“Negara ini sudah aneh” kata Marzuki sebagaimana diungkapkan Yusril kepada pers. “Masak undang-undang dan peraturan yang sudah dicabut masih dipakai untuk mencekal orang”, kata Marzuki. “Seharusnya sebagai petinggi di bidang hukum, Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM bertindak hati-hati dalam melaksanakan hukum”. Tindakan seperti itu, menurut Marzuki, dapat merusak citra penegakan hukum yang menjadi tugas Pemerintah. “Pejabat pemerintah, jangan mempermainkan hukum dan undang-undang tanpa jelas apa maksud dan tujuannya”, sergah Marzuki
Sedianya, Yusril akan datang ke Istana Negara untuk menyampaikan surat kepada SBY, namun urung dilaksanakan. “Mungkin besok saya baru ke sana” kata Yusril kepada media sore ini. Tidak jadi pergi ke istana, Yusril mendatangi Ketua DPR Marzuki Ali dan juga menyerahkan surat kepada Ketua Komisi III Benny Harman.
Sebagaimana diberitakan, pagi tadi Yusril telah mendaftarkan gugatan pembatalan cekal tersebu ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. “Saya optimis pengadilan akan mengabulkan gugatan saya, karena landasan hukum dan argumentasinya sangat jelas” kata Yusril. “Kalau Jaksa Agung mencekal orang dengan undang-undang yang sudah dicabut, jelas salah dan hakim tentu tidak akan membenarkan hal itu terjadi” kata Yusril mengakhiri keterangannya.***
R
|
eply
Reply to all