- Yusril Ihza Mahendra - https://yusril.ihzamahendra.com -

JUNIVER GIRSANG: KEJAGUNG HARUSNYA INTROSPEKSI DIRI

Menanggapi berbagai  LSM yang mendesak Kejagung mengajukan PK atas putusan kasasi Romli Atmasasmita, pengacara Romli, Dr Juniver Girsang justru memita Kejagung untuk melakukan introspeksi diri. Sebagaimana diberitakan media, Neta S Pane dari IPW (Indonesian Police Watch) menyebutkan ada empat alasan mengapa Kejagung harus PK atas putusan Romli, yakni alasan keadilan, konsistensi, profesionalitas dan asas tidak diskriminatif. Sebelum Neta dari IPW, desakan serupa juga dikemukakan oleh Febry Diansyah dari ICW (Indonesian Corruption Watch).

Sejak awal, menurut Juniver, kasus Sisminbakum penuh rekayasa yang melibatkan berbagai kepentingan bisnis dan poltis, yang tak ada kaitannya dengan penegakan hukum. Namun beberapa oknum di Kejagung memaksakan kasus ini agar dipidanakan. “Romli akhirnya dilepaskan dari segala dakwaan, karena Sisminbakum tidak terbukti merugikan keuangan negara dan tidak terbukti sebagai perbuatan melawan hukum”. MA juga menegaskan bahwa Sisminbakum tidak merugikan masyarakat, bahkan mampu meningkatkan pelayanan publik dalam mengesahkan berdirinya perseroan. Bahkan, dalam pertimbangan hukumnya,  MA tegas menyebutkan  bahwa bukti yang dijadikan dasar PN Jaksel dan PT jakarta  menghukum Romli adalah tidak sah alias  bukti palsu. “Ini jelas menunjukkan bahwa Kejagung tidak bekerja secara profesional” tegas Juniver. “Medakwa orang dengan bukti palsu adalah kejahatan yang melanggar asas keadilan dan merupakan kejahatan jabatan yang harus ditindak” katanya menambahkan. Karena itu, Juniver minta Kejagung untuk melakukan introspeksi diri dan melakukan pembersihan ke dalam untuk menindak semua jaksa yang diduga terlibat merekayasa kasus ini sejak awal.

Romli juga sudah melaporkan kasus pemalsuan bukti yang diduga dilakukan aparat ke Kejagung di Gedung Bunder itu, dan tersangkanya sudah ditetapkan. Polisi harusnya serius menangani laporan Romli untuk mengungkap dugaan keterlibatan aparat Kejaksaan dalam kejahatan ini, namun polisi bertindak lamban. “Indonesian Police Watch harusnya mendesak polisi untuk segera mengusut dugaan kejahatan ini, sesuai dengan nama IPW itu sendiri”.  Juniver malah heran, IPW begitu getol mendesak-desak  Kejagung agar PK putusan Romli. “Apa urusannya IPW dengan Kejaksaan, LSM mereka itu harusnya mengawasi polisi. Polisi lamban mengusut pemalsuan bukti perkara Sisminbakum, itulah yang harus dikritik IPW, bukannya mendesak-desak Kejagung yang berada diluar domain kegiatan IPW” imbuhnya.

Desakan IPW agar Kejagung mengajukan PK atas kasasi Romli justru akan menggiring Kejagung ke jurang yang lebih dalam. Baik KUHAP maupun para pakar hukum pidana tegas menyatakan bahwa PK adalah hak terhukum dan ahli warisnya. Tidak ada hak Kejaksaan mengajukan PK. MA sendiri sudah menyadari kesalahannya ketika mengabulkan PK perkara Muchtar Pakpahan, Polycarpus dan Djoko Chandra. “Dalam kasus Romli, Kejagung gagal mempertahankan argumentasi dakwaannya sehingga MA menolak kasasi Kejagung”. kata Juniver. Sementara Yohanes Woworuntu yang didakwa bersama-sama dengan Romli dan dihukum bersalah oleh MA,  kini sedang mengajukan PKi. Novum PKnya  adalah putusan MA sendiri yang melepaskan Romli, mengingat  keduanya didakwa bersama-sama. “Kalau dua orang didakwa bersama-sama, satu dibebaskan, maka yang lainnya harus dibebaskan juga”. Ini doktrin hukum pidana yang berlaku universal, kata Juniver. “Sebab itu” tambahnya, desakan IPW agar Kejagung PK putusan Romli berpotensi menggiring Kejagung ke tepi jurang.  “Kalau nanti Yohanes dibebaskan, maka dua kali Kejagung akan kehilangan muka dan dipermalukan, karena dianggap bekerja asal-asalan dan jauh dari profesionalisme”.  Karena itu Juniver minta agar Kejagung bersikap ekstra hati-hati menanggapi desakan IPW. “Jangan sampai Kejagung terjerumus ke tepi jurang” kata Juniver mengakhiri keterangannya.****