SKPP SISMINBAKUM HARUS DIKELUARKAN (Okezone)
SKPP Sisminbakum Harus Dikeluarkan
Selasa, 26 April 2011 11:07 wib
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) diharapkan segera mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) atas perkara sistem administrasi badan hukum (sisminbakum).
Sebab, kasus yang menimbulkan pro-kontra itu terbukti tidak mengandung unsur pidana seperti putusan Mahkamah Agung (MA) atas Romli Atmasasmita. Hal itu diungkapkan pengamat hukum dari Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis menanggapi lambatnya Kejagung memutuskan kasus tersebut. Menurut Margarito, Kejagung terkesan ragu dalam memutuskan kasus sisminbakum sehingga harus menunggu hasil penelitian tim peneliti berkas salinan putusan Romli Atmasasmita.
Margarito menyatakan, jika penyidik Kejagung ragu melanjutkan kasus sisminbakum ke penuntutan, tidak selayaknya kasus ini diteruskan ke persidangan. Proses hukum, yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, tidak boleh didasari faktor keraguan. “Kalau Anda (Kejagung) ragu terhadap kasus dan pelakunya, maka Kejagung tidak boleh melakukan penuntutan,” terangnya.
Atas alasan itulah, pihaknya meminta kepada Jaksa Agung Basrief Arief untuk segera mengeluarkan SKPP atas kasus yang menjadikan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka.Apalagi, sejumlah pakar hukum, anggota Dewan, dan masyarakat menginginkan agar kasus ini dihentikan karena tidak mengandung unsur pidana.
Pengamat hukum pidana Chairul Huda juga sebelumnya berpendapat serupa. Menurutnya, Jaksa Agung Basrief Arif harus segera mengeluarkan SKPP atas kasus sisminbakum. Jika tidak, hal ini akan mempermalukan institusi Kejagung karena tidak ada bukti pelanggaran hukum dalam kasus tersebut. Menurut dia, apabila Kejagung memaksakan membawa kasus ini ke pengadilan jelas akan merusak citra Kejagung di mata masyarakat. Apalagi MA telah memutuskan pembebasan tersangka kasus sisminbakum, mantan Dirjen Administrasi Hukum (AHU) Romli Atmasasmita.
Putusan MA tersebut menjadi tolok ukur penanganan perkara sisminbakum bagi tersangka lain. “Jika kasus ini dibawa ke pengadilan, tetapi tersangka lain diputus bebas, maka ini akan mempermalukan kejaksaan. Saya mengimbau kejaksaan jangan mempertaruhkan reputasi dan mempermalukan diri dengan membawa kasus ini ke pengadilan,” ujarnya.
Chairul menilai, jika kasus ini diteruskan, artinya pihak kejaksaan hanya mengambil poin politiknya saja karena kasus ini menyangkut nama mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra. “Kejaksaan ingin mengambil poin politik saja karena terdapat nama Yusril sehingga terkesan kejaksaan sedang mengerjakan sesuatu yang besar,” ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief mengatakan kasus sisminbakum yang tengah ditangani pihaknya berpeluang dihentikan atau dikeluarkan SKPP. Hal itu didasarkan pada Pasal 140 KUHAP di mana jika dalam hasil penelitian itu tidak ditemukan cukup unsur untuk dilakukan penuntutan.
(SINDO//mbs)
Sent from Indosat BlackBerry powered by
Cetak artikel
Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=590
Mudah-mudahan Kejaksaan Agung tidak ingin dipermalukan dua kali. Setelah kekonyolan Hendarman mudah-mudahan Pak Basrief mau mengambil pelajaran bergharga.
semoga pak Basrief jaksa agung kita termasuk dalam golongan orang-orang mendapatkan hidayah Allah swt dan termasuk golongan orang yang mempunyai hati nurani, amin.
akhirnya nongol lagi deh tulisan tentang bang YIM di webnya,
Ok deh … smoga aja akal para penegak hukum itu dikedepankan dibanding napsunya
Karena … “Berbahagialah Orang yang menjadikan akalnya sebagai amir (pemimpin)”.
BUNG YIM
Insya Allah kebenaran itu akan datang juga
dan semoga anda diridhoi Allah SWT. Aminnnn
YIM jadi tersangka sisminbakum sejak juli 2010 sampai sekarang belum ada
kepastian akan dilanjutkan atau di sp3 kan .Membaca penjelasan2 dari
pejabat kejagung, fakta hukum antara lain keputusan kasasi mahkamah agung
mengenai perkara Romli dan perlawanan YIM sendiri sukar membantah bahwa
kasus ini ini sudah masuk dalam ranah politik siapa pemenangnya belum
diketahui tetapi yang jelas korbannya adalah YIM sendiri dan juga sebagian
ummat Islam sendiri karena fikiran dan tenaga TIM telah terkuras oleh kasus
sisminbakum.Insya Allah kebenaran akan datang dan YIM diberi ketabahan hati dalam
menghadapi masalah ini.
Karena itu menghadapi masalah sisminbakum ini harus dihadapi secara similtan
baik perlawanan hukum mapun secara politik pula. Karena itu sudah waktunya
PBB ,mengkaji ulang strategi perjuangannya politiknya apakah tetap merpertahan
kan egosime berlandaskan nostalgia atau berfikir realistik menghadapi situasi yang
sudah berbeda pada abad 21 ini dengan bersatu padu dengan kekuatan ummat Islam
seluruhnya= kalau mungkin = membentuk -atau apakah nama dan prosesnya-Partai
Islam yang tangguh berwibawa tidak menjadi permainan ;awan politik demi tegak
nya keadilan dan kebenaran. Bung YIM sendiri untuk turun gunung mempelopori
malah ini.
Bismillah. Pa Basrief yang arif kini sudah saatnya bapak menunjukkan kearifan untuk mengeluarkan SKPP. Tidaklah arief menggantung kasus YIM. Allah tidak tidur. Dia akan membalas sesuai perbuatannya. Wibawa bapak terletak pada kearifan bapak sendiri. Wassalam.