Pernyataan Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho yang meminta Kejagung agar meneruskan perkara Sisminbakum ke pengadilan ditolak keras oleh kubu Yusril Ihza Mahendra. Dalam pernyataan pers yang disampaikan Jubirnya, Jurhum Lantong, Kubu Yusril menganggap ICW tidak memahami inti masalah Sisminbakum pasca putusan kasasi MA yang membebaskan Romli Atmasasmita. Jurhum menilai ICW juga tidak membaca putusan MA yang lain terkait Sisminbakum, yakni putusan terhadap Yohanes Woworuntu dan Samsudin Sinaga.
Dalam putusan Romli sudah jelas MA menyatakan tidak ada unsur kerugian negara dan unsur melawan hukum dalam kasus Sisminbakum, sehingga Romli dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Yusril didakwa bersama-sama dengan Romli. “Kalau memang tidak ada unsur kerugian negara dan tidak ada unsur melawan hukum dalam kasus Sisminbakum, maka untuk apa Kejagung meneruskan perkara ini ke pengadilan?” tanya Jurhum. Apa sekedar ingin mengadili Yusril dan menjadikannya target politik untuk menghambat perjalanan politiknya menghadapi Pemilu 2014? Kejakgung harus memisahkan urusan hukum dengan urusan politik. “ICW hanya mengada-ada dan mencari sensasi saja” tegas Juhrum.
Alasan ICW bahwa Sisminbakum harus diteruskan ke pengadilan karena ada terdakwa lain yang dihukum dinilai Jurhum sebagai alasan yang tidak berdasar. Dalam kasasi Yohanes MA menegaskan bahwa yang terbukti melakukan kejahatan bersama-sama dengan Yohanes hanya Romli. Yusril tidak terbukti. Sekarang Romli dibebaskan, sebab itu Yohanes sekarang mengajukan PK. Kalau Romli dibebaskan, mestinya Yohanes juga bebas melalui PK. Lalu, apa hubungannya dengan Yusril? “Tidak ada samasekali” kata Jurhum menanggapi Emerson Yuntho.
Dalam putusan Samsudin, dia dihukum bersalah karena menggunakan uang akses fee Sisminbakum yang dikuasai oleh Dirjen AHU untuk kepentingan pribadinya, bukan terkait dengan inti kasus Sisminbakum itu sendiri. Kalau dia menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi apa hubungannya dengan Yusril? Samsudin menjadi Dirjen AHU bukan pada zaman Yusril menjadi menteri, tetapi di zaman Andi Mattalata. “Karena itu, baik putusan Yohanes maupun putusan Samsudin tidak ada kaitannya dengan Yusril” tegas Jurhum. Emerson nampak hanya mengulang-ulang apa yang diucapkan mantan Jampidsus Amari, sehingga pantas dicurigai Amari bermain dibelakang ICW, kata Jurhum curiga.
Jurhum mengharapkan Kejagung segera memutuskan untuk menghentikan kasus Sisminbakum demi hukum dan keadilan. “Tidak ada gunanya meneruskan kasus ini, kecuali Kejagung ingin dianggap masyarakat ikut bermain politik dalam kasus ini”, demikian dikatakannya. (TYM)