- Yusril Ihza Mahendra - https://yusril.ihzamahendra.com -

NASIB YUSRIL DAN HARTONO NYANGKUT DI DIREKTUR UHEKSI KEJAGUNG

Senin, 21 Februari 2011 19:23 WIB
Penulis : Fario Untung

JAKARTA–MICOM: Nasib kedua tersangka korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo masih di tangan Direktur Uheksi. Ditegaskan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa berkas tersebut masih diteliti oleh bagian Uheksi.

Pernyataan tersebut dikatakan oleh Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arnold Angkouw di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/2).

“Berkas perkara itu masih di tangan Direktur Uheksi (Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi) untuk diteliti,” ujar Arnold Angkouw.

Seperti yang diketahui, Arnold yang baru saja beberapa hari menjabat posisi ini menggantikan Faried Haryanto menyatakan dirinya belum dapat memastikan pelimpahan tahap kedua berkas perkara yang diduga merugikan negara Rp420 miliar.

“Tunggu saja. Bila sudah selesai tentunya akan ditindaklanjuti. Pimpinan Kejaksaan sudah komit untuk menuntaskan semua perkara korupsi,” tegas mantan Kajati Sulawesi Utara.

Berkas perkara Sisminbakum sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Direktur Penuntutan (saat itu) Faried Haryanto yang kini dipromosi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Namun tidak seperti perkara lain, diikuti pelimpahan tahap kedua dan diajukan ke pengadilan. Memang, Kejagung beralasan penelitian berkas perkara kedua tersangka terkait dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi terdakwa Sisminbakum Jilid I Romli Atmasasmita.

Romli adalah tersangka utama. Sebaliknya tersangka utama lain, mantan Dirut PT SRD Yohanes Waworuntu ditolak kasasinya dan dihukum lima tahun penjara dan langsung dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. (OL-5) (Media Indonesia online)