli dilepaskan dari segala tuntutan hukum karena melaksanakan perintah jabatan atau kebijakan Menteri”, ujarnya. Karena itu, tambah Maqdir, tidak ada alasan apapun bagi Kejagung untuk menuntut Yusril ke pengadilan, sebagaimana diinginkan Amari.
Sementara pernyataan Jaksa Agung Basrief yang mengatakan akan hati-hati mempelajari putusan Romli, disambut baik oleh Maqdir. Kehati-hatian itu, menurut Basrief “karena ini (kasus Romli dan Yusril) terkait satu sama lain. Kalau satu gagal, yang lain akan gagal”. Basrief benar, tambah Maqdir, kalau Kejagung gagal membuktikan kesalahan Romli, maka mereka juga akan gagal membuktikan kesalahan Yusril. Dalam doktrin memang demikian ujar Maqdir, “Jika beberapa orang dituntut secara bersama-sama melakukan tindak pidana, maka jika satu dibebaskan, yang lain harus dibebaskan juga. Jadi untuk apa Kejagung ngotot mau mengadili Yusril, kecuali mereka mau menciptakan peradilan sesat dan balas dendam” kata Maqdir mengakhiri keterangannya. (TYI)