Juru Bicara Yusril Ihza Mahendra, Jurhum Lantong menegaskan mustahil bagi KPK untuk mengambi alih penanganan kasus Sisminbakum yang berlarut-larut sampai tiga tahun di Kejagung. Jurhum mengatakan hal itu menanggapi desakan Chandra Adiwana dari LP2TR agar kasus Sisminbakum diambil alih KPK sebagaimana diberiatakan berbagai media online hari ini, Sabtu 1 Juli 201i.
KPK, kata Jurhum, sudah pernah melakukan penyelidikan kasus Sismibakum, jauh sebelum Kejagung menangani kasus ini pada tahun 2008. Dari penyelidikan itu KPK kemudian menghentikannya dan tidak bersedia meningkatkannya menjadi penyidikan karena tidak menemukan unsur melawan hukum dan unsur kerugian negara. KPK juga telah menerima penegasan BPK dan BPKP yang tidak menemukan adanya penyimpangan dan unsur kerugian negara dalam kasus ini, kata Jurhum.
Pada tahun 2008, Kejagung justru mengusut kasus ini, entah atas permintaan dan pesanan siapa. Ketika itu citra Kejagung sedang terpuruk oleh ulah pejabatnya sendiri. Penanganan kasus ini oleh Kejagung menjadi berlarut-larut, justru disebabkan oleh putusanlemahnya dasar hukum dan alat bukti yang mereka gunakan. Mahkamah Agung ternyata berpendapat sama dengan KPK, bahwa tidak ada kerugian negara dan unsur melawan hukum, sebagaimana dinyatakan dalam putusan kasasi perkara Romli Atmasasmita.
Alasan kedua menurut Jurhum, penanganan oleh Kejagung kini tengah berlangsung. Semua yang diduga terlibat didakwa bersama-sama, walau penuntutannya dipisahkan. Karena itu, berdasarkan UU KPK, tidak terdapat alasan hukum bagi KPK untuk mengambil alih penanganan kasus ini. Sejumlah orang didakwa bersama-sama, mana mungkin sebagian sudah ditangani Kejagung, sebagian lagi disuruh KPK untuk menaganinya. Langkah seperti itu akan dengan mudah dieksepsi di pengadilan, tegas Jurhum keheranan.
“Seharusnya LP2TRI mempertanyakan mengapa Kejagung mengusut suatu kasus yang justru telah dihentikan oleh KPK. Apa motif dibalik semua ini?” kata Jurhum. “LP2TRI apa memang tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu bahwa KPK sudah pernah menyelidiki kasus ini dan menghentikannya” tanyanya.
Ulah LPT2RI yang terus-menerus membentuk publik opini yang salah mengenenai penanganan Sisminbakum membuat Jurhum bertanya-tanya apa niat sesungguhnya dari lembaga yang tak begitu jelas sosok dan juntrungannya itu. Karena itu, Jurhum meminta KPK tidak perlu memperdulikan kicauan LP2TRI.****