Wednesday, 02 March 2011
JAKARTA– Kasus sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) berpeluang untuk dihentikan. Hal itu didasarkan jika dalam penelitian tidak ditemukan cukup unsur untuk penuntutan.
Jaksa Agung Basrief Arief pun menyatakan, kasus sisminbakum memiliki peluang besar untuk dihentikan proses penuntutannya. Kejagung, ujarnya, bisa mengeluarkan surat ketetapan penghentian perkara (SKPP) atas kasus ini. “Kalau kasus ini (sisminbakum) tidak layak, maka masuk Pasal 140 KUHAP, artinya bisa dikeluarkan SKPP.Itu masih dimungkinkan,” kata Basrief Arief di Sasana Baharuddin Lopa,Kompleks Kejagung, Jakarta,kemarin.
Sebelum ini Jaksa Agung Basrief Arief telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari dan penyidik Kejagung untuk menelaah dengan cermat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan mantan Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM Romli Atmasasmita dari segala tuntutan hukum. Hal itu dilakukan sebelum Kejagung mengambil putusan P-21 (berkas dinyatakan lengkap) menyangkut kasus sisminbakum yang melibatkan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
Dari hasil penelitian itu baru akan diputuskan apakah Kejagung akan menerbitkan SKPP atau melanjutkan kasus ini ke persidangan.Namun, semuanya tergantung hasil penelitian dari tim penyidik. Menurut Basrief, saat ini jaksa penyidik sudah menyelesaikan berkas perkara yang melibatkan Yusril.Tim pengkaji, ujarnya,juga sudah menyelesaikan hasil penelitian berkas salinan putusan Romli Atmasasmita yang di dalam kasasi dinyatakan bebas oleh MA.
Selanjutnya jelas mantan Wakil Jaksa Agung ini, kedua berkas tersebut akan dibahas dalam rapat pimpinan dan akan diputuskan apakah akan menerbitkan SKPP atau lanjut ke persidangan. “Sudah ada pendapat Pidsus yang saya minta. Sudah clear dan itu akan kami kaji bersama langkah apa yang akan kami ambil dalam proses selanjutnya (dilanjutkan atau dihentikan),”tegasnya. Basrief mengatakan, kasus sisminbakum sebenarnya tidak berdiri sendiri.
Kasus ini saling terkait antara satu dengan lainnya.Atas alasan itu Kejagung tidak ingin gegabah dalam memutus kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut.“Kasus ini kanterkait satu dengan lainnya. Jadi, kita harus sangat cermat dalam penanganannya. Kalau satu gagal, rentetannya juga akan gagal semua,”ungkapnya. Saat disinggung mengenai vonis MA terhadap Romli Atmasasmita dan Samsuddin Manan yang menyatakan tidak adanya unsur kerugian negara dalam perkara sisminbakum, Basrief belum bisa berkomentar jauh.
Basrief mengaku akan segera memutuskan perkara ini dalam rapat pimpinan yang akan digelar dalam waktu dekat ini. “Itu akan diputuskan dalam rapat pimpinan nanti,” paparnya. Pengamat hukum HS Natabaya berharap Jaksa Agung Basrief Arief dapat bersikap arif dalam menyikapi dan menangani kasus sisminbakum. Mengingat, kasus yang melibatkan mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini menimbulkan pro dan kontra sejumlah pihak.Apalagi MA telah menjatuhkan vonis bebas dalam kasasi Romli.
MA juga menegaskan tidak ada unsur kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.“Saya hanya meminta Jaksa Agung bisa bersikap arif sebelum memutuskan kasus ini,”harapnya. Pengamat hukum dari Universitas Khairun,Ternate,Margarito Kamis, menilai Kejagung ragu dalam memutuskan kasus sisminbakum sehingga harus menunggu hasil penelitian tim peneliti berkas salinan putusan Romli Atmasasmita.
“Kan sudah jelas, putusan MA menyatakan tidak ada unsur kerugian negara dalam perkara sisminbakum,”ujarnya. Margarito mengatakan, jika penyidik Kejagung ragu untuk melanjutkan kasus sisminbakum ke penuntutan, maka tidak selayaknya kasus ini diteruskan ke persidangan. Proses hukum, yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tidak boleh didasari faktor keraguan. “Kalau ragu terhadap kasus dan pelakunya,Kejagung tidak boleh melakukan penuntutan,”tekannya. m purwadi (Dikutip dari Koran Seputar Indonesia, 3 Maret 2011)





