“Beberapa wartawan dan juga warga masyarakat sejak semalam banyak yang bertanya apakah benar saya menjadi Penasehat Hukum Panji Gumilang” kata Yusril dalam rilis yang disiarkan siang ini (Jum’at 15/7/2011). Saya katakan kepada mereka, bahwa hal itu memang benar. Sejak tiga hari yang lalu, keluarga Pak Abdussalam Panji Gumilang datang ke kantor Ihza & Ihza Law Firm meminta para advokat di kantor ini untuk mendampingi beliau. “Saya menjadi advokat senior yang memimpin tim penasehat hukum untuk Pak Panji” kata Yusril menjelaskan.
Sebagaimana diketahui Pemimpin Pondok Pesantren Az-Zaitun, Indramayu, Assyaikh Abdussalam Panji Gumilang, telah ditetapkan menjadi tersangka pemalsuan surat dan menyuruh orang memberikan keterangan palsu pada akta otentik, melanggar Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP. Panji Gumilang telah dipanggil untuk diperiksa Bareskrim Mabes POLRI tanggal 4 Juli 2011 yang lalu, namun karena sakit, belum dapat memenuhi panggilan tersebut. Hari Kamis 14 Juli 2011 kemarin, belasan ribu pendukung Panji Gumilang mekaukan aksi unjuk rasa damai ke Mabes POLRI menuntut agar Panji dibebaskan dari tuduhan dan tidak perlu dilakukan penahanan. Mereka juga menunut agar Abdul Halim, salah seorang pengurus Az Zaitun, yang kini ditahan Mabes POLRI agar dibebaskan. “Jika kesehatan beliau telah pulih, Insya Allah, minggu depan ini beliau akan datang memenuhi panggilan penyidik”, kata Yusril. Hingga kini, menurutnya, penyidik belum melayangkan panggilan kedua kepada kliennya itu.
Yusril menerangkan bahwa Ihza&Ihza Law Firm yang berdiri sejak 11 tahun yang lalu, selama ini lebih fokus bergerak di bidang hukum perusahaan (corporate lawyer) dan jarang-jarang menangani perkara pidana. “Sekarang, kami mulai masuk ke bidang ini, karena advokat pada dasarnya dapat menangani persoalan hukum apa saja. Sejak saya disidik dalam kasus Sisminbakum 3 tahun yang lalu, saya mulai mendalami hukum pidana, walau saya berlatar belakang hukum tatanegara” ujarnya.
Apakah Anda tidak takut dituduh pembela NII (Negara Islam Indonesia) karena Panji Gumilang disebut-sebut sebagai pentolan NII? “Saya akan bekerja secara profesional sebagai advokat. Bahwa secara politik mungkin saja orang meniupkan isyu seperti itu, semuanya adalah risiko dan akan saya hadapi”. “Tokh saya juga menjadi advokat untuk Pak Yusak Yaluwo, Bupati Boven Digul dan juga menjadi advokat untuk Pak Hafid, mantan Bupati Nunukan dan beberapa orang lain”, jelas Yusril Advokat kata Yusril bekerja seperti dokter. Dia tidak boleh membeda-bedakan orang yang mau berobat dengannya. “Siapapun yang datang ke kami, kalau kami mampu menangani perkaranya, akan kami tangani, tanpa mempertimbangkan latar belakang seseorang dan apapun masalah hukum yang dihadapinya”.
Dalam menangani perkara Panji Gumilang, Yusril mengatakan bahwa dia akan fokus pada apa yang menjadi inti dari pangilan polisi, yakni membuat surat palsu dan menyuruh orang memberikan keterangan palsu dalam pembuatan akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 266 KUHAP. “Saya berharap pemeriksaan akan fokus ke sini, tidak lari kemana-mana” tegas Yusril. Untuk itu dia akan mendampingi kliennya itu selama proses pemeriksaan, agar segala sesuatunya berjalan fair, adil dan proporsional, dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan hak asasi manusia.