*
Yusril: Pemerintah Wajib Lindungi Warganegaranya Dari Ancaman Kekerasan
Kamis, 10 Feb 2011 01:56 WIB
JAKARTA, RIMANEWS.com–Dua kerusuhan beruntun terkait isu keagamaan yang menimpa warga Ahmadiyah di Pandeglang dan hubungan Islam-Kristen di Temanggung yang berbuntut korban tewas dan luka serta kerusakan fasilitas ibadah. Dinilai tokoh politik Islam dan Guru Besar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra sebagai bukti kegagalan pemerintah/negara dalam melindungi warganegaranya dari setiap ancaman kekerasan.
Menurut Yusril, falsafah bernegara kita sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 adalah jelas menegaskan kalau “negara wajib melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia”. “Diktum ini jelas mewajibkan pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimum kepada setiap warganegara dan penduduk apapun latar budaya dan agamanya dari setiap ancaman tindak kekerasan dari manapun datangnya,” tegas Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra dalam rilisnya kepada Rimanews.com di Jakarta, hari ini (10/2/2011).
Apalagi, tambah Yusril, amandeman UUD 1945 memberikan penekanan yang begitu besar terhadap perlindungan hak asasi manusia. Sedangkan tugas untuk melindungi hak asasi, pertama-tama adalah tugas Pemerintah.
Persoalan Ahmadiyah, menurut Yusril, harus disikapi tegas oleh Pemerintah, apakah keberadaan mereka akan diakui sebagai kelompok keagamaan tersendiri di luar Islam atau tidak. Kalau mereka diakui berada di luar Islam, maka keberadaan mereka harus tetap dijamin sejalan dengan prinsip kebebasan beragama.
Konsekuensinya, mereka harus meninggalkan penggunaan simbol-simbol Islam, yang dapat menimbulkan ketersinggungan dan kemarahan umat Islam. “Masalah Ahmadiyah sebenarnya adalah masalah aksi dan reaksi. Pemerintah harus bijak dan tegas menyelesaikan masalah ini. Tanpa menyelesaikan isu mendasar ini, masalah Ahmadiyah akan selalu ada, dan akan memicu tindak kekerasan,” terang Yusril.
Namun, Yusril yang juga Ketua Majelis Syura PBB mengingatkan agar umat Islam jangan menggunakan kekerasan dalam menghadapi masalah dalam hubungannya dengan umat beragam yang lain. “Bahwa ada seseorang penganut Kristen yang disangka menodai agama Islam, maka masalah itu harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melakukan kekerasan terhadap sarana-sarana ibadah umat Kristen,” tegasnya.
Sebab, lanjut yusril, umat Kristen pada umumnya, sebenarnya juga tidak membenarkan ada penganutnya yang sengaja menodai agama lain. “Masalah prilaku individu, hendaknya jangan diperluas menjadi masalah kelompok, sehingga membuat keadaan menjadi runyam,” tandas Yusril.
Menurut Yusril, seharusnya polisi, yang diberi amanat oleh UU untuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum, mampu mengantisipasi setiap perkembangan. “Jangan biarkan rakyat menyelesaikan sendiri masalah yang mereka hadapi. Itulah gunanya ada negara dan ada pemerintah. Tanpa langkah bijak dan nyata dari negara dan pemerintah, rakyat akan bertindak sendiri dengan caranya sendiri. Ini berbahaya dan dapat menuju kepada anarki,” pungkasnya. (Mink)