KPK Diminta Ambil Alih Kasus Sisminbakum dari Kejaksaan
Fajar Pratama – detikNews
Jakarta – Pengusutan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kejaksaan Agung bak jalan di tempat. Untuk itu KPK diminta untuk menggunakan kewenangannya agar dapat mengambil alih kasus tersebut dari kejaksaan.
Desakan tersebut dilakukan oleh Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) yang hari ini menyerahkan laporan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kedatangan kami ke KPK untuk memberikan dorongan dan hasil kajian hukum terhadap kasus ini,” tutur Sekjen LP2TRI, Chandra Adiwana di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (1/7/2011).
Chandra mengatakan, selama ini kasus tersebut ditangani di Kejaksaan Agung, tetapi berjalan sangat lambat. Di Kejagung, lanjutnya, berkas Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibyo, sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak Januari 2011 silam, tapi tak kunjung diajukan ke pengadilan.
“Ini kan aneh. Akal sehat kita tak menerima jika ini bukan permainan. Pimpinan KPK mestinya curiga, ada apa di balik keanehan itu,” tandas Chandra.
Untuk diketahui, KPK memang memiliki kewenangan untuk mengambil alih suatu kasus dari lembaga hukum lain. Hal ini sesuai dengan Pasal 9 junto pasal Pasal 8 ayat 2 Undang-undang no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasal 8
(2) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
Pasal 9
Pengambilalihan penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:
a. laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti;
b. proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;
d. penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi
(fjp/rdf)