Kunci penuntasan kasus Sisminbakum yang berlarut-larut lebih dari tiga tahun, sesungguhnya ada di tangan Presiden SBY. Hal itu dikatakan Jurhum Lantong dan Afriansyah Noor dalam pertemuan dengan Sekretaris Kabinet Dipo Alam di Kompleks Istana Negara petang ini. “Kasus Sisminbakum bukan lagi masalah hukum, tetapi telah menjadi masalah politik yang ikut membuat carut-marutnya politik di negara ini” kata Jurhum. Dipo Alam menegaskan bahwa Presiden tidak mau mencampuri masalah penegakan hukum. Malah soal pencekalan Yusril, Presiden sendiri tidak tahu dan merasa kaget Pak Yusril dicekal lagi, kata Jurhum mengulangi ucapan Dipo Alam.
Namun Jurhum menegaskan bahwa kalau Presiden bersedia menerangkan 4 (empat) PP yang pernah ditandatanganinya mengenai PNBP di Kementerian Hukum dan HAM, hal itu bukanlah mencampuri urusan penegakan hukum. Kejagung menuduh Yusril korupsi karena tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum yang seluruhnya dibangun dan dioperasikan dengan modal swasta sebagai PNBP. Sementara Mahkamah Agung dalam putusan kasasi perkara Romli Atmasasmita menegaskan bahwa karena baru tahun 2009 ada PP yang memasukkan biaya akses itu sebagai PNBP, maka sebelum tahun 2009 biaya akses tersebut adalah sah milik swasta dan bukan uang negara. Karena itu MA menegaskan tidak ada kerugian negara dan unsur melawan hukum dalam Sismibakum.
Masalahnya Kejagung masih belum yakin sepenuhnya dengan putusan MA itu, sehingga masih pikir-pikir mau PK dan mau melimpahkan perkara Yusril. Sebab itu, menurut Jurhum, sebaiknyalah jika Presiden, baik atas inisiatifnya sendiri maupun atas permintaan Kejagung mengklarifikasi hal ini. Dengan klarifikasi Presiden bahwa biaya akses Sisminbakum sebelum 2009 adalah PNBP atau bukan, maka kasus ini dapat dituntaskan: dilanjutkan atau dihentikan. “Presiden jangan membiarkan masalah ini berlarut-larut karena dapat mengganggu citra pemerintah seluruhnya. Apalagi kalau timbul kesan Pemerintah SBY sengaja menzalimi dan mencari-cari kesalahan Pak Yusril, kata Jurhum menegaskan.
Dipo Alam, menurut Jurhum, berjanji akan meneruskan apa yang disampaikannya kepada Presiden.*****