Empat Alasan Kejagung Mesti PK Kasus Sisminbakum
Minggu, 22 Mei 2011 , 16:44:00 WIB
Laporan: Widya Victoria
|
SISMINBAKUM/IST |
RMOL. Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus korupsi Sisminbakum yang melibatkan Romli Atmasasmita.
Ada empat alasan kenapa Kejagung harus mengajukan PK dalam kasus Romli. Pertama, alasan keadilan. Kedua, alasan konsistensi. Ketiga, alasan Profesionalitas. Keempat, alasan agar Kejagung tidak dinilai diskriminatif.
Sebab untuk kasus Demo Buruh di Medan yang melibatkan Muktar Pakpahan saja, menurut Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Kejagung mengajukan PK. Akibatnya Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) tersebut diganjar hukuman empat tahun penjara karena PK Kejagung diterima Mahkamah Agung (MA).
Dalam Kasus demonstrasi buruh di Medan tersebut, kasasi Muktar Pakpahan diterima MA pada tahun 1995 hingga Ketua SBSI tersebut dibebaskan MA. Namun tahun 1996 Kejagung mengajukan PK yang kemudian diterima MA. Pengajuan PK Kejagung saat itu menuai kontraversial dan Kejagung tak menghiraukannya. Bercermin dari kasus ini IPW menilai, tak ada alasan bagi Kejagung untuk tidak mengajukan PK dalam kasus Romli.
“Sebab dalam kasus demo buruh saja Kejagung mengajukan PK, mosok dalam kasus Korupsi berusaha menghindari PK,” tekan Neta melalui pernyataan persnya kepada Rakyat Merdeka Online, Minggu (22/5).
Inti terpenting dalam pengajuan PK pada kasus Romli adalah sejauh mana Kejagung menjaga moralitas bawahannya, yakni aparat Jaksa yang pertama kali mendakwa Romli di pengadilan negeri dalam sidang kasus korupsi Sisminbakum.[wid]
Top of Form
Bottom of Form