|

MANTAN KAPUSPENKUM KEJAGUNG: KALAU TAK CUKUP ALAT BUKTI DAN TAK ADA KERUGIAN NEGARA, KASUS YUSRIL HARUS DIHENTIAN

JAKARTA – Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Suhandoyo, mengharapkan Kejagung segera menyikapi kasus Yusril Ihza Mahendra terkait dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.

“Jika menunda-nunda kebijakan, maka akan menambah sederetan penilaian masyarakat bahwa kejaksaan itu tidak profesional,” katanya yang saat ini menjabat Juru Bicara Partai Hanura.

Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM dan Hartono Tanoesudibyo, mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

Saat ini berkas Yusril sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Pidana Khusus Kejagung, sedangkan secara kelembagaan menunggu hasil kajian dari putusan Romli Atmasasmita dalam kasus Sisminbakum yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar itu.

Ia juga mengharapkan Jaksa Agung segera memberdayakan fungsi intelijen dengan segera memerintahkan Jaksa Agung Muda Intelijen untuk melakukan telaahan, analisis dan perkiraan intelijen dalam kasus tersebut.

“Jamintel bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” katanya.

Dikatakan, putusan bebas oleh majelis kasasi di Mahkamah Agung terhadap Romli Atmasasmita, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM dalam kasus Sisminbakum, harus dijadikan pengalaman yang berharga bagi jaksa penyidik dan penuntut umum dalam menangani kasus Yusril.

“Bahwa seorang jaksa harus cerdas, cermat, cerdik dan cekatan dalam menghadapi hakim, penasehat hukum, apalagi terhadap saksi dan terdakwa dari mulai proses penyidikan, penuntutan sampai pengadilan,” katanya.

Dampak dari produk penyidikan penyusunan dakwaan, tuntutan yang tidak berkualitas ditambah analisa dan perkiraan intelijen yang dangkal maka penuntut umum gagal di pengadilan.

“Karena itu, kasus Yusril harus tuntas, bila memang tidak cukup alat bukti dan tidak ada kerugian negara, maka jaksa agung harus memilih kebijakan yang berpihak pada rasa keadilan dan kepastian hukum, yaitu menghentikan penyidikan,” katanya.(Dikutip dari Waspada Online, Medan)

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=553

Posted by on Jan 31 2011. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

3 Comments for “MANTAN KAPUSPENKUM KEJAGUNG: KALAU TAK CUKUP ALAT BUKTI DAN TAK ADA KERUGIAN NEGARA, KASUS YUSRIL HARUS DIHENTIAN”

  1. Alhamdulillah, akhirnya masih ada pikiran sehat dari mantan korps Kejaksaan Agung. Mudah-mudahan Pak Amari dan Babul Khair dapat belajar dari pendahulunya.

  2. Karena belum jelasnya hingga saat ini status bung YIM, apakah mungkin bung YIM balik menuntut Kejaksaan? Demi rasa keadilan dan nama baik?

  3. KEJAGUNG HARUSNYA BELAJARLAH DARI PENGALAMAN. DIGUGAT ANGGODO AJA SDH KETETER.. JANGAN SAMPAI DIGUGAT BALIK DGN TUDUHAN MENYALAH GUNAKAN JABATAN. KAMI BERANGGAPAN SDH BERAPA BANYAK KASUS YG TERJADI SELAMA INI..?? DAN TERJADI TAWAR MENAWAR AKHIRNYA TERJADI PERDAMAIAN. RUPANYA BUNG YUSRIL MURNI MENJALANI SECARA KEBENARAN HUKUM.. KEJAGUNG SALAH ORANG NICH…

Leave a Reply