KEJAGUNG MINTA PENGADILAN HENTIKAN GUGATAN CEKAL YUSRIL
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin Situmorang meminta majelis hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk tidak melanjutkan sidang yang diajukan Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Yusril diketahui mempermasalahkan pencekalan terhadap dirinya dengan Undang-Undang RI No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang digunakan Kejaksaan Agung.
Menurut Edwin, Kejaksaan Agung telah melakukan revisi atas dasar hukum gugatan objek dari kesalahan tersebut dan diganti dengan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang sudah diberlakukan sejak 5 Mei 2011.
“Objeknya kan sudah dicabut. Seharusnya, kalau dari awal majelis hakim melakukan dismissal process (proses penelitian ulang oleh majelis hakim) maka tidak perlu ada sidang,” kata Edwin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/7/2011).
Diketahui, tersangka Sisminbakum itu merasa surat pencekalan yang diajukan Kejagung salah, karena dalam surat cekal Nomor Kep-195/D/Dsp.3/06/2011, Jaksa Agung menggunakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tetapi, surat pencekalan itu sudah diperbaiki sehingga Jamintel meminta agar tidak di sidang.
“Kan yang digugat itu karena keputusan Jaksa Agung (Basrief Arief) tidak sah, karena salah dasarnya. tapi itu kan sudah diperbaiki. Mana lagi yang harus digugat,” tuturnya.
Seperti diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara menggelar sidang gugatan Yusril Ihza Mahendra. Yusril ihza Mahendra menganggap surat pencekalannya dari Jaksa Agung pada tanggal 24 Juni lalu adalah tidak berdasar. Dia mengaku walaupun surat pencekalan itu sudah dicabut, dan telah diganti, Yusril mengaku akan tetap meneruskan gugatan tersebut.
Dengan adanya bukti bahwa Jaksa Agung telah melakukan pencegahan dengan undang-undang yang salah selama beberapa hari sebelum keputusan itu dicabut, cukup menjadi dasar bagi Yusril untuk mempidanakan Jaksa Agung karena sencara sengaja dan melawan hukum, dan telah merampas kemerdekaan dirinya.
Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=650
Assalamualaikum…
waktu Bung Yusril mengadukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena dalam surat cekal Nomor Kep-195/D/Dsp.3/06/2011, Jaksa Agung menggunakan Undang-Undang RI No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. pada waktu itu belum di cabut atau diperbaiki dengan dengan UUD Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. setelah di adukan Bung Yusril, akhirnya ada perbaikan, nah apakah hukum bisa dipermainkan ? jawab sendiri oleh pakar hukum…saya tidak mengerti hukum, kalau boleh dipermainkan, bagaimana dengan orang yang tidak mengerti hukum? kebetulan tersangka Bung Yusril yg ngerti hukum,kalau seandainya yang tidak mengerti hk, bukankah artinya telah merampas kemerdekaan seseorang…
Maju terus Bang.
Kami hanya bisa berdoa Bang.
Kezaliman hrs terus dilawan bang,
doa kami menyertaimu slalu.
syukur bg YIM ahli hukum, klo tidak sudah pazti berlaku pencekalan itu selama 1 tahun, yg lebih naif lagi!!! apa bila menerapkan UUD yg tlah mati trhdap vonis hukuman mati kpd sseorang, wallahu’alam ya Allah…… maju terus bg Yusril aq doakan berhasil…….
Enak saja minta dihentikan ! maju terus Bang…pantang mundur. Disatu sini Kejaksaan semena-mena menyalahgunakan kekuasaan. Setelah masyarakat tahu bahwa kejaksaan seluruh Indonesia Raya sewenang-wenang, khususnya terhadap pencegahan bang YIM (mematikan HAM bang YIM) mereka malu hati minta dihentikan gugatan di PTUN. Di sisi lain, mereka dipesan mengkriminalisasi hukum, mematikan karir politik bang YIM, dan mau mempermalukan Bang YIM. Mudah-mudahan Alloh SWT menunjukkan kebesarannya dengan adanya mukjizat-mukjizat seperti : (1) Kemenangan Bang YIM di MK, (2) Munculnya “Dajal” seperti Nazaruddin dari dalam diri mereka, dll amin…………..
aku tidak tau bicara apa
yang penting semua yang dilakukan semua pihak itu menjadi yang terbaik bagi kita bangsa indonesia
dan bagi yang emnajdi panutan bangsa
berilah bangsa ini contoh yang baik
yang sekiranya akan membawa bangsa nyaman, tenang dan tentram………
pak bisa di tujukan bukti dari surat pencekalan yang di keluarkan oleh jaksa yang menjadi barang bukti bapak dalam pembuktian di ptun
Bisa. Keputusan cekal itu ada di tangan saya (YIM)