|

YUSRIL IMBAU KEJAGUNG JANGAN INTERVENSI PENGADILAN YANG MENYIDANGKAN GUGATANNYA

Menanggapi permintaan Jamintel Kejagung Edwin Situmorang yang mendesak majelis hakim PTUN Jakarta menghentikan gutatan Yusril terkait cekal terhadap dirinya, Yusril menghimbau Kejagung agar bersikap fair dan kesatria mengadapi pengadilan. “Saya menghimbau agar Kejagung jangan mengintervensi pengadilan, karena tindakan seperti itu menyalahi hukum yang berlaku” tegas Yusril. Ia menambahkan, cukuplah sekali Kejagung mengancam Ketua MK Mahfud MD agar mengalahkan perlawanan dirinya terhadap Hendarman. “Jangan ulangi lagi hal itu di PTUN” kata Yusril. “Kejagung harus menyadari posisi mereka sebagai tergugat dalam perkara, karena itu jangan merasa diri mereka sebagai penguasa yang bisa mendikte  pengadilan”, tambahnya.

Sebagaimana diberitakan, PTUN Jakarta mulai menyidangkan gugatan Yusril hari Senin 18 Juli 2011 kemarin. “Proses dismissal dan sidang pendahuluan  telah dilalui. Itu menandakan PTUN berpendapat bahwa gugatan saya beralasan. Ini bertolak belakang dengan statemen Wajagung Darmono yang sesumbar mengatakan bahwa gugatan saya tak berdasar” kata Yusril.

Dalih yang dikemukakan Edwin Situmorang ialah keputusan cekal Yusril sudah diperbaiki, sehingga seharusnya hakim menolak menyidangkan perkara. Karena itu,  Edwin minta majelis hakim PTUN menghentikan perkara ini.  “Permintaan Edwin itu tidak ada dasar hukumnya, karena alasan dissmisal  sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU No 6 Tahun 1986 tentang PTUN tidak ada menyebutkan perkara harus ditolak karena obyek perkara sudah dicabut”. Sebaiknya Edwin membaca Pasal 62 UU No 6 Tahun 1986 agar tidak terkesan mengajukan permintaan yang mengada-ada, apalagi berbau intervensi.

“Toh selama ini Jaksa juga tetap melanjutkan perkara menuntut orang maling ayam, meskipun ayam yang dicuri sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Jadi apa dasarnya Edwin minta hakim menolak menyidangkan gugatan saya dengan dalih keputusan cekal saya sudah dicabut?” tanya Yusril.  Ucapan Edwin menurut Yusril adalah bentuk arogansi aparatur Kejagung yang selalu merasa benar sendiri dan ingin menang sendiri. Dalam konteks inilah mestinya ucapan Jagung Basrief harus ditujukan. “Di atas langit masih ada langit” kata Basreif. “Ungkapan itu lebih tepat ditujukan kepada aparatur Kejaksaan daripada ditujukan kepada saya” yang menggugat Jaksa Agung ke pengadilan, kata Yusril.

Dalam sidang pertama PTUN Jakarta Senin kemarin, kuasa hukum Jaksa Agung mengajukan eksepsi bahwa PTUN tidak berwenang mengadili gutatan Yusril. Dalil yang dikemukakan ialah Pasal 2 huruf d UU No 9 Tahun 2004 yang mengatakan bahwa keputusan cekal yang dikeluarkan Jaksa Agung tidaklah termasuk ke dalam kategori putusan tata usaha negara, karena diterbitkan berdasarkan KUHP, KUHAP dan peraturan lain yang bersifat pidana. “Eksepsi mereka ini dengan mudah dapat saya patahkan, karena tidak satupun peraturan yang bersifat pidana yang dijadikan konsideran mengingat dalam keputusan itu, apalagi mencantumkan KUHP dan KUHAP”. Keputusan cekal, menurut Yusril, adalah murni keputusan administratif pejabat tata usaha negara yang tak ada hubungannya dengan ketentuan hukum pidana maupun hukum acara. “Memangnya kalau orang dicekal setahun, hakim akan memotong masa cekal dengan hukuman yang dijatuhkan” kata Yusril.

Dalam jawaban yang disampaikan oleh kuasa hukum Jaksa Agung dalam sidang kemarin,  tidak ada argumen yang mereka kemukakan dalam menyanggah dalil-dalil gugatan yang diajukan Yusril. Mereka hanya mengatakan bahwa gugatan tidak relevan karena keputusan cekal yang digugat sudah dicabut dan diganti dengan yang baru, tanpa membantah bahwa keputusan cekal yang mereka buat melawan hukum karena menggunakan peraturan-peraturan yang sudah tidak berlaku lagi.  “Jawaban mereka sama dengan yang diomongkan Edwin” kata Yusril mengakhiri keterangannya.

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=651

Posted by on Jul 19 2011. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

9 Comments for “YUSRIL IMBAU KEJAGUNG JANGAN INTERVENSI PENGADILAN YANG MENYIDANGKAN GUGATANNYA”

  1. Assalammualaikum…
    Saya tidak mengerti hukum saya sudah tau argumen siapa yang benar…apalagi dilandasi dengan fakta dilapangan yang sesuai dengan UUD…kalau orang maling ayam kalau sudah dipengadilan, walaupun ayamnya dipulangkan setahu saya orang itu tetap di tuntut. www. Indonesiaku kenapa negeri seperti ini…

  2. Saya sangat setuju bila nanti Bung Yusril Meninggal di jadikan Pahlawan Nasional tentang Hukum, tapi apa iya bisa terwujud ???????????? karena tahu sendiri nepotismenya gak tahan man. kecuali kalau orang dari………..

  3. saya sangat setuju bang karena memang begitu semestinya. Kalau memang jalan kita benar (versi undang2) kenapa kita mesti gentar, apalagi menyangkut nama baik..Kalau bisa reformasi kejagung bang sekalian, soalnya pada benak saya dan mungkin ada yang lainnya : “kejagung terlalu berlebihan hanya demi popularitas mereka dalam menyuarakan anti korupsi padahal kayanya pemahaman dan itikad mereka pada UU perlu sekolah lagi (diluruskan). He he

  4. SAYA SANGAT SETUJU DENGAN PERNYATAAN BASRIF : “DI ATAS LANGIT MASIH ADA LANGIT”
    Kata Aziz Gagap : “KOK TAHU” ?????
    Kata Andre : “Karena di atas Basrief masih ada YIM”
    BEUUUUUUUU …. amburadul.com

  5. SAYA SANGAT SETUJU DENGAN PERNYATAAN BASRIF : “DI ATAS LANGIT MASIH ADA LANGIT”
    Kata Aziz Gagap : “KOK TAHU” ?????
    Kata Andre : “Karena di atas Basrief masih ada YIM”
    BEUUUUUUUU …. amburadul dot com

  6. sikat terus bang orang2 yg merasa sok berkuasa, mereka tidak tahu akan ada pengadilan akhirat…

  7. syafriala9@gmail.com

    Tangan mencincang bahu memikul, kala Kejagung sudah mencincang berani mikul dong, kalau bisa ditukar-tukar gitu itu namanya aturan aneh, jangankan urusan negara dan menghukum orang main catur aja biar itu sama2 kawan kan ngak bisa bilang ketika orang skak, ooo maaf ulang lagi tadi saya salah langkah, balikan lagi buah yang dimakan, kalau main begitu bukan main namanya itu permainan main-main, apalagi urusan negara dan hukum yang menentukan nasip orang, nasib buah catur saja ndak boleh dimain2kan apalagi nasib orang, subhaanallah

  8. ASS.Pak Presiden RI, Bapak SBY…..jikalau, gugatan bang YIM ini menang/dikabulkan PTUN, barangkali tidak ada salahnya jika Bapak memerintahkan jajaran Kejagung untuk menyelenggarakan general stadium dengan pembicara YIM, he he he

  9. assallamu’alaikum bang YIM
    kalo urusan dengan kejagung udah beres… tolongin dong masyarakat kecil yang “terjerat” hukum… soalnya saya yakin pada bingung semua nih… amal bang… amal…
    Bravo bang YIM…

    Selama ini, gak ada yang gak saya bantuin. Insya Allah (YIM)

Leave a Reply