SKPP Sisminbakum Harus Dikeluarkan
Selasa, 26 April 2011 11:07 wib
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) diharapkan segera mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) atas perkara sistem administrasi badan hukum (sisminbakum).
Sebab, kasus yang menimbulkan pro-kontra itu terbukti tidak mengandung unsur pidana seperti putusan Mahkamah Agung (MA) atas Romli Atmasasmita. Hal itu diungkapkan pengamat hukum dari Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis menanggapi lambatnya Kejagung memutuskan kasus tersebut. Menurut Margarito, Kejagung terkesan ragu dalam memutuskan kasus sisminbakum sehingga harus menunggu hasil penelitian tim peneliti berkas salinan putusan Romli Atmasasmita.
Margarito menyatakan, jika penyidik Kejagung ragu melanjutkan kasus sisminbakum ke penuntutan, tidak selayaknya kasus ini diteruskan ke persidangan. Proses hukum, yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, tidak boleh didasari faktor keraguan. “Kalau Anda (Kejagung) ragu terhadap kasus dan pelakunya, maka Kejagung tidak boleh melakukan penuntutan,” terangnya.
Atas alasan itulah, pihaknya meminta kepada Jaksa Agung Basrief Arief untuk segera mengeluarkan SKPP atas kasus yang menjadikan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka.Apalagi, sejumlah pakar hukum, anggota Dewan, dan masyarakat menginginkan agar kasus ini dihentikan karena tidak mengandung unsur pidana.
Pengamat hukum pidana Chairul Huda juga sebelumnya berpendapat serupa. Menurutnya, Jaksa Agung Basrief Arif harus segera mengeluarkan SKPP atas kasus sisminbakum. Jika tidak, hal ini akan mempermalukan institusi Kejagung karena tidak ada bukti pelanggaran hukum dalam kasus tersebut. Menurut dia, apabila Kejagung memaksakan membawa kasus ini ke pengadilan jelas akan merusak citra Kejagung di mata masyarakat. Apalagi MA telah memutuskan pembebasan tersangka kasus sisminbakum, mantan Dirjen Administrasi Hukum (AHU) Romli Atmasasmita.
Putusan MA tersebut menjadi tolok ukur penanganan perkara sisminbakum bagi tersangka lain. “Jika kasus ini dibawa ke pengadilan, tetapi tersangka lain diputus bebas, maka ini akan mempermalukan kejaksaan. Saya mengimbau kejaksaan jangan mempertaruhkan reputasi dan mempermalukan diri dengan membawa kasus ini ke pengadilan,” ujarnya.
Chairul menilai, jika kasus ini diteruskan, artinya pihak kejaksaan hanya mengambil poin politiknya saja karena kasus ini menyangkut nama mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra. “Kejaksaan ingin mengambil poin politik saja karena terdapat nama Yusril sehingga terkesan kejaksaan sedang mengerjakan sesuatu yang besar,” ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief mengatakan kasus sisminbakum yang tengah ditangani pihaknya berpeluang dihentikan atau dikeluarkan SKPP. Hal itu didasarkan pada Pasal 140 KUHAP di mana jika dalam hasil penelitian itu tidak ditemukan cukup unsur untuk dilakukan penuntutan.
(SINDO//mbs)