- Yusril Ihza Mahendra - https://yusril.ihzamahendra.com -

ICW: KEJAGUNG AKAN TERUSKAN SISMINBAKUM

JAKARTA – Kejaksaan Agung akan melanjutkan perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibjo hingga ke pengadilan. Kepastian ini dikemukakan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah selepas bertemu dengan Jaksa Agung Basrief Arief, Selasa (14/6).

“Katanya (Jaksa Agung) kasus Sisminbakum takkan dihentikan. Bahkan tak terpikirkan (untuk dihentikan),” kata Febri mengutip isi pembicaraan dengan Basrief Arief yang berlangsung di ruang kerja Jaksa Agung.

Untuk melanjutkannya, tambah Febri, kejaksaan terus meminta pendapat dari ahli hukum dan elemen masyarakat yang peduli dengan penuntasan kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 420 miliar tersebut.

Soal salah atau tidaknya, lanjut Febri, Jaksa Agung menyerahkan pada hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang akan menyidangkan kasus korupsi yang terjadi tahun 2002 itu.

Dalam pertemuan yang dihadiri juga oleh Wakil Jaksa Agung Darmono, serta jajaran teras kejaksaan tersebut, ICW sempat memaparkan beberapa kejanggalan kasus Sisminbakum. Di antaranya, menurut Febri, adalah putusan kasasi atas dua mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM yakni Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga.

Keduanya meski diputus oleh majelis hakim yang sama dan hari yang sama, namun isi putusannya berbeda satu sama lain. Seperti diketahui Romli dilepaskan dari segala hukuman sedangkan Samsudin divonis 1 tahun penjara denda Rp 100 juta serta membayar uang pengganti Rp 344 juta dan USD 13.000.

Selain ICW, terkait penuntasan kasus Sisminbakum, Kejagung juga didatangi Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI). Lewat ketuanya, Teuku Chandra Adiwana, LP2TRI meminta kejaksaan untuk segera mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Romli, termasuk pula melimpahkan berkas Yusril dan Hartono ke pengadilan Tipikor. “Hukum harus ditegakan dengan cara menghadirkan Yusril di pengadilan,” kata Teuku Chandra.

Jika terus digantung perkaranya tak dilimpahkan ke pengadilan, Teuku khawatir muncul prasangka tak baik dari masyarakat sehingga terdorong untuk mendemo Kejagung. Dalam kesempatan tersebut, LP2TRI sempat menyerahkan analisis atas putusan Romli.

Menurut LP2TRI, besaran biaya akses (access fee) jasa hukum Sisminkum ada penggelembungan biaya secara illegal sebesar Rp800 juta yang ditanggung masyarakat. Ini melanggar PP No.80/2000 jo PP No.26/1999, atau tergolong pungutan ilegal (tidak sah) alias punguatan liar. Biaya akses Sisminbakum melanggar keputusan presiden, dan jenis pelayananya tidak sesuai peraturan pemerintah. Dengan begitu jelas ada potensi kerugian negara.

Disebutkan pula, tindak pidana korupsi adalah delik formil sehingga tidak perlu membuktikan telah ada kerugian negara. Jika tahu berpotensi korupsi, Romli yang kala itu Dirjen AHU seharusnya mengajukan perubahan peraturan pemerintah agar biaya akses Sisminbakum dapat dijadikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Tapi Romli dan Yusril tidak pernah mengajukan perubahan PP itu,” tegas Teuku Chandra. (pra/jpnn)