Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Kejagung agar jangan coba-coba merubah Surat Keputusan pencekalan dirinya yang nyata-nyata salah dan melawan hukum untuk menyesuaikannya dengan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Kemarin saja Wajagung Darmono berkeras mengatakan bahwa keputusan cekal yang mereka buah sah, meskipun menggunakan UU No 9 Tahun 1992, meskipun sudah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi” kata Yusril mengingatkan. Perubahan itu justru akan mencoreng bukan saja wajah Wajagung Darmono, tetapi juga seluruh jajaran Kejagung, yang menunjukkan ketidakmampuan mereka menjalankan hukum.
Yusril mengaku mendapat informasi petang ini bahwa Kejagung sedang memproses perubahan SK cekal yang mereka buat. “Kalau suatu keputusan pejabat tata usaha negara telah menjadi sengketa di pengadilan, mereka tidak bisa mencabut SK itu seenaknya. Domain pencabutan kini sudah berada di tangan pengadilan” tegas Yusril. “Nanti pengadilan yang akan memutuskan SK tersebut harus dibatalkan atau tidak. Saya yang menggugat, maka Jaksa Agung yang harus mempertahankan argumentasinya. Biarkan semuanya berjalan secara fair, sehingga nanti akan ketahuan siapa yang benar siapa yang salah”, tambah Yusril.
Kalau Kejaksaan Agung merubah SK tersebut, Yusril akan memperkarakannya kembali di Pengadilan Negeri, yakni apakah tindakan perubahan itu bisa dibenarkan atau tidak menurut hukum. “Kalau Kejagung ngotot mau merubah, itu menandakan kecerobohan dan kebodohan mereka sendiri”
Yusril mengajak Jaksa Agung dan seluruh jajarannya untuk taat kepada hukum dan menghormati proses peradilan. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan yang sewenang-wenang. “Apalagi Wajagung Darmono yang sebentar lagi akan pensiun. Setelah pensiun nanti beliau baru tahu apa arti kehidupan jadi orang biasa tanpa kekuasaan, saya kuatir nanti beliau menyesal” kata Yusril.