Ahmad Yani (FPP) dan Syarifuddin Sudding (Hanura) kembali mempertanyakan kasus Sisminbakum dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung dan jajarannya, yang digelar sejak jam 10 pagi tadi. Menurut mereka, kasus yang melibatkan mantan Menteri Kehakiman dan HAM dan mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra itu, kini terkatung-katung. Padahal, dengan putusan kasasi MA, posisi perkara ini sudah jelas. Sisminbakum bukanlah korupsi, dan tidak ada kerugian negara sebesar Rp 420 milyar sebagaimana dilansir Kejagung kepada publik. Dalam kasus itu juga tidak terdapat unsur melawan hukum, dan pelayanan publik dalam pengesahan perseroan terbatas, terlayani dengan baik untuk pemulihan ekonomi akibat krisis tahun 1997.
Dengan putusan seperti itu, menurut Sudding, seluruh kasus Sisminbakum sudah harus dihentikan. Sementara Ahmad Yani mengkritik wacana di Kejagung yang ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Romli. “Dalam hukum acara sudah jelas bahwa PK itu adalah hak terdakwa dan keluarganya. Jaksa samasekali tidak berhak mengajukan PK” tegas Yani. Mahkamah Agung juga sudah menegaskan pendirian akan menolak setiap PK yang diajukan jaksa, karena bertentangan dengan undang-undang.
Sebagaimana diberitakan, Jaksa Agung Basrief minggu lalu telah menyampaikan kepada publik bahwa Kejagung akan mengambil keputusan mengenai status Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibyo pekan ini. “Kalau tidak cukup alasan, penuntutannya akan dihentikan. Sebaliknya, kalau beralasan, akan diteruskan ke pengadilan”, kata Basrief. Kejagung, tambah Basrief, tengah menelaah putusan kasasi Romli Atmasasmita, dan setelah itu akan mengambil keputusan.
Kasus Yusril dan Hartono telah terkatung-katung lebih dari dua tahun. Sementara sejumlah gurubesar hukum pidana seperti Prof. Dr Rudy Satrio (UI), Prof Dr Eddy Siariej (UGM) dan Dr. Chairul Huda (UMJ) telah berulangkali menyatakan pendapatnya bahwa kasus Yusril harus dihentikan, karena tidak cukup bukti dan alasan hukum untuk menuntutnya. Para gurubesar Hukum Administrasi Negara seperti Prof Dr Gde Pantja Atmadja (UNPAD), Prof AS Natabaya (UNSRI) juga mengemukakan pendapat yang senada.
Raker Komisi III dengan Jaksa Agung masih berlangsung sampai sore dan belum ada jawaban Basrief dan jajarannya atas pertanyaan anggota DPR tersebut. (Hasbullah)