- Yusril Ihza Mahendra - https://yusril.ihzamahendra.com -

KEJAKASAAN PERMALUKAN DIRI JIKA TIDAK HENTIKAN SISMINBAKUM (Okezone)

Sisminbakum Tidak di-SP3, Reputasi Kejaksaan Turun

Carolina Christina – Okezone

Senin, 25 April 2011 08:05 wib

 

Ilustrasi (Foto: okezone)

JAKARTA – Kejaksaan dinilai hanya mempermalukan diri jika tidak mengeluarkan Surat Peghentian Penyidikan (SP3) pada kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dan terus membawanya ke pengadilan.

Pengamat Hukum Pidana Chairul Huda mengatakan kasus ini tidak layak dibawa ke pengadilan bahkan perlu di SP3. Hal ini mengingat sudah adanya putusan bebas terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum (AHU) Romli Atmasasmita yang selanjutnya menjadi tolak ukur penanganan perkara Sisminbakum bagi tersangka lainnya.

Pasalnya, jika kasus ini dibawa ke pengadilan dan kemudian tersangka lainnya diputus bebas maka ini akan mempermalukan kejaksaan.

“Saya mengimbau kejaksaan jangan mempertaruhkan reputasi dan mempermalukan diri dengan membawa kasus ini terus ke pengadilan. Sudah cukup di SP3 saja,” ujarnya saat dihubungi okezone, akhir pekan kemarin.

Dirinya melihat jika kasus ini diteruskan artinya pihak kejakasaan hanya mengambil poin politiknya saja karena kasus ini menyangkut nama mantan menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra.

“Kejaksaan ingin mengambil poin politik saja karena terdapat nama Yusril dan Hartano sehingga terkesan kejaksaan sedang mengerjakan sesuatu yang besar,” ucapnya lagi.

(lam)