Jakarta 2 Maret 2011. Salah seorang Penasehat Hukum tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra, Jamaluddin Karim, menyambut baik pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief bahwa kasus Sisminbakum berpeluang untuk dihentikan penuntutannya. “Kasus ini memang sudah seharusnya, dan demi hukum, harus dihentikan, bahkan ketika posisi perkara masih di tingkat penyidikan” kata Jamal kepada media di Jakarta sore ini. Sedari awal penyidik di Kejagung ragu-ragu menyidik Yusril, mengingat argumentasi hukum dan bukti-bukti yang diajukan Yusril, semuanya mematahkan argumen penyidik.
Hanya saja, kebijakan Hendarman selaku Jaksa Agung waktu itu, dan Amari sebagai Jampidsus, memaksakan kemauan mereka agar Yusril dinyatakan tersangka. Kini Basrief sebagai Jaksa Agung yang baru, kena getahnya dengan kasus yang telah menyebabkan dilengserkannya Hendarman dari jabatannya itu. “Karena itu, pernyataan Basrief yang membuka peluang dihentikannya kasus ini, adalah langkah yang tepat dan bijak” tegas Jamal. Kalau dipaksakan ke pengadilan, kasus ini hanya membuang waktu sia-sia karena hampir dipastikan pengadilan akan membebaskan Yusril. tambahnya. Sedangkan bagi Yusril, dibawanya kasus ini ke pengadilan, hanya akan mencemarkan nama baiknya saja. Karena itu, lebih baik bagi Basrief untuk segera menghentikan kasus ini, pinta Jamal.
Putusan kasasi MA dalam perkara Romli Atmasasmita semakin memperjelas kasus ini, kata Jamal. MA menegaskan bahwa Sisminbakum bukanlah korupsi. Tidak ada unsur kerugian negara dan unsur melawan hukum dalam kasus ini. Juga tidak ada bukti, Romli memperkaya diri sendiri. Pelayanan publik terlayani dengan baik melalui sistem online Sisminbakum. Posisi Yusril juga sama dengan Romli. Mahkamah Agung juga tegas mengatakan bahwa sisminbakum adalah kebijakan Pemerintah RI yang diputuskan dalam sidang kabinet yang disetujui Presiden. Awalnya, percepatan pengesahan perseroan terbatas telah disepakati antara Pemerintah RI dengan IMF, namun tidak didukung oleh anggaran Pemerintah melalui APBN, demikian bunyi putusan Mahkamah Agung. “Yang namanya kebijakan Pemerintah, di manapun di dunia ini, sepanjang tidak menyalahi hukum, tidak dapat dinilai oleh pengadilan. Jurisprudensi MA juga menganut paham yang sama” tegas Jamal, yang juga mantan anggota DPR RI itu.
Jamal juga mengingatkan bahwa Ketua DPR RI Marzuki Ali, Ketua Komisi III Benny K Harman (Demokrat), serta sejumlah anggota DPR seperti Bambang Soesatyo (Golkar), Syarifuddin Sudding (Hanura), Ahmad Yani (PPP), Yahdil Harahap (PAN), Gayus Lambun (PDIP), Nasir Jamil (PKS) dan Desmond Mahesa (Gerindra), semuanya telah berulangkali meminta Jaksa Agung agar menghentikan kasus Sisminbakum. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie juga meminta hal yang sama. Demikian pula para pakar dan gurubesar hukum pidana dari berbagai perguruan tinggi terkemuka, telah menyuarakan pandangan akademis yang sama, bahwa tidak ada dasar hukumnya bagi Kejagung untuk menuntut Yusril ke pengadilan.
Demikian keterangan Jamaluddin Karim kepada pers di Jakarta sore ini (2/3/2011)





