- Yusril Ihza Mahendra - https://yusril.ihzamahendra.com -

YUSRIL: KAPAN KEJAGUNG MENGAKU SALAH MENANGANI SISMINBAKUM?

Kejagung akhirnya mau mengakui kesalahan mereka dalam membuat keputusan pencekalan terhadap Yusril Ihza Mahendra. Keputusan cekal sebelumnya No 195/D/Dsp.3/6/211 tanggal 24 Juni 2011 telah dicabut dan diganti dengan keputusan baru No 201/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 2011. Meskipun telah mengaku salah, Yusril tetap menganggap persoalan ini belum selesai. “Kemarin masih berkeras mengaku benar dan menyerang balik saya, tiba-tiba hari ini mengaku salah”. Nampak sekali Kejagung takut menghadapi gugatan saya di PTUN Jakarta, sehingga buru-buru mencabut keputusannya, ujar Yusril.

Dulu Kejagung telah dipaksa oleh Mahkamah Konstitusi untuk mengaku salah bahwa Jaksa Agung mereka illegal. Sementara sebelumnya, mereka berkeras bahwa pendapat saya yang mengatakan Jaksa Agung mereka illegal adalah salah.  Sekarang sedikit lebih baik mendahului  mengakui salah, sebelum PTUN memaksa mereka mengaku salah. “Kalau sudah dua kali salah, kapan Kejagung akan mengaku salah menangani perkara Sisminbakum?” tanya Yusril. Mahkamah Agung sudah tegas menyatakan bahwa tidak ada unsur kerugian negara dan tidak ada unsur melawan hukum dalam kasus Sisminbakum. “Tapi sampai kini masih ada keinginan Kejagung untuk PK putusan kasasi itu, dan melanjutkan mendakwa saya dan Hartono ke pengadilan. Kapan Kejagung akan mengaku salah menangani kasus ini?” tanya Yusril.

Yusril menghimbau Jaksa Agung Basrief Arief agar menghentikan saja perkara Sisminbakum. “Saya dan mungkin jutaan orang lain di negeri ini tidak percaya dengan kemampuan Kejaksaan Agung dalam menerapkan hukum. Sisminbakum termasuk masalah yang rumit untuk dipahami hanya dengan kemampun pemahaman hukum yang ala kadarnya dimiliki oleh aparat Kejagung. Keputusan melaksanakan Sisminbakum memerlukan pemahaman mendalam terhadap situasi sosial, ekonomi dan politik yang mengalami krisis di awal tahun 2000. Kebijakan Sisminbakum memerlukan telaah dari segi ekonomi, sosial, politik dan hukum adminstrasi yang mendalam. “Kalaui ilmu para jaksa itu hanya ala kadarnya saja  di bidang hukum pidana, mustahil mereka akan memahami Sisminbakum secara komprehensif” tegas Yusril. Kalau demikian, yang ada di kepala mereka hanyalah nafsu untuk mendakwa orang ke pengadilan, dengan modal pengetahuan hukum yang seadanya saja. “Dengar saja omongan Wajagung Darmono. Setiap kali memberikan keterangan, nampak sekali pemahamannya terhadap hukum hanya hanya ala kadarnya saja” kata Yusril.

Karena itu daripada hanya ingin menyusahkan dirinya, menurut Yusril, lebih baik kasus Sisminbakum ini dihentikan saja. “Saya sendiri akan lebih banyak manfaatnya bagi bangsa dan negara dengan memberikan sumbangan pemikiran, daripada memenjarakan saya dengan kesalahan yang tak pernah jelas juntrungannya”. Kantor Menko Pohukam saja meminta pendapat saya mengenai usul amandemen UUD 1945 yang diusulkan DPD. DPR RI berulangkali meminta nasehat dan pendapat saya terhadap masalah-masalah krusial yang dihadapi bangsa dan negara. “Bahkan sore ini saya baru saja menerima surat Menteri Keuangan yang meminta saran dan pendapat saya menangani suatu masalah hukum terkait dengan keibjakan keuangan negara”.

Jadi, menurut Yusril, untuk apalah Kejaksaan Agung mencari-cari kesalahan dirinya, apalagi yang mencari kesalahan itu, pengetahuan hukumnya sangat sederhana, sehingga sangat tidak memadai untuk memahami Sisminbakum yang demikian kompleks.*****